Page 40 - Majalah Berita Indonesia Edisi 30
P. 40


                                    40 BERITAINDONESIA, 01 Februari 2007BERITA HANKAMDua Institusi yang Beda NasibPemerintah berencana menempatkan Polridi bawah Mendagri atau Menkum & HAM.Kapolri Jenderal Polisi Sutanto tampaknyamenolak gagasan tersebut.eorang komandan pasukan khusus TNImengeluh kepadaMenteri Pertahanan(Menhan) Juwono Sudarsonotentang minimnya senjatakhusus yang dimiliki anakbuahnya. “Untuk pertempuranjarak dekat, yang paling bagussenapan M-4 dari Amerika Serikat (AS). Polisi bisa diberi,tapi kami tak punya,” kata sangkomandan, awal tahun 2006.Keluhan itu tampaknyamemperlihatkan bahwa pascapemisahan Polri dan TNI, telah terjadi jurang nasib yangberbeda di antara mereka. TNImasih menemui banyak kendala dalam pengadaan alutsista sementara Polri dengankemandiriannya saat ini terasalebih bebas. Tengok saja, ketika Amerika Serikat gencarmengampanyekan perang terhadap teroris termasuk di Indonesia, mereka malah memilih bekerja sama dengan Polri.Maka segala kebutuhanyang diperlukan Polri hampirsemua dipenuhi, termasuk pengadaan senapan serbu M-4untuk Detasemen Khusus 88Anti Teror. Sehingga tak herandi mana-mana anggota Detasemen 88 Anti Teror selalu dilengkapi senjata pamungkastersebut.Perbedaan lain yang juganyata terlihat dari strukturorganisasi keduanya. Kapolridan Panglima TNI memangsama-sama berada di bawahPresiden. Namun segala kebijakan TNI di bidang pertahanan, perencanaan anggaran,dan pengawasan dikendalikanDephan. Sementara Polri menjadi badan mandiri yang mempunyai perencanaan anggarandan kebijakan sendiri.Oleh karena itu, muncullahwacana dari Dephan denganRUU Keamanan Nasional(Kamnas) agar kinerja Polrijuga dikontrol oleh suatu Departemen. Seperti dikatakanDirjen Strategi PertahananDephan, Mayjen TNI Dadi Susanto, otoritas politik harus dibedakan dengan otoritas operasional, agar dalam pertanggungjawabannya jelas.Polri dan TNI adalah otoritas operasional, sedangkan departemen merupakan otoritaspolitik. Sesuai dengan tatanandemokrasi dan supremasi sipil, lanjut Dadi, sebaiknya Polri berada di bawah departemen seperti halnya TNI. BilaPolri merupakan otoritas politik dan operasional, berarti Kapolri juga otoritas politik.Bagi Dephan, RUU Kamnasmenjadi prioritas menyelaraskan tiga UU yaitu UU Pertahanan Negara No 3/2002, UUPolri No 2/2002, dan UU TNINo 34/2004. Juwono berharap RUU ini masuk programlegislasi nasional (prolegnas)2007 sehingga bisa langsungdibahas DPR.“Untuk Polri, masih dalambentuk saran apakah di bawahDepartemen Dalam Negeri atauDepartemen Hukum dan HAM.Ini transisi, supaya paralel dengan masuknya TNI ke dalamDephan,” kata Juwono.MenolakLain Dephan lain pula pendapat Polri. Kapolri JenderalPolisi Sutanto menolak usulanDephan. Dia berdalih Polrimerupakan alat negara sehingga wajar langsung di bawah presiden. Ide Polri di bawah naungan departemen justru dianggap tidak reformis.“Kementerian lain bisa bubar, tapi Polri selama masihada negara tak bisa bubar. BagiPolri, amanat rakyat yang kitapegang. Jangan set back gituya,” ujarnya. Mengenai fungsisupervisi, Sutanto pun menyodorkan Komisi KepolisianNasional dan DPR sebagaipengawas Polri.Keteguhan Polri didukungSidarto Danusubroto, anggotaKomisi I dari PDIP. Dia mengatakan di masa transisi inikemandirian Polri masih diperlukan. “Kalau di bawah satudepartemen dapat berkiblatpada parpol sang menteri danberdampak pada independensipenegakan hukum,” kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.Namun pengamat militerLIPI, Indria Samego, lebih melihat langkah Dephan sebagaipenyeimbang hubungan antara presiden dengan kapolridan presiden dengan para kepala staf angkatan yang kinimakin jauh. Dia juga sepakat,masalah posisi Polri dan TNImemang salah satu pemicuberbagai bentrokan antaraparat keamanan di lapangan.Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),Muladi, pun mengingatkan,masalah ini sangat sensitif.Perlu pengkajian mendalamtentang posisi Polri dengan contoh dari berbagai negara majudan negara demokratis lain.Usulan agar Polri berada dibawah Depdagri, menurutMuladi, hanya cocok untuknegara federal seperti AS. Diajuga meminta agar DPR segeraberbuat sesuatu agar berbagaibentrokan antara TNI danPolri bisa segera dihentikan.DPR perlu bersikap dan segerabertindak. Pembahasan revisiUU Peradilan Militer yang saatini masih berjalan alot jugaharus dicermati sebagai salahsatu penentu nasib TNI.Ketika tentara melakukan tindak pidana, menurut Muladi,dia disidik oleh polisi. Ketikapolisi melakukan hal yang sama,yang menyidik adalah rekansatu korps. Pantaskah tentaracemburu pada polisi? „ SB, SPSPasukan TNI dan Polisi
                                
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44