Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 28
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, 04 Januari 2007BERITA DAERAHAtut “Ratunya” BantenAtut Mengunjungi BagirPlt.Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yangkemenangannya di Pilkada Banten digugat parasaingannya, Senin (11/12) lalu diam-diamberkunjung ke Mahkamah Agung. Pertemuannyadengan Ketua MA Bagir Manan di kantornya ituberlangsung sekitar setengah jam, pukul 09.30hingga 10.00 WIB.Perihal kunjungan ini dibenarkan KetuaMahkamah Agung Bagir Manan. “Oh iya dong.Itu kan ketemu dengan orangtuanya. Apasalahnya?,” ujar Bagir ketika ditanyakan soalkunjungan Ratu Atut.Bagir membantah kunjungannya itu adakaitannya dengan Putusan MA yang menyatakan seorang kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harusmengundurkan diri. Dia juga membantahkunjungan Atut itu berkaitan dengan gugatanrival Atut atas hasil pilkada.“Oh, tak ada itu. Kan saya sudah kenal lamadengan Ratu Atut,” ujar Bagir. Menurutnya, Atuthanya memberitahu bahwa Pilkada Banten telahselesai. “Yaa, saya katakan ke dia , saya ucapkanselamat,” tambahnya. „ SPSeperti diperkirakansebelumnya, pasangan RatuAtut Chosiyah-Masduki, olehKPUD Banten ditetapkansebagai pemenang dalamPilkada Banten.Kemenangan inidiumumkan pada rapatpleno terbuka KPU Bantenyang dipimpin Ketua KPUBanten Didi HidayatLaksana di Hotel Le Dian,Serang , Rabu (6/12) lalu.asangan dengan nomor urut duaini meraih 1.445.457 (40,16%)suara dari 3.776.991 suara yangdinyatakan sah. Sementarasaingan beratnya, pasangan nomor urutempat Zulkifliemansyah-Marissa Haquemengumpulkan 1.188.195 (33,01%) suara.Disusul pasangan nomor urut satu, Tryana Sjam’un - Benyamin Davnie dengan818.276 (22,73%) suara. Sedangkanpasangan nomor urut tiga, Irsjad Djuwaeli– Mas Achmad Daniri mendapat 147.922(4,11%) suara.Kemenangan Atut untuk memimpinBanten periode 2006-2011 ini sudah diprediksi sejak hari pertama penghitungansuara, 26 November lalu. Hasil perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan Lingkaran Survei Indoneia (LSI), pasangan ini meraih 39,18% suara.Peluang Atut memenangkan pilkadamemang terbuka lebar. Sebagai incumbent, dia lebih dikenal masyarakat Bantenketimbang para pesaingnya. Juga berbagai prestasi yang dicapainya saat menjabat Wagub hingga menjadi Plt gubernur.Walau secara resmi telah ditetapkansebagai pemenang Pilkada, bukan berartiAtut bisa melenggang santai mendudukikursi empuk gubernur. Pasalnya, ketigapasangan calon yang kalah, melalui timadvokasinya, melakukan gugatan hukumterhadap KPU Banten dan memintaPilkada diulang.“Kami menganggap hasil perolehansuara yang ditetapkan KPU Banten cacathukum,” kata Marissa Haque yang didampingi kuasa hukumnya Maxi SuryanaSH seperti ditulis Suara Pembaruan (7/12). Selain kepada KPU Banten, gugatanini juga dilayangkan ke DPRD Banten,Panwaslih dan Mendagri.Menurut Marissa, setelah keluarnya putusan uji materiil Peraturan Pemerintah(PP) No.6 Tahun 2005, kepala daerahharus mengundurkan diri dari jabatannyasaat mencalonkan diri dalam Pilkada atausebagai juru kampanye. Namun itu tidakdilaksanakan Pelaksana Tugas GubernurBanten saat itu. “Seharusnya, setelahadanya putusan MA, kepala daerah haruscuti,” ujar Marissa.Sikap serupa juga disampaikan kuasahukum pasangan Irsjad – Daniri, Martinus Amin. “Target kami, Pilkada Bantenharus diulang karena gubernur terpilihmerupakan figur yang tidak memenuhisyarat sebagai calon gubernur,” ujarnyaseusai mengajukan materi gugatan ke PTBanten, Senin (11/12) lalu.Bagaimana sikap KPU Banten? KetuaKPU Banten Didi Hidayat mengatakan,kendati ketiga saksi pasangan yang kalahtidak mau menandatangani berita acararapat pleno penetapan hasil PilkadaBanten, penetapan itu tetap sah.“KPU sudah menetapkan Hj Ratu AtutChosiyah-HM Masduki sebagai GubernurBanten dan Wakil Gubernur Bantenterpilih untuk periode 2006-2011. Keputusan itu dituangkan melalui SK KPUDNo.25/Kep-KPUD/2006 tanggal 6 Desember 2006. Bagi pasangan yang tidakpuas dengan hasil Pilkada silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agungmelalui Pengadilan Tinggi sesuai denganprosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.Hasil Pilkada itu sendiri Senin (11/12)lalu telah diserahkan KPU Banten kepadaPemprov Banten. Selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden melalui MenteriDalam Negeri.KPU Banten pun mengaku siap menghadapi gugatan dari sejumlah calon gubernur. “Putusan (MA) itu kan baru keluarpada 21 November, sedangkan penetapanpasangan calon sudah dilakukan pada 3Oktober. Karena hukum tidak bisa berlaku surut, kami tetap jalan,” ujar anggotaKPU Banten Indra Abidin.Sedangkan Ratu Atut enggan berkomentar banyak soal ini. “Gugatan itukan bukan ditujukan kepada saya,” ujarnya singkat. „ SPP Ratu Atut siap memimpin Banten foto: berindo wilson
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58