Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 53
BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 53Protes Sang GubernurSuwarna Abdul Fatah merasa diperlakukan berbedadengan Gubenur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang jugatersangka korupsi.ubernur Kalimantan TimurMayjen (purn) Suwarna AbdulFatah tak bisa menyembunyikan kekecewaannya dalampersidangannya di Pengadilan TindakPidana Korupsi. Seperti dilaporkan Republika, 17 November 2006, ia merasamendapat perlakuan berbeda denganGubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.Padahal, keduanya sama-sama berstatusterdakwa kasus korupsi.Seperti diketahui, berbeda dengan Suwarna yang ditahan, Ali Mazi justru tidakditahan. Suwarna dituduh memberikanfasilitas pengelolaan hutan kepada sejumlah perusahaan tanpa jaminan bank.Adapun kasus Ali Mazi, seperti ditulisTempo, 19 November 2006, ia didakwakorupsi perpanjangan hak guna bangunanHotel Hilton di Jakarta Pusat. Dia didugaterlibat kasus ini saat menjadi kuasahukum PT Indobuildco, pengelola HotelHilton.Proses pemberhentian sementara AliMazi sebagai gubernur pun cukup lama.Surat Keputusan Presiden untuk memberhentikan Ali Mazi untuk sementara dikeluarkan pada 23 Oktober 2006 dan diterima terdakwa pada 7 November 2006.Namun dua pekan lalu, menurut Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf, Presiden sudah meneken surat penonaktifan Ali Mazi sebagai gubernur agar roda pemerintahan di Sulawesi Tenggara berjalan normal.Status Suwarna sendiri nyatanya jugaakan segera diputuskan. Media Indonesia melaporkan, Departemen Dalam Negeri akan secepatnya memproses pemberhentian sementara Suwarna Abdul Fatahsebagai Gubernur Kalimantan Timursebagaimana halnya dilakukan terhadapGubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.Menurut Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman, pihaknya belum mendapatkansurat pemberitahuan dari KejaksaanAgung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang status terdakwa Suwarna AF. Meski demikian, Depdagriakan lebih proaktif dengan melakukanklarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agungdan KPK, agar usulan pemberhentiannyasebagai Gubernur Kaltim bisa segeradiproses.Ia juga menyebutkan, kepala daerahyang tengah menjalani proses pengadilanakan diberhentikan sementara dari jabatannya.“Jika divonis bersalah oleh pengadilan,maka kepala daerah itu akan diberhentikan dari jabatannya. Kalau dinyatakantidak bersalah, maka ia akan dikembalikan kepada jabatannya semula,” katanya.Logika terbalikSejumlah media meliput persidanganSuwarna di Pengadilan Tipikor. Republika, 17 November 2006, melaporkansidang uji materiil KUHAP yang diajukanSuwarna terkait penahanannya yangdinilainya bertentangan dengan UUD1945, di Mahkamah Konstitusi, (16/11).Dalam sidang tersebut, Menteri Hukumdan HAM Hamid Awaluddin yang hadirmewakili pemerintah menilai permohonan itu tidak beralasan. Suwarnadianggap menggunakan logika terbalikdengan tujuan KUHAP untuk melindungimasyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.Suwarna yang ditahan oleh KPK sejak19 Juni 2006, menganggap alasan subyektif untuk menahan seorang tersangkaatau terdakwa karena dikhawatirkanmenghilangkan barang bukti atau melarikan diri telah merugikan hak konstitusionalnya.Menurut Tempo, Gubernur Kaltim inididakwa merugikan negara sekitar Rp 346miliar. Ia diancam hukuman seumurhidup. Suwarna telah memberikan rekomendasi kepada PT Surya Darma Grupuntuk menguasai sekitar 200 ribu meterpersegi pengelolaan hutan. Rekomendasiitu merupakan bentuk keteledoran yangmerugikan negara.KPK juga menuding mereka tidakmengelola hutan sesuai dengan peruntukannya, yakni perkebunan sawit. Yangterjadi justru pembalakan liar.Namun, penasihat hukum Suwarna,Otto Hasibuan, menilai kliennya menjadikorban sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sebab, perkara itu pernahdiperiksa Kejaksaan Agung dan telah puladikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). RHGSuwarna Abdul Fatah: Merasa diperlakukan berbeda.BERITA HUKUMfoto: kompas cybermedia