Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006BERITA HUKUMSebuah Kasusdi Tengah SeleksiSalah satu kandidat hakim agung, Prof DrAchmad Ali, menjadi tersangka kasusdugaan korupsi dana Program PascaSarjana (PPS) Unhas senilai Rp 250 juta.rof Dr Achmad Ali,mantan Dekan danKetua ProgramPasca-Sarjana FHUniversitas Hasanuddin Makassar, akhirnya datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa pagi (14/11), untukmenjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaankorupsi dana Program PascaSarjana (PPS) Unhas senilaiRp 250 juta.Salah satu kandidat hakimagung ini didampingi sejumlahpengacaranya, antara lainMaqdir Ismail, AminullahAzis, Tadjuddin Rahman, Asmaun Abbas, Aspar M. Gau,dan M. Ilyas.Achmad Ali yang juga komisioner pada Komisi Kebenarandan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste itu menjalani pemeriksaan yang dipimpin langsung Abdul Taufiqdi ruang Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus. Ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah panggilan pertamatanggal 10 November 2006tidak dipenuhi karena kesibukannya dengan sidang-sidangKKP Indonesia-Timor Leste.Menurut Maqdir Ismail kepada majalah Gatra, kasusyang dituduhkan kepada kliennya ini sangat tidak layak karena tidak ada bukti-buktikuat, nilai kerugian negarayang dituduhkan tidak seberapa, sehingga kasus ini dinilai menyimpan niat dan eskalasi terselubung untukmenghancurkan integritas dankepribadian kliennya.Achmad Ali diduga melakukan tindakan pidana korupsidana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program pasca sarjana (S2) nonreguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001.Selain itu, dia juga ditudingmenyalahgunakan dana penerimaan UMK (Uang MukaKerja) yang bersumber dariProgram S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Non Reguler yangdigunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD).Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara dirugikansekitar Rp 250 juta. Sebanyak20 orang saksi telah diperiksaterkait kasus tersebut.Kepada Republika, 11 November 2006, Achmad Alimenduga ada upaya pihakpihak yang ingin mempolitisirkasus ini terkait pencalonannya sebagai salah satu calonhakim agung.DitegurSementara itu, dilaporkanSuara Karya, 1 November2006, Komisi Yudisial (KY)mempersoalkan pesan singkatmelalui telepon seluler (SMS)yang dikirim calon hakimagung Achmad Ali kepada seorang jenderal. Itu terutamakarena SMS tersebut berisijanji Achmad Ali membereskan keterlibatan sang jenderaldalam pelanggaran berat hakasasi manusia (HAM).Menurut Ketua KY BusyroMuqoddas, yang mengaku menerima laporan masyarakat,Achmad Ali berjanji mengabulkan apa pun permintaan sangjenderal jika memuluskan jalannya menjadi hakim agung.Achmad Ali membenarkanihwal SMS ini, namun diamenolak menyebutkan namasang jenderal. Dia mengakutelah mengirimkan 17 pesansingkat kepada jenderal itu,setelah sang jenderal menanyakan kasus korupsi yangmelibatkan Achmad Ali. Namun Achmad Ali membantahmengirimkan SMS berisi janjimemberi kompensasi atas kasus-kasus pelanggaran beratHAM kepada sang jenderal.Sebelumnya, anggota KYSoekotjo Soeparto juga mempertanyakan kebiasaan Achmad Ali gemar mengirimkanSMS panjang kepada anggotaKY. Soekotjo mengaku risihmenerimanya, karena AchmadAli adalah calon hakim agung,sementara dia anggota timseleksi bersama tujuh anggotaKY lainnya.Soekotjo juga mengakumendapatkan SMS dari Achmad Ali yang berisi dukungananggota DPR terhadap Achmad Ali sebagai calon hakimagung. Menurut Achmad Ali,maksudnya mengirimkan SMSitu hanya sebatas memberikaninformasi. Jika informasi yangmaksudnya rahasia, AchmadAli mengatakan, itu hanyauntuk konsumsi Soekotjo pribadi, bukan untuk disebarkankepada publik.Menurut harian ini, AchmadAli juga diminta klarifikasi soallaporan pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwasebagai anggota Komnas HAMdia hanya menerima “gaji buta” alias tidak pernah bekerja.Selain itu, dia ditanya pulaihwal penetapannya sebagaitersangka kasus korupsi diUniversitas Hasanuddin, Makassar. „ RHPTommy Dicekal Satu TahunKejaksaan Agung memastikan pencekalanterhadap Hutomo Mandala Putra alias TommySoeharto, Jumat (10/11). ‘’Sudah kita putuskanuntuk dicekal, mulai tanggal hari ini, untuk satutahun,’’ kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), Muchtar Arifin, Jumat (10/11).Muchtar menegaskan alasan pencekalanterhadap Tommy adalah untuk mengefektifkanpengawasan ditaatinya syarat-syarat pembebasan bersyarat Tommy hingga 2009 mendatang. Menurut Muchtar, keputusan pencekalanitu dia tanda tangani sendiri. Jaksa Agung, AbdulRahman Saleh, tak menampik hal itu danmengatakan JAM Intel dapat menandatanganikeputusan tersebut mengatasnamakan JaksaAgung.Muchtar menegaskan wajib lapor tak cukupbagi Tommy. Ketika ditanyakan tentang niatanTommy melakukan umrah terkait denganpencekalan ini, Muchtar menjawab, “Saya kirabisa dipahami sendiri bagaimana. Koordinasidengan pihak imigrasi serta pemberitahuankepada Tommy atau keluarganya,” kata Muchtarseperti dikutip Republika, 11 November 2006,otomatis akan dilakukan pada hari yang sama.Dia berjanji semua dilakukan sesuai proseduryang berlaku. „ RHProf. Dr. Achmad Ali foto: tempo interaktif
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58