Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 27
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS32 BERITAINDONESIA, 21 Desember 2006Koruptor MenKecemasan menimpa KPK setelah mendapat serangan balik darialam sepucuk surat pembacayang dimuat harian berpengaruh, Kompas (23/11), Huseini, warga Banten menulis:“Apa untungnya buat Singapura cepatcepat menyepakati perjanjian ekstradisikoruptor yang notabene direstui dandibantu oleh penguasa negeri kita. Sedangkan mereka di Singapura sama sekalitidak bisa melakukan korupsi karenapenguasanya sangat bermartabat. Perjanjian ekstradisi tidak bisa menyelesaikan masalah selama akarnya tidak tersentuh.”Barangkali pembaca tersebut ingin menanggapi berita-berita media cetak dalamnegeri tentang puluhan ribu pencolengmencari perlindungan dengan mengubahkewarganegaraan mereka; dari WNI menjadi warga negara Singapura. Agaknyakejengkelan Huseini atas merajalelanyatindak korupsi di negeri ini, membuatnyalebih emosional ketimbang rasional.Kompas, edisi 28 Oktober menurunkanberita di halaman empat yang mengingatkan partai politik agar tidak melindungianggotanya yang melakukan korupsi. Harian beredar luas ini mengutip pernyataanSekjen Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Saat iniada tiga anggota DPR telah divonispengadilan karena terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi. “Meskipun putusan itu belum berkekuatanhukum tetap, partai politik dirasa perlumemberikan sanksi sebagai komitmenmenjadikan DPR lembaga terhormat,”demikian pemandu berita Kompas.Mereka yang tersangkut korupsi, Adiwarsita Adinegoro, anggota DPR dariGolkar, Dharmono K. Lawi, Ketua DPRDBanten dari PDI-P, dan Ahmad KurdiMoekri, anggota DPRD Jabar dari PPP.Mahkamah Agung menolak kasasi Adiwarsita yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Adiwarsitadinyatakan oleh pengadilan di Jakarta,terbukti mengorupsi Rp 43,545 miliardana APHI, dan dijatuhi hukuman enamtahun penjara serta denda Rp 30 juta.Sedangkan Dharmono divonis olehPengadilan Negeri Serang hukumanpenjara 4 tahun 6 bulan, karena ketikamenjabat Ketua DPRD Banten terbuktimenyelewengkan dana APBD tahun 2003sebesar Rp 14 miliar menjadi dana penunjang perumahan 75 anggota DPRD.Ahmad Kurdi divonis 4 tahun penjaraoleh Pengadilan Negeri Bandung dengantuduhan menyelewengkan dana APBDyang juga digunakan untuk dana perumahan anggota DPRD.Sebastian mengatakan, Golkar belummemberikan sanksi apa pun karenamenunggu hasil peninjauan perkaraAdiwarsita. Alasannya, menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Halsenada dikemukakan oleh Tjahjo Kumolo,Ketua Fraksi PDIP di DPR. Tentang kasusDharmono, partainya masih menunggukeputusan berkekuatan hukum tetap.Juga menurut Wakil Sekum PPP, ChozinChumaidy, sanksi partai belum dikenakankepada Ahmad karena belum ada keputusan final.Selain itu, Kompas (18/11) di halamansatu menurunkan berita tentang RencanaDepartemen Keuangan untuk merombakstandar biaya pegawai negeri (PNS). TulisKompas, Depkeu merombak standarbiaya yang digunakan di dalam penyusunan Rencana Kerja dan AnggaranKementerian dan Lembaga Non-Departemen sehingga menjadi seragam. Standar biaya ini akan diterapkan mulai tahun2007 sebagai bagian dari reformasibirokrasi, sehingga setiap departementidak lagi seenaknya menentukan biayayang bisa menjadi sumber korupsi.Juga koran sore, Sinar Harapan (22/11)menurunkan berita yang menyarankanDepkeu agar melakukan reformasi dalampenyusunan anggaran. Mengutip pernyataan Ketua Masyarakat Profesional Madani(MPM) Ismet Hasan Putro, SH menulisbahwa kasus lembur fiktif tidak hanya adadi Depkeu, tetapi hampir merata di semuadepartemen. Kata Ismet, rekayasa membuat lembur fiktif atau juga menggelembungkan (mark up) harga barang dankegiatan korup lainnya untuk mendongkrak pendapatan mereka. “Ini dampak darirendahnya gaji PNS,” kata Ismed.Dalam tajuk di halaman empat, SHmengungkap bahwa banyak oknum pegawai Departemen Keuangan yang melakukan kolusi dengan memalsukan datalembur untuk meningkatkan pendapatan.Praktik ini sudah berlangsung bertahuntahun, sehingga sangat merugikan negara.Birokrasi yang masih buruk, tulis SH,menunjukkan aksi reformasi yang terjadibeberapa tahun lalu lebih berorientasipolitik atau cuma mau menggulingkanPresiden Soeharto. “Jatuhnya penguasaOrde Baru itu tidak dengan sendirinyamemperbaiki birokrasi, malah lebih tidakterkendali,” tegas SH. Koran yang sempatdibreidel semasa Orba ini, mengeritikpara reformis yang tidak menganggapmasalah birokrasi sebagai urusan mereka.Sedangkan harian Media Indonessia(22/11) menurunkan berita yang menyorot korupsi (halaman 6) yang berjudul:Mandek, Pengusutan 246 Kasus Korupsi.Koran milik konglomerat media massadan penasihat Partai Golkar, Surya Paloh,menulis: “Koordinasi para aparat penegakhukum, khususnya antara kepolisian dankejaksaan dinilai masih rendah.”Mengutip pernyataan anggota badanpekerja ICW, Emerson Yuntho, MI menulis bahwa kurangnya koordinasi tersebut mengakibatkan penyelesaian 246kasus yang melibatkan para aparat birokrasi daerah belum tuntas sampai sekarang. Emerson yang berbicara denganpers di sela-sela audiensi Jaksa Agungdengan sejumlah LSM antikorupsi (21/11), mengungkapkan proses hukum terhadap sekitar 246 kasus korupsi yangmelibatkan anggota DPRD, bupati, dangubernur di 20 kota, terhenti. Dia menunjuk kasus korupsi yang melibatkan 33anggota DPRD provinsi Sumatra Barat.MI juga memaparkan keluhan dari paraanggota DPRD kepada sejumlah LSMD

