Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 32
P. 47
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 47BERITA KHASBERITAINDONESIA, 01 Maret 2007 47lan TerusGaji Pejabat Tinggi NegaraJabatan Gaji Pokok T. Jabatan Uang Paket T. Komunikasi T.Kehormatan JumlahPresiden Rp 30.240.000 Rp 32.500.000 Rp 62.740.000Wapres Rp 20.160.000 Rp 22.000.000 Rp 42.160.000Ket. DPR Rp 5.040.000 Rp 18.900.000 Rp 2.000.000 Rp 4.968.000 Rp 30.908.000Angg.DPR Rp 4.200.000 Rp 9.700.000 Rp 2.000.000 Rp 4.410.000 Rp 7.720.000 Rp 27.760.000Gubernur Rp 3.000.000 Rp 5.400.000 Rp 8.400.000Wk.Guber Rp 2.400.000 Rp 4.320.000 Rp 6.720.000Bup/Wali Rp 2.100.000 Rp 3.780.000 Rp 5.880.000Wk.Bup Rp 1.800.000 Rp 3.240.000 Rp 5.040.000Sumber: Depkeulaman dua, menurunkan laporan tentang45 lembaga swadaya masyarakat (LSM)mengadakan aksi protes di depan IstanaNegara. Mereka mengirimkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta PP tersebut segeradicabut. Mereka menamakan diri KoalisiNasional Tolak PP 37/2006. “Kalau somasitidak ditanggapi kami akan melakukanlangkah hukum,” kata Ilian Deta Artasaridari ICW kepada IP.Anggota Komisi III DPR Benny Harman, seperti dikutip Kompas (12/1), mengatakan keberatan terhadap keberadaanPP tersebut harus melalui proses hukum.Pihak yang keberatan bisa mengajukan ujimaterial (judicial review) ke MahkamahAgung. “Itu kalau memang secara substansial ada pihak-pihak yang keberatan,”kata Benny dari Fraksi Demokrat.Namun Ketua Mahkamah Agung BagirManan seperti dikutip harian IndoPos(13/1), mengatakan MA tidak akan menerima pengajuan judicial review tentangPP 37/2006, sebelum kajian dari pemerintah selesai dilakukan. “Tunggu dulu.Jangan kita main tubruk dan terobossaja,” kata Bagir Manan.Merespon berbagai protes, SBY memerintahkan Mendagri M. Ma’ruf untuk meneliti penerapan PP tersebut. Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng menjelaskan kepada MI (8/1), Presiden memerintahkan agar pengeluaran APBD untuktunjangan anggota DPRD tidak melebihipengeluaran untuk pembangunan dankesejahteraan masyarakat.“PP itu perlu diteliti penerapannya apakah para elit di daerah memang mengacupada batas maksimal untuk menentukanbesarnya tunjangan yang menjadi hakanggota DPRD. Hal itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangandaerah,” kata Andi seperti dikutip MI.Mendagri M. Ma’ruf mengatakan, pihaknya bersama Menkeu dan MenteriHukum dan HAM telah membentuk timuntuk mengkaji PP tersebut. MenurutKompas (19/1), pemerintah pusat akanmengeluarkan petunjuk operasional, karena kemampuan daerah berbeda-beda:mampu, sedang dan kurang mampu.Kompas (12/1) melaporkan, beberapakepala daerah menyatakan siap membayar rapel TKI dan TO tahun 2006,mematuhi PP 37/2006 yang diberlakukansurut. Namun tak sedikit daerah yangkeberatan. Di Manokwari, PP itu dinilaimemberatkan dan sedang mengkaji bagaimana melaksanakannya. “Tetapi jujursaja sangat memberatkan,” kata WempiR. Rengkung, Kepala Badan PengelolaanKeuangan Daerah Manokwari.Sedangkan di Kabupaten Simalungun,Bupati Zulkarnain Simalungun terpaksamembayar uang rapel tersebut secaracicil. “Kami tidak bisa menolaknya, tetapikami harus menyiasati pembayarannyaagar tidak memberatkan,” kata Zulkarnain sebagaimana dikutip Kompas.Hal serupa dialami oleh pemerintahProvinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sultera,Ali Murni mengatakan, pembayaran diangsur sesuai kemampuan. Di kabupatenPakpak Bharat Sumut, Bupati Muger Herry Imanuel Berutu mengaku meski merasa berat, tunjangan itu harus dibayar.“Meski PAD Rp 1 miliar, Rapel Rp 3miliar harus kami bayar,” kata Mugerkepada koresponden Kompas.Sedangkan Pemprov Kalimantan Selatan perlu berkonsultasi dulu denganMendagri sebelum membayar uang rapeltersebut. Di Kalimantan Tengah, rapeltunjangan DPRD dibayar dengan memanfaatkan saldo kas daerah agar tidak membebani program kegiatan, sesuai APBD.Di Ende, Flores, Kepala Bagian KeuanganTili Anfridus mengatakan hanya akan membayar tunjangan rapel DPRD jika sudahkeluar peraturan daerah yang mengaturnya.“Kami bayar, karena sudah ditetapkan,”katanya kepada koresponden Kompas.Gubernur Bangka Belitung HudarniRani bertekad membayar rapel TKI danDO untuk para anggota DPRD. Dia takutmelanggar peraturan jika tidak menaatiPP tersebut.Untuk mencegah protes yang lebih luas,SBY menurut Koran Tempo (31/1), merevisi PP yang kontroversial tersebut. Dalam sebuah siaran pers, Presiden mengatakan telah mencabut pasal yang dipersoalkan tersebut. Juga ditegaskan bahwaKetua dan anggota DPRD yang sudahmenerima uang rapel diwajibkan mengembalikannya ke kas umum daerah,paling lambat Desember 2007.Namun SBY tidak membatalkan PPyang sangat kontroversial dan melukaihati rakyat itu. SH

