Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 31
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, 15 Februari 2007Jadikan SegalanProf. Dr. Anwemeriksaan BPK dewasa ini bertujuan memperbaiki tata kelolakeuangan negara yang kurangbaik di masa lalu. Perbaikan tatakelola keuangan negara sekarang didasarkan pada paket tiga Undang-UndangKeuangan Negara tahun 2003-2004. Ketiganya adalah UU No. 17 /2003 tentangKeuangan Negara; UU No. 1/2004 tentangPerbendaharaan Negara; dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara.Buruknya tata kelola keuangan negaradi masa dulu merupakan salah satu faktorpenyebab terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998. Demikianpula belum baiknya transparansi danakuntabilitas fiskal, sekaligus merupakansalah satu faktor penyebab lambannyapemulihan kegiatan ekonomi Indonesiadalam 10 tahun terakhir, serta belumbaiknya governance BUMN/BUMD.BPK pada masa-masa pemerintahanotoriter lama berada di bawah pengaturanpemerintah. Mekanisme pengaturannyaadalah, membatasi objek pemeriksaan,dan melakukan sejumlah kontrol dibidang organisasi, anggaran, personiltermasuk karyawan, maupun pengawasanatas pemilihan metoda pemeriksaan sertaisi laporan pemeriksaan. Bahkan, UUPajak yang diintrodusir pada masa ituberhasil mencegah BPK untuk mengauditpenerimaan negara dari perpajakan.BPK masa lalu tidak lebih dari tukangstempel keinginan Pemerintah agar tidakmengganggu ‘stabilitas nasional’. Laporanhasil pemeriksaan BPK disesuaikandengan selera pemerintah. Sektor negarasangat tidak transparan karena marakanggaran non bujeter, perusahaan danyayasan yang terkait dengan kedinasanyang tidak dicatat dalam APBN, tidakseijin Departemen Keuangan, dan di luarpengetahuan DPR/DPRD serta rakyat banyak. Selain berada di bawah pengaturanpemerintah, sistem keuangan negaramasa itu memiliki sejumlah kelemahan.Pertama, lemah dalam sistem internalkeuangan negara tercermin pada tidakadanya Laporan Realisasi (LRA) Pemerintah Pusat, yang disusun berdasarkanLRA Kementerian/Lembaga Negara, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan AtasLaporan Keuangan (CALK) yang dilampiridengan laporan keuangan perusahaannegara maupun yayasan yang terkaitdengan kedinasan. Hingga saat ini punmasih tidak ada konsistensi antara besarnya dana yang ditransfer dari Pusat, dengan jumlah penerimaan dana oleh daerah maupun satuan instansi pemerintahan serta badan pelayanan umum.Kedua, tidak ada single treasury account yang terpadu. Akibatnya uangnegara disimpan pada berbagai rekeningyang tersebar di banyak instansi negara,termasuk di rekening ribuan individupejabat negara. Individu pejabat negarayang sudah lebih dari 10 tahun meninggaldunia pun masih juga memiliki rekeningdeposito bank yang menyimpan uangnegara. Akibat terseraknya penyimpananuang negara ini, Pemerintah tidak mengetahui posisi keuangannya sendiri dandana itu tidak dapat dimanfaatkan untukmengatasi kesulitan likuiditasnya.Ketiga, kurang patuh kepada undangundang dan peraturan keuangan negara.Termasuk dalam kelompok ini lembaganegara yang menetapkan pungutan sendiri, mengadministrasikan serta menggunakannya sendiri tanpa mengacu kepada UU Penerimaan Negara Bukan Pajak,dan tanpa sepengetahuan DepartemenKeuangan selaku bendahara negara.Keempat, belum ada gambaran utuhbesarnya Sisa Anggaran Lebih (SAL). LRAmelaporkan besarnya SAL per 31 Desember 2004 Rp 31,56 tritiun, tetapi neracamenyebutnya Rp 25,59 triliun. Ada perbedaan yang tidak jelas Rp 6 triliun.Ambil Delapan InisiatifUntuk mengatasi kelemahan-kelemahan, selama dua tahun terakhir BPK telahmengambil delapan inisiatif untuk mempercepat perwujudan Paket 3 UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004.(1) Membantu Pemerintah menyusunstandar akuntansi pemerintahan; (2) Menetapkan standar pemeriksaan keuangannegara, setelah menerima masukan dariPemerintah, akademisi dan kalanganprofesi; (3) Mendorong Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan ditingkat Pusat dan Daerah; (4) Mendorongpenggunaan tenaga-tenaga akuntansidalam posisi struktural pengelola keuangan negara, baik di tingkat pusathingga daerah, BUMN maupun BUMD;(5) Mendorong dan membantu Pemerintah menyatukan semua anggaran nonbujeter dan kegiatan quasi fiskal ke dalamAPBN; (6) Membantu Pemerintah memperjelas peranan dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan; (7)Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran negara yangtransparan dan akuntabel; (8) MembantuPBERITA OPINI
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60