Page 59 - Majalah Berita Indonesia Edisi 31
P. 59
BERITAINDONESIA, 15 Februari 2007 59BERITA HUKUMTuntutan Bagi Dua Pemeras Rumah BimbinganBukan PenjaraMenambah jumlah penjaraanak dianggap bertentangandengan UU PerlindunganAnak.Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan tidaksetuju pada rencana pemerintah menambah jumlahpenjara anak. SekretarisJenderal Komisi NasionalPerlindungan Anak AristMerdeka Sirait, mengatakanalasan pemerintah untukmenambah jumlah penjaraanak karena selama ininarapidana anak-anak masihditempatkan dengan orangdewasa. Hal itu cukup masukakal, namun tidakmemperhatikan hak anak.Penambahan jumlahpenjara anak bukan solusiterbaik bagi anak yangmenghadapi masalah hukum.Hal itu bertentangan denganUU No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak. DalamPasal 16 UU itu, disebutkanbahwa pemenjaraan terhadapanak hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir.Peraturan minimum standarPersatuan Bangsa-Bangsatentang peradilan remaja yangdikenal sebagai Beijing Rulesjuga dengan tegas menyatakan bahwa penempatan anakpada lembagapemasyarakatan adalahpilihan terakhir.Badan PBB untuk anakanak, UNICEF, jugamenyayangkan rencanapemerintah tersebut. SantiKusumaningrum, PelaksanaProgram Keadilan untuk Anakdan Reformasi HukumUNICEF berpendapat,berdasarkan data UNICEFpada 2005, jumlah anak yangdipidana di seluruh Indonesia3.110 jiwa. Dari jumlah itu, 57persen atau sekitar 1.773orang ditempatkan bersamaorang dewasa di lembagapemasyarakatan.Karena itu, sebenarnyaUNICEF bisa memaklumirencana penambahan jumlahpenjara anak itu, karena dilihatdari problem di lapangan, halitu menjadi solusinya. RHDua jaksa yang didakwa memeras mantanDirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dituntutdua tahun penjara ditambah denda Rp 550juta subsider enam bulan kurungan.eski telah adabukti berupacatatan percakapan teleponseluler dengan Aan Hadi Gusnanto selaku penghubung Ahmad Djunaidi, juga buku tabungan Bank Central Asia yangdidalamnya ada catatan uangmasuk puluhan juta rupiah,kedua jaksa yang didakwa memeras mantan Dirut Jamsostek mengelak dari dakwaan.Cecep Sunarto dan BurdjuRoni, kedua terdakwa itu,menyatakan tidak pernah memeras Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta dalam perkara korupsi Jamsostek.Seperti dilaporkan KoranTempo, 18 Januari 2007, kedua jaksa tersebut bahkanmengaku tidak pernah mengenal dan menerima uangdari Aan Hadi Gusnanto. Padahal dalam kesaksiannya dipersidangan, Aan mengakumenjadi kurir Ahmad Djunaidiuntuk memberikan uang Rp550 juta kepada kedua jaksatersebut.Dalam persidangan, barangbukti berupa buku tabunganBCA atas nama Cecep Sunartomembuktikan ada aliran danamasuk Rp 15 juta pada Oktober 2005, Rp 25 juta padaOktober 2005 dan Rp 63 jutapada Desember 2005.Di sisi lain, kedua terdakwamengaku hanya satu kali bertemu dengan Ahmad Djunaididi Rutan Kejaksaan Agung saatmemberikan surat dakwaandan penetapan hari sidang.Harian Republika dalamhari yang sama mengutip bantahan lain dari kedua terdakwa. Keduanya menampikpernah ditanya secara berbisikoleh Ahmad Djunaidi di PNJakarta Selatan, apakah uangmelalui Aan sudah diterima.Dengan tegas, Burdju Ronibahkan mengatakan bahwaAhmad Djunaidi dan Aan telahberbohong. Mengenai catatanpercakapan telepon selulernyadengan Ahmad Djunaidi yangmenggunakan operator Telkomsel dan Mobile-8, Burdjumengatakan salah satu daridua telepon selulernya kerapditinggal di kantor ketikamengikuti persidangan, dandititipkan pada ajudan takresminya bernama Haris.Haris, yang juga diajukansebagai saksi dalam perkaraini, diizinkan mengangkattelepon masuk dan menghubungi telepon-telepon tak terjawab di telepon seluler itu.Burdju juga mempersoalkanseorang saksi yang tidak terkonfrontasi dengannya saatpemeriksaan dilakukan JaksaAgung Muda Pengawasan.Terkuaknya kasus ini berawal dari pengakuan AhmadDjunaidi sendiri. Dia terbuktimerugikan negara Rp 133,250miliar dan divonis penjara 8tahun oleh PN Jakarta Selatan.Akibat putusan itu, Ahmadmeradang di persidangan danmengaku telah menyerahkandana Rp 550 juta kepada jaksapenuntut umum untuk ‘membantu’ perkara.Akhirnya, pada sidang Senin29/1, kedua tersangka dituntutdua tahun penjara ditambahdenda Rp 550 juta subsiderenam bulan kurungan. Menurut jaksa, penyerahan uangRp 550 juta dari saksi AhmadDjunaidi kepada keduanyamelalui saksi Aan Hadie Gusnantho telah terbukti. \ngan demikian, unsur menerima hadiah atau janji telahterpenuhi secara sah menuruthukum dan tidak perlu dibuktikan lagi,\Dalam dakwaan yang keduaini, Cecep dan Burdju didakwamenerima hadiah atau janjiyang diberikan karena kekuasaan dan kewenangannyasebagai anggota tim jaksa penuntut umum perkara korupsiPT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi. Dakwaankedua ini dibuat karena dalamdakwaan ke satu sebelumnya,unsur \syaratkan dalam dakwaan itutidak ditemukan. Dakwaan kesatu tersebut menyebut Cecepdan Burdju menyalahgunakankekuasaan memaksa AhmadDjunaidi (mantan Dirut PTJamsostek) menyerahkanuang Rp 550 juta pada November-Desember 2005. RHMAHMAD MERADANG: mengaku sudah menyuap jaksa Rp 550 juta.