Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 31
P. 58


                                    58 BERITAINDONESIA, 15 Februari 2007BERITA HUKUMTikus-tikusVersi World BankBank Dunia mengeluarkan daftar hitam 65perusahaan Indonesia yang menilap danabantuan. KPK sulit mengusut.aufiequrrachmanRuki bukannya tidak tanggap padadaftar hitam yangdikeluarkan Bank Dunia tentang kasus-kasus korupsi danabantuan yang diberikan lembaga donor internasional itu.Namun, seperti diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR(22/1), Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) yang digawanginya kesulitan menemukanalat bukti.Seperti dilaporkan mediamassa, Bank Dunia merilisdaftar hitam yang berisi 306perusahaan di seluruh dunia,yang diduga mengorupsi danabantuan dari lembaga tersebut sepanjang 2005-2006.Sejumlah 65 perusahaan diantaranya adalah perusahaanIndonesia.Ditulis Republika, 23 Januari 2007, selama periodetersebut, komplain kasus indikasi korupsi dana bantuanBank Dunia di Indonesia tercatat 100 kasus. Sebanyak 55kasus diantaranya sudah diproses hukum dan pelakunyatelah dihukum, 13 kasus diinvestigasi oleh inspektoratjenderal, empat kasus diinvestigasi BPK dan 28 lainnyadiinvestigasi oleh internalBank Dunia.Bank Dunia tidak mengadililangsung. Tetapi jika ada kebocoran dana yang terindikasisebagai kasus korupsi akandilaporkan ke pihak berwajibuntuk ditindaklanjuti di pengadilan. Lembaga tersebuthanya memberikan sanksi administratif yakni selama 15-30tahun tidak dapat berbisnisdengan Bank Dunia.Khususnya saat mengusuttindak pidana korupsi dalamdua proyek di Indonesia Timuryang didanai Bank Dunia,sebenarnya KPK sudah dapatmenyimpulkan adanya petunjuk yang dapat digunakanuntuk membuktikan dugaankorupsi tersebut. Kesulitanalat bukti disebabkan perwakilan proyek Bank Duniayakni WSP International yangbertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut, sudahmeninggalkan Indonesia sejakJuli 2006, tepat saat KPKmemulai penyelidikan. Saatini, sejumlah data sudah dikumpulkan KPK.Selama 2006, Bank Duniasudah menyalurkan pinjamansebesar 2,3 miliar dolar AS kepada Indonesia. Sementarasebesar 800 juta dolar ASmerupakan dana hibah yangdigunakan membantu daerah-daerah yang tertimpabencana seperti Aceh danYogyakarta pasca tsunamidan gempa bumi. „ RHTKetua KPK: Sulit Temukan Alat BuktiMencari Celah Perkara UsangGugatan perdata untuk HM Soeharto disiapkan Kejaksaan Agung. Ia diduga mengetahuisemua aliran dana yayasan.Sepertinya Kejaksaan Agung belum kehabisan akal dalam upayanya memperkarakanmantan presiden Soeharto. Setelah gagalmempidanakan sang jenderal karena kondisikesehatan yang tak memungkinkan, kiniKejaksaan berencana menggugat perdata.Berdasarkan fakta, bahwa Soeharto tidak bisadihadirkan ke persidangan dalam sidang pidana,maka dalam sidang perdata hal itu tidak menjadimasalah. Seperti diutarakan Direktur PerdataKejakgung Yoseph Suardi Sabda yang diwawancarai Indo Pos, 15 Januari 2007, sidang perdatabisa diwakili pengacara tergugat.Menurutnya, kejaksaan tidak asal menggugat.Gugatan bertujuan agar uang negara yang disalahgunakan itu dikembalikan. Pihaknya memiliki banyak barang bukti, terutama yang berkaitan dengan aliran dana dari yayasan-yayasanyang didirikan Soeharto kepada sejumlahperusahaan milik kroninya. Draft gugatannyasendiri sudah selesai. Jaksa Agung tinggalmenunggu surat kuasa khusus (SKK) daripresiden.Sebelumnya, dalam laporan edisi 13 Januari2007, Indo Pos menguraikan tahap gugatan yangdidaftarkan. Mulai posisi Soeharto selaku ketuaharian Yayasan Supersemar, Yayasan AmalBakti Muslim Pancasila, hingga yayasan dengannilai aset lebih kecil.Hampir senada dengan laporan Indo Pos,Koran Tempo edisi 18 Januari 2007, mengutippendapat kejaksaan bahwa Soeharto layakdidudukkan sebagai pihak tergugat I sebab diadianggap mengetahui aliran dana yang masukdan keluar semua yayasannya.Namun rencana gugatan perdata ini dianggaptidak layak secara hukum oleh pengacaraSoeharto. Menurut pengacara M. Assegaf, obyekgugatannya tidak jelas. Apakah yayasannya ataukliennya, Soeharto. Sebab, yayasan setiap tahunselalu berganti pengurus.Kalau yayasan yang melakukan perbuatanhukum, yang digugat adalah pengurus. Di sisilain, Soeharto bukan lagi pengurus yayasan.Anehnya, kata Asseaf, Kejaksaan mendudukkanSoeharto sebagai tergugat. Padahal, dalamkasus perdata, pertanggungjawabannya secaraformal. Jika sebuah perusahaan dituduhmelanggar hukum, yang bertanggungjawab ataspengurus perusahaan tersebut. „ RH
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62