Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA POLITIKMenteri Tak Lagi Pengurus PartaiDPR bersama Pemerintahtengah menggodok RUUKementerian Negara.Nantinya menteri tak bisalagi merangkap jadipengurus partai politik.Gus Dur dan Kiai KampungAda hajatan besar digelar DPP PKB dikediaman Ketua Dewan Syura DPP PKB KHAbdurrahman Wahid, di Pondok Pesantren AlMunawaroh, Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu(18/2) lalu. Tak kurang dari 3.000 kiai kampungse Jabodetabek hadir dalam Majelis SilaturahmiUlama Rakyat (Masura) yang bertema “NgajiBersama Gus Dur” tersebut. Kegiatan Masura ini,menurut Ketua Umum DPP PKB MuhaiminIskandar, akan dilakukan secara periodik untukmengembangkan komunikasi dengan konstituen.Ini merupakan langkah PKB merangkul massauntuk menjadi pendukungnya dalam Pemilu 2009nanti. Sebab, seperti pengakuan Gus Dur, perankiai kampung sangat signifikan terkait denganperbaikan dalam UU Pemilu. Dalam kondisi ini,peran kiai sepuh sudah tidak signifikan lagi. Kiaikampunglah yang bisa mengendalikan danmengarahkan umat kepada PKB. Karena kiaikampung bersinggungan langsung dengankehidupan rakyat sehari-hari. (Indo Pos 15/2).Berbeda dengan kiai sepuh yang memilikipesantren dan banyak santri, kiai kampung iniberada di langgar dan musholla. Mereka beradalangsung di ’jantung’ kehidupan masyarakat.Gus Dur menilai kiai sepuh atau kiai khos yangmenjadi pengasuh pesantren-pesantren besar(Langitan, Lirboyo, Tebu Ireng dsb) sekarang lebihbanyak berhubungan dengan orang-orangpemerintahan maupun elit kekuasaan dan kurangberkomunikasi dengan masyarakat bawah.Bahkan banyak juga kiai sepuh yang berkenalandengan uang, kekuasaan dan jabatan.Pengamat politik Fachry Ali menilai, langkahGus Dur menggalang kiai kampung merupakanreaksi balik atas manuver SaifullahYusuf yangmenyeberang ke PPP dan melakukan kunjunganke berbagai ulama. Agaknya, para elite di PKBmulai menyadari bahwa sudah seharusnyamereka turun ke bawah menyapa konstituennya.“Ini terobosan yang cantik dari seorang Gus Dur,”ujarnya, seperti ditulis Republika (19/2). SPalau saja pembahasannya berjalan mulus, nantinya menteritidak lagi bisa menjadi pengurus partai politik. Menteri diharapkan bisa lebih berkonsentrasi terhadap tugas-tugas di kementeriannya dantidak ‘direcoki’ dengan urusan dan kepentingan partai.Larangan rangkap jabatan menteri danpengurus partai politik ini terakomodasidalam RUU Kementerian Negara usulanDPR. Saat ini RUU tersebut sudah memasuki pembahasan dengan pemerintahdan mendengar pendapat dari kalanganmasyarakat, termasuk perguruan tinggi.Dalam draf RUU bab V, pasal 17 ditegaskan, menteri dilarang merangkap jabatan/atau menjadi pengurus pada lembaga negara lain, organisasi politik, komisaris dan direksi BUMN, dan organisasilain yang dibiayai APBN/APBD.Soal larangan rangkap jabatan itumerupakan kesepakatan dan kehendakbersama partai politik. “Ini pengorbananterbesar dari politikus,” ujar ArbabPaproeka, Wakil Ketua Panitia Khusus(Pansus) penggodok rancangan ini sepertidilansir Koran Tempo (22/2).Sebelumnya, anggota Pansus lainnya,Patrialis Akbar, mendukung sepenuhnyasoal ketentuan yang melarang rangkapjabatan itu. “Semua orang tahu, mengurusdepartemen saja sulit dan menyita waktu.Apalagi, merangkap jabatan penting diParpol,” ujarnya.Kendati begitu, ketentuan ini tidakmembatasi presiden untuk memilihpembantunya di kabinet dari kalanganpartai politik. Peluang itu masih terbuka.Namun, ujar Saifullah Ma’shum dari FPKB, pengurus Parpol itu harus mundursetelah menjabat sebagai menteri.Di era pemerintahan Presiden SBY-JKsekarang ini, sejumlah menteri masih merangkap jabatan di kepengurusan Parpol.Bahkan ada yang menjadi ketua umumpartai setelah duduk sebagai menteri.Sebut saja Suryadharma Ali, MenteriKoperasi dan UKM yang menjadi KetuaUmum DPP PPP. Juga Menhut M.S.Kaban yang menjadi Ketua Umum DPPPBB.Selain itu, Menakertrans Erman Suparno masih merangkap BendaharaUmum DPP PKB. Men PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta masih tercatat sebagai Bendahara PG. Juga ada yang menjabat penasihat partai seperti MensosBachtiar Chamsyah (Ketua MPP-PPP)dan Men PPDT SaifulahYusuf (WakilKetua MPP-PPP), Menhub Hatta Rajasa(wakil ketua MPP PAN), Mensesneg YusrilIhza Mahendra (Ketua Majelis Syuro PBB)Menko Kesra Aburizal Bakrie dan Menperin Fahmi Idris (keduanya anggotaDewan Penasehat PG).Para menteri yang masih merangkapjabatan ini agaknya tidak perlu merasaterusik soal larangan tersebut. Karena,seperti dikatakan Arbab, jika disepakati,ketentuannya berlaku bagi kabinet mendatang. SPKSuryadharma Ali, Ketua Umum DPP PPP yang baru terpilih (tengah) foto: repro gatra