Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 28
P. 47
BERITAINDONESIA, 04 Januari 2007 47BERITA HUKUMLaut dan Ikan-ikan KorupSarwono Kusumaatmadjadituding menerima bagiandana paling besar selamamenjadi penasihat ahliRokhmin Dahuri.mantan Menteri Kelautan dan PerikananRokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKPAndin H. Taryoto. Mereka diduga melakukan korupsi senilai Rp 31,7 miliar. SebesarRp12 miliar dari internal DKP dan sisanyadari pihak luar. KPK juga telah memeriksapengusaha Tomy Winata dan David Tjioesatu kali, karena disebut-sebut pernahmentransfer uang ke DKP.Baik Tomy maupun David sama-samamembantah pernah mengalirkan dana keDKP.Usut penyumbang lainKasus ini terus bergulir dan KPK semakin giat mencari siapa lagi penikmatdana tersebut. Majalah Tempo edisi 4-10Desember 2006, menyajikan laporanmengenai kasus ini sebanyak empathalaman, dengan judul “Terseret DanaNonbujeter.” Termasuk wawancara dengan Rokhmin Dahuri yang kini tengahberada di rumah tahanan Mabes Polri.Koran Tempo, 2 Desember 2006, menurunkan headline mengenai kasus ini,dengan judul “Korupsi di DepartemenKelautan. KPK Usut Penyumbang Lain.”Menurut harian ini, KPK tengah mengusut segepok bukti berupa cek sertabank yang mengeluarkannya. Daftar perusahaan penyumbang juga akan ditelusuri.Sementara itu, pengacara Rokhmin,Herman Kadir, menuding KPK melakukan tebang pilih lantaran tak menyidikMenteri Kelautan dan Perikanan saat ini,Freddy Numberi. Padahal dana itu dikumpulkan sampai Maret 2005.Sementara itu dikutip Gatra, 7-13 Desember 2006, Wakil Ketua KPK TumpakHatorangan Panggabean mengatakan,penahanan Rokhmin murni dengan alasanhukum. Dan KPK juga akan mengembangkan perkara itu, termasuk kemungkinan keterlibatan Freddy Numberi.Penahanan Rokhmin menambah daftarnama pejabat era Megawati yang ditahanKPK. Sebelum Rokhmin, ada empat orangmantan pejabat tinggi yang sudah mendekam di terali tahanan. RHelakangan ini nama mantanMenteri Eksplorasi Kelautan itudisebut-sebut dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang mendudukkan Rokhmin Dahuri sebagai tersangka.Namun, Sarwono sempat berkelit. Meski dituding menerima dana paling besarselama menjadi penasihat ahli Rokhminsaat masih menjabat Menteri DKP, Sarwono beralasan, honornya itu berasal daridana operasional menteri yang diambildari APBN.Belakangan, seperti dilaporkan MediaIndonesia, 5 Desember 2006, dalampemeriksaan di KPK terungkap adanyadana DKP yang ditransfer ke rekeningmilik anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) 2004-2009 itu.Transfer yang terungkap itu terjadipada 9 Januari 2004 sebesar Rp 50 juta,27 Januari 2004 senilai Rp 50 juta, dan24 Februari 2004 Rp 330 juta. Uangditransfer melalui rekening Bank Mandiridan Citibank. Yang di Citibank nomorrekeningnya 130001xxxx Cabang Landmark Building, Jakarta.Sarwono kembali membantah adanyatransfer rekening tersebut. Ia cumamengaku pernah mendapat honorariumsebesar Rp 13 juta per bulan selamamenjadi Penasihat Menteri DKP 2001-2004. Uang honor itu diterimanya dalambentuk tunai.“Tapi honor itu tidak ada lagi semenjaksaya menjadi pejabat negara di tempatlain (DPD),” katanya. Ia juga membantahmenerima Rp 100 juta sebagai PenasihatMenteri DKP bersama lima penasihatlainnya.Sarwono berpengalaman menjabatmenteri sebanyak tiga kali, yakni MenegPendayagunaan Aparatur Negara, MenegLingkungan Hidup, dan Menteri Eksplorasi Kelautan. Terkait pengumpulandana nonbujeter, ia mengatakan, sepanjang tiga kali menjabat, tidak pernah adayang namanya dana nonbujeter.“Pada jaman saya tidak ada itu kebijakan tertulis maupun lisan. Dan setahusaya itu juga tidak dilakukan,” katanya.Oleh karena itu, Sarwono mengakutidak mengetahui adanya pihak luar yangmenyetor kepada DKP.Dalam kasus ini, KPK baru menahanBRokhmin DahuriSarwono Kusumaatmadja