Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 28
P. 45


                                    BERITAINDONESIA, 04 Januari 2007 45Berpulangnya Sang Saksi Kuncifl Kronologis Hamdani Amin2 Desember 2005Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin, divonispenjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak PidanaKorupsi. Ia terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan jasa premi asuransi dari rekanan KPU padaPemilu 2004, sehingga negara dirugikan Rp 13 miliar.16 Agustus 2006Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Hamdani menjadi enam tahun penjara.Sebelumnya, di tingkat banding, Hamdanidihukum lima tahun penjara. Dalam putusankasasi, ia dinyatakan bersalah melakukantindak pidana korupsi bersama dengan KetuaKPU, Nazaruddin Sjamsuddin, yang berlanjutdengan kasus korupsi pengadaan jasaasuransi Pemilu 2004 serta pengumpulandana taktis di KPU.4 Oktober 2006Hamdani minta penundaan eksekusi pemindahannya dari Rutan Polda Metro Jaya ke LPCipinang.8 Desember 2006JPU PN Jakpus menolak Peninjauan Kembaliyang diajukan Hamdani.Mantan Kabiro KeuanganKomisi Pemilihan Umum(KPU), Hamdani Amin,meninggal dunia mendadak.Kemungkinan seranganjantung.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),baik sebagai saksi maupun tersangkakasus-kasus korupsi di KPU.Menteri Hukum dan HAM HamidAwaluddin, yang merupakan mantankoleganya di KPU, menyatakan bahwasebenarnya pihaknya akan menyampaikan persetujuan atas permohonanHamdani untuk dipindahkan ke Cianjur.Hamdani beralasan ingin dekat dengankeluarganya. Sayang sekali, sebelumsempat disampaikan, Hamdani sudahkeburu berpulang.Dilaporkan Republika, 14 Desember2006, dengan meninggalnya Hamdani,proses hukum PK dihentikan. Tanggungjawab KPK pun tidak ada lagi. Sedangkansoal penahanannya diserahkan ke KetuaLP.Penasihat hukum Hamdani semulameminta agar jenazah kliennya diotopsi. Namun keluarganya tidak berkenan dan mengeluarkan surat pernyataan atas nama Rama Eko Cahyadi,putra almarhum. Surat itu juga diketahui kuasa hukum, Djonggi M.Simorangkir, serta disetujui isteriHamdani, Sulasmiwati. „ RHak ada tanda-tanda sakit padadirinya saat melangkah ke lapangan olahraga di LP Cipinang. Ia masih sempat bermainbadminton sebanyak dua set. Set pertamadilaluinya tanpa kendala, namun pada setyang kedua dia mulai terlihat kepayahan.Para pemain dan wasit menyarankan agardia beristirahat, namun ditolaknya.Setelah dua set, ia beranjak keluar lapangan. Mandi dan berpakaian rapi. Masih sempat melambaikan tangan pada teman-temannya dan pamit untuk menghadiri rapat di kantor LP. Tiba-tiba dia terhuyung dan jatuh. Kepala bagian belakangterluka karena membentur pagar.Di klinik LP, dokter masih sempatmenjahit luka di kepalanya untuk menghentikan pendarahan. Namun akhirnyaHamdani dinyatakan meninggal padapukul 10.35.Seperti ditulis Koran Tempo, 13 Desember 2006, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2 Desember 2005 memvonisHamnadi empat tahun penjara. Diadinyatakan terbukti bersalah dalam kasuskorupsi soal asuransi antara KPU denganBumidaya. Namun kemudian dalam putusan Mahkamah Agung, vonis Hamdanimalah diperberat menjadi enam tahundan denda Rp 300 juta, serta harusmembayar uang pengganti Rp 1,068miliar.Pertengahan November, HamdaniAmin mengajukan permohonan peninjauan kembali. Sidang pemeriksaan PKberlangsung di Pengadilan Negeri JakartaPusat.Boleh dibilang, Hamdani merupakansaksi kunci korupsi di KPU. Karena sebelumnya, beberapa kali ia diperiksaHAMID AWALUDDIN: Tak sempat dipindahkan ke Cianjur.Tfoto: berindo wilsonBERITA HUKUM
                                
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49