Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 55BERITA HUKUMKasus SemanggiTak Kunjung PastiEksekusi AmroziBisa Kapan SajaKejaksaan Agung tidak akan menungguPeninjauan Kembali (PK) hingga tahundepan, yang diajukan Amrozi, Ali Ghufrondan Imam Samudera. Ketiga terpidana matikasus Bom Bali I itu sewaktu-waktu bisadieksekusi.Jumat lalu, Wirawan Adnan dari TimPengacara Muslim (TPM) yang menjadipengacara ketiga terpidana mengatakanakan mengundurkan pengajuan PK hinggaawal tahun depan. Pengunduran ini telahbeberapa kali dilakukan oleh TPM. Merekasempat berencana mengajukan PK sepertipada awal Agustus, pertengahan Ramadhan, namun hal itu tidak pernah dilakukan.“Kami tidak mau menunggu-nunggubegitu. Saya sudah instruksikan Kajati Baliuntuk selalu memonitor pengajuan PK di PNDenpasar. Nanti kita rapat lagi di sini, kalausampai batas waktu tertentu kita akanmelaksanakannya,” kata Jaksa Agung AbdulRahman Saleh, seperti dikutip Media Indonesia, 7 November 2006.Kejaksaan tidak akan menunggu hinggaawal tahun depan. Karena, pihak Amrozidinilai sudah terlalu lama mengulur-ulurwaktu.Walau belum menentukan tanggal pastiuntuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut,namun Arman mengindikasikan eksekusitersebut akan dilaksanakan pada Desemberyang akan datang.“Nanti kita mau rapat sekali lagi. Jikasampai akhir bulan ini atau awal bulandepan ternyata tidak ada PK, kita akanproses itu,” katanya.Dengan tidak adanya batas waktupengajuan PK, Kejaksaan Tinggi Bali selakueksekutor sewaktu-waktu bisa menetapkantanggal eksekusi. „ RHKejaksaan Agung kesulitan meningkatkan penyelidikanmenjadi penyidikan.ksi tabur bunga dilakukan dipelataran Universitas AtmaJaya siang itu, 13 November2006. Acara yang dihadiripara mahasiswa Atma Jaya dan puluhankeluarga korban kasus Semanggi I dan II,itu diakhiri dengan mimbar bebas.Kasus Semanggi I dan II hingga kinimasih terganjal. Seperti dilaporkan KoranTempo, 14 November 2006, KejaksaanAgung mengembalikan berkas kasuspelanggaran HAM Semanggi I dan IIuntuk dilengkapi. Menurut Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Khusus HendarmanSupandji, ada unsur pidana pelanggaranHAM yang belum dipenuhi dalam berkastersebut. Akibatnya, Kejaksaan Agungkesulitan meningkatkan penyelidikanmenjadi penyidikan.Kasus Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 di kawasan Semanggi,Jakarta Selatan, ketika itu 13 orang tewastertembak peluru tajam di tengah unjukrasa menentang Sidang Istimewa MPR.Sementara kasus Semanggi II terjadi pada8 September 1999 dalam unjuk rasamenolak Rancangan Undang-undangPenanggulangan Keadaan Bahaya. Mahasiswa Universitas Indonesia, Yap YunHap, tewas diterjang peluru.Menurut anggota Komnas HAM, EnnySoeprapto, berkas perkara penyelidikandiserahkan pada Kejaksaan Agung pada29 April 2002. Kejaksaan telah mengembalikan berkas itu sebanyak tiga kali,terakhir pada 8 Desember 2004.Ia berpendapat, pengembalian berkastak memenuhi syarat seperti yang diaturdalam UU Pengadilan HAM Ad Hoc No 26Tahun 2000. Kejaksaan mempersoalkantak adanya sumpah penyelidik. Sementaramenurut UU, berkas dikembalikan jika takmemenuhi unsur pelanggaran HAM.Sementara itu, Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menilaipemerintah dan DPR kurang memperhatikan penyelesaian kasus penembakanpara aktivis 1998. Pihaknya sudah berkalikali melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR, namun belum jugaditindaklanjuti. „ RHAPeristiwa Semanggi: Selalu diperingati tapi tak kunjung selesai. foto: kompas cybermediafoto: dok
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59