Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 31
P. 57
BERITAINDONESIA, 15 Februari 2007 57nya Transparanwar NasutionPemerintah meningkatkan transparansidan akuntabilitas transaksi keuangan negara antar instansi pemerintah, antara pemerintah pusat dan daerah maupun antara pemerintah dengan BUMN/BUMDserta yayasan maupun lembaga swastayang memperoleh subsidi dari pemerintah.Selama tahun 2005 BPK telah menyampaikan 10 laporan dugaan tindak pidanakorupsi kepada DPR dan penegak hukum,dengan nilai kerugian negara Rp 2,9 triliun dan 4,2 juta dolar AS. Di masa-masamendatang diindikasikan temuan dugaantindak pidana korupsi akan semakinbertambah karena kemampuan BPKuntuk memeriksa keuangan negara sudahmeningkat. Demikian pula, objek pemeriksaan sudah diperluas, jaringan kantorperwakilan BPK sudah diperluas, peralatan kerja serta perluasan jaringan telekomunikasi sudah diperbaiki, serta dicapai peningkatan kerjasama BPK denganlembaga penegak hukum terutama KPKserta PPATK.Karena alasan-alasan itulah secarabertahap BPK ke depan ini akan menambah auditornya dari berbagai disiplinilmu, termasuk menyerahkan pemeriksaan keuangan kepada Kantor AkuntanPublik (KAP) di bawah pengawasan BPK.Hal ini seiring pula dengan keinginan BPKuntuk meningkatkan kemampuan melakukan audit kinerja guna menilai efisiensi,nilai ekonomi, maupun efektivitas kegiatan instansi pemerintah. BPK harusdapat memberikan kecenderungan sertapemikiran jangka panjang sebagai hahanpertimbangan bagi badan legislatif daneksekutif serta masyarakat luas untukmengambil keputusan, sebagaimanaterjadi di negara-negara maju.Besarnya tugas dan tanggungjawab auditor BPK membuat BPK selama duatahun terakhir terus memperbaiki gaji danpenghasilan. Tetapi kenaikan itu masihsaja belum mencukupi bila dibandingkandengan resiko, prestasi kerja, maupunpenghasilan rekan-rekan mereka di lembaga pemerintahan yang diaudit. Sebagaicontoh, pejabat Pemda mendapat upahpungut Pajak Bumi dan Bangunan, BPKtidak mendapatkan insentif dari tambahan penerimaan negara yang dihasilkan. Berbeda dengan pejabat Bea danCukai serta Kejaksaan, auditor BPK tidakmemperoleh insentif sebesar persentasetertentu dari uang negara yang diselamatkan. Berbeda dengan instansi lain, sepertiMahkamah Agung, BPK tidak memilikisumber dana tambahan di luar APBNyang bersumber dari pengeluaran izinusaha maupun balas jasa penggunaan jasapemeriksaan serta konsultasinya.Juga berbeda dengan debt collectorBPK tidak mendapatkan success fee.Berbeda dengan konsultan, BPK tidakmendapatkan honorarium dari saran-saran atau rekomendasi perbaikan yangdisampaikan untuk meningkatkan kinerjaserta governance dari objek pemeriksaannya. Berbeda dengan pejabat pemerintah,termasuk BPKP, Undang-Undang melarang pejabat BPK menjadi pengurus atauKomisaris BUMN maupun badan usahaswasta guna menambah penghasilan.Karena itu balas jasa auditor BPKhendaknya dapat dikaitkan dengan berbagai indikator objektif. Pertama, besarnya risiko pekerjaan maupun godaan yangdihadapi dalam melakukan pemeriksaan.Risiko ini semakin besar jika temuanmenyangkut penyimpangan dan aspekkriminal, termasuk risiko ancaman fisikdari auditee yang diduga melakukanpenyimpangan dan tindak pidana korupsi.Kedua, balas jasa seyogyanya dikaitkandengan besarnya sumbangan hasil pekerjaan BPK kepada peningkatan pendapatan negara, ataupun penyelamatanserta penghematan pengeluaran negara.Ketiga, penghasilan seyogyanya dikaitkandengan kontribusinya pada perbaikansistem pengelolaan keuangan negara, danpeningkatan mutu sumber daya manusiapengelola keuangan negara itu. Keempat,penghasilan seyogyanya dikaitkan dengannilai rekomendasi yang diberikan dalamrangka restrukturalisasi objek pemeriksaannya: instansi pemerintahan,BUMN, maupun badan pelayanan publikseperti Universitas dan Rumah Sakit.(Tulisan ini intisari makalah AnwarNasution, Ketua BPK, yang berjudul:“Peranan BPK Dalam MewujudkanCita-Cita Reformasi Sistem SosialIndonesia”, disampaikan dalamseminar (9/1) di JCC, ulang tahun ke 60BPK.)BERITA OPINI