Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 28
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 04 Januari 2007BERITA HUKUMRekonsiliasiTak DihabisiUU KKR dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat. Dianggapmengandung masalah yang fundamental.anyak yang protesketika MahkamahKonstitusi (MK)memutuskan UUNo 27 Tahun 2004 tentangKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bertentangandengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan UUKKR tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Seperti dimuat di berbagaimedia massa, Majelis berpendapat bahwa tidak adakepastian hukum, baik dalamrumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma di lapangan, untuk tujuanrekonsiliasi seperti yang diharapkan.‘’Mahkamah berpendapatbahwa asas dan tujuan KKRsebagaimana yang termaktubdalam pasal 2 dan pasal 3 UUitu tidak mungkin dapat diwujudkan karena tak adanyajaminan kepastian hukum,’’kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dikutip Kompas, 8 Desember 2006.Pro kontra pun bergulir.Budayawan Taufiq Ismail menyambut baik putusan MK itu.Dia menilai, pembentukanKKR merupakan bentuk kepintaran rekayasa penganutpaham komunis gaya baru.Mereka, kata Taufik, bertopengkan HAM dan demokrasi,berupaya memosisikan umatIslam sebagai tertuduh. Namun, dengan pembatalan ini,habis pula riwayat KKR.Pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur,KH Yusuf Hasyim, mengatakan banyak hal dalam UU KKRyang tak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkanmasalah. Salah satu yang diasorot adalah peluang diberikannya rehabilitasi dan kompensasi bagi para tapol dannapol PKI, bila KKR terbentuk.Di UU itu, katanya, napol/tapol PKI berhak dipulihkanpengadilan, minta rehabilitasi,dan mendapatkan kompensasi. Padahal, PKI jelas-jelasberontak.Permohonan uji materi UUKKR itu diajukan Asmara Nababan dkk yang diregistrasidengan nomor 006/PUU-IV/2006. Pemohon mengajukanuji materi atas pasal 27, pasal44, dan pasal 1 angka 9 UUKKR.DiprotesMantan Ketua Panitia Khusus RUU KKR Sidharto Danusubroto sangat menyesalkanputusan itu dan menilai MKarogan. Direktur EksekutifLembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) I Gusti AgungPutri Astrid Kartika mengemukakan, MK tidak melihatsubstansi munculnya KKR,yaitu menjawab keresahankorban tragedi masa lalu melalui cara ekstra-judisial. MK hanya melihat sisi kesesuaianlegalistik komisi tersebut dengan sistem hukum yang ada.Dalam dunia hukum, putusan MK yang malah membatalkan keseluruhan UU sepertiitu dikenal dengan asas ultrapetita. Artinya, hakim memutus di luar dan atau melebihihal-hal yang dimohonkan pemohon.Sebelum ini, dalam perkarauji materiil UU Komisi Yudial,MK juga memutus di luar yangdimohonkan (ultra petita).Sementara itu, seperti dilaporkan Media Indonesia, 7 Desember 2006, Jimly mengatakan, dengan pencabutan UUKKR itu tidak berarti MK menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masalalu melalui upaya rekonsiliasi.Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara laindengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakanhukum (UU) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumenHAM yang berlaku universal.Jadi silahkan membuat UUbaru.Selain itu, penyelesaian kasus HAM juga bisa dilakukanmelalui kebijakan politik. Tidak harus lewat jalur hukum,contohnya mantan GAM yangdiberi kompensasi dalam bentuk tanah. RHPasal-pasal yang Dipermasalahkan:fl Pasal 1 angka 9 UU KKR: Amnesti adalahpengampunan yang diberikan oleh presidenkepada pelaku pelanggaran HAM yang beratdengan memerhatikan pertimbangan DPR.fl Pasal 27 UU KKR: Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal19 dapat diberikan apabila permohonanamnesti dikabulkan.fl Pasal 44 UU KKR: Pelanggaran HAM yangberat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapatdiajukan lagi kepada pengadilan HAM.Dalil Pemohon:fl Pasal 1 angka 9 UU KKR bertentangandengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yangmemberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil; danpasal 28 I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, untuk menegakkan dan melindungiHAM sesuai dengan prinsip negara hukumyang demokratis sehingga pelaksanaan HAMharus dijamin UU yang sesuai dengan UUD.fl Pasal 27 UU KKR dinilai bertentangan denganpasal 27 ayat (1) UUD 1945, pasal 28 D ayat(1), pasal 28 I ayat (2), serta pasal 28 I ayat (4).fl Pasal 44 UU KKR bertentangan dengan pasal28 D ayat (1) UUD 1945, pasal 28 I ayat (2),dan pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.BUU KKR DIBATALKAN: Rekonsiliasi bisa ditempuh dengan cara lain.foto: berindo wilson