Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 45


                                    BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 45BERITA PUBLIKPengawasan Mutu Hasil PerikananEmbargo Uni Eropament).Pelaksanaan sistem pengawasan mutuIndonesia itu, meliputi aturan-aturantentang pengawasan mutu yang harusmempunyai kesamaan dengan Uni Eropa(UE) selaku pasar negara tujuan. UE,dalam ketentuannya mensyaratkan setiapnegara, termasuk Indonesia, harus mempunyai satu lembaga yang secara khususbertanggungjawab menangani sistempengawasan mutu, disebut sebagai Competent Authority (CA). Dalam aturanperaturan pengawasan mutu harus tergambar bagaimana kelembagaan, atauunit organisasi CA yang menangani sistempengawasan mutu itu mempunyai hubungan directly dari pusat sampai ke daerah.Lalu pada tanggal 1-5 Desember 1993sebuah tim dari Uni Eropa datang ke Indonesia untuk melakukan inspeksi ke berbagai instansi pemerintah di Indonesia.Diantaranya, ke Departemen Perdagangan beserta unit kerja yang melakukanpengujian mutu barang, lalu ke Departemen Perindustrian dan Departemen Kesehatan. Mereka juga mendatangi Departemen Pertanian, dalam hal ini DirektoratJenderal Perikanan, termasuk Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan, Dinas Perikanan Provinsi dan Kabupaten,serta unit pengolahan hasil perikanan, kapal ikan, tambak, dan fish handling.Tim inspeksi UE ini datang untukmengevaluasi bagaimana Sistem Pembinaan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan diterapkan di Indonesia, apakahtelah mempunyai kesamaan dengan sistem pengawasan mutu UE atau belum.Mereka juga menilai, instansi manakahyang mampu untuk ditunjuk sebagaiCompetent Authority, dan LaboratoriumPenguji mana yang mampu untuk ditunjuk sebagai penerbit Sertifikat Kesehatanatau Health Certificate (HC). Mereka jugamemantau kondisi sanitasi dan higienekapal, tambak, fish handling, kelayakanUnit Pengolahan Hasil Perikanan dariaspek sanitasi dan higiene.Hasil inspeksi mereka ternyata memuaskan, Indonesia dinilai telah mempunyai kesamaan sistem pengawasanmutu hasil perikanan dengan mereka,dianggap sudah sesuai atau harmonize.Hasil ini lalu disampaikan ke DG VIKomisi Eropa untuk dirapatkan, danselanjutnya berhasil ditetapkan ke dalamsebuah keputusan yang tertuang dalamCD.94/324/EC tertanggal 19 Mei 1994.Dengan adanya kerjasama ini ekspor hasilperikanan Indonesia ke UE mendapatkanpengurangan Inspeksi Pengujian Mutu.Satu-satunya Competent Authorityyang ditunjuk di Indonesia untuk melakukan pengawasan mutu hasil perikananyang diekspor ke Uni Eropa adalah Direktorat Jenderal Perikanan, di bawah Departemen Pertanian Republik Indonesia.Comission Decission ini menetapkan pulaLaboratorium Pembinaan dan PengujianMutu Hasil Perikanan (LPPMHP) sebagailaboratorium yang berhak menerbitkanHealth Certificate (HC), atas nama DitjenPerikanan, Departemen Pertanian RI.Isi dari HC diantaranya menjelaskanbahwa produk tersebut ditangkap, ditangani di kapal, didaratkan (landing), diproses sesuai dengan HACCP, dikemas,disimpan, diinspeksi/diuji, ditransportasikan/didistribusikan dan dimonitor sesuai dengan ketentuan dalam Council Directive (CD) No. 92/493/EEC, sehinggaaman dikonsumsi manusia.Bentuk dan isi Health Certificate,khusus untuk negara UE itu telah ditetapkan sendiri oleh UE. Penandatanganan(specimen) Health Certificate berikut capnya turut pula didaftarkan kepada semuanegara UE.Demikian pula Unit Pengolahan Ikanyang boleh melakukan ekspor ke 15 negaraUE (sekarang sudah 25 negara anggota),adalah perusahaan yang memiliki kelayakan dasar dan telah menerapkan sistemjaminan mutu berdasarkan HACCP, sertadiusulkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan untuk mendapatkan ApprovalNumber.Dengan ditetapkannya bentuk HC, danPenandatangan HC, apabila ada lembagasertifikasi lain yang menerbitkan HC dengan format dan isi serta tandatangan dancap yang berbeda, dan tidak sesuai denganspecimen yang ada di UE, maka produktersebut otomatis ditolak.Untuk memberikan landasan hukumkepada penerapan PMMT, pada tanggal9 Februari 1998 pemerintah menerbitkanKeputusan Menteri Pertanian No. 41/Kptsn/IK.210/2/98 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan,yang dilanjutkan dengan KeputusanDirektur Jenderal Perikanan No. 14128/Kpts/IK.130/XII/98 tentang PetunjukPelaksanaan Sistem Manajemen MutuTerpadu Hasil Perikanan.Lingkungan Eksternal dan Internal BerubahBersamaan tuntutan konsumen yangberubah, terjadi pula perubahan peraturan yang berimplikasi kepada keharusan memperbaiki sistem pengawasanmutu yang lebih baru. Yaitu, keharusanterpenuhinya jaminan mutu dan keamanan pangan sejak ikan ditangkap,atau sejak dari pembudidayaan hinggasiap disajikan diatas meja (From Farm/Catch to Table). Di lingkungan internalsendiri pun terjadi pula reorganisasi.Pada tahun 2001 resmilah berdiri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).Dan seusai reorganisasi, Indonesia pernahmengajukan dua nama yakni DitjenPerikanan Tangkap dan Ditjen PerikananBudidaya sebagai Competent Authorityyang baru ke UE. Tetapi UE ternyatamenolak sebab berdasarkan CD 2001/254/EEC, yang ditetapkan sebagai CAadalah Ditjen Perikanan (di bawah Departemen Pertanian). Sebagai CA, Ditjen Perikananlah yang bertanggungjawab ataspelaksanaan sistem pengawasan mutuhasil perikanan di Indonesia.Perubahan internal lain adalah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimanamenjadi orientasi dan tujuan dalam proses produksi danl perikanan pun harus diarahkan untuk menghasilkanen.
                                
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49