Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 35
P. 24
24 BERITAINDONESIA, 12 April 2007BERITA UTAMATiada Maaf Buat KoruptorTanpa banyak publikasi, BPKP terusbekerja mencegah terjadinya korupsi.Sejumlah temuan yang berindikasi korupsiditeruskan ke aparat penyidik.asib koruptor berujung di balik jerujipenjara. Koruptorterakhir yang dijebloskan ke rumah tahanan,Widjanarko Puspoyo, jugadicopot dari jabatan basah,Direktur Utama Perum Bulog.Widjan, panggilan akrabnya, tersandung kasus korupsiimpor sapi fiktif di Bulog. Limaanak buahnya sudah ditahanduluan. Kasus tersebut sebenarnya terjadi tahun 2001, tetapi lama dipendam. Kasus itudibuka kembali setelah BadanPengawasan Keuangan danPembangunan, dalam auditinvestigasinya, menemukankejanggalan, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.Dia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11miliar. Widjan membujuk jaksa akan mengembalikan uangsejumlah tersebut asalkan bisaditahan luar. Jaksa menolak,dia pun dijebloskan ke rumahtahanan Kejaksaan Agung.Kasus Bulog hanyalah salahsatu dari sejumlah kasus yangberindikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan keuangan yang terungkap berkatperan BPKP. Lembaga pengawasan internal pemerintah inidibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.31 Tahun1983, dan berada di bawah danbertanggungjawab langsungkepada presiden. Dalamkiprahnya sebagai auditor pemerintah, lembaga pemerintah non departemen (LPND)ini terkesan lebih banyak diamdan jauh dari publikasi.Kepala BPKP Drs Didi Widayadi MBA dalam wawancarakhusus dengan wartawan Berita Indonesia Suryo Pranotodan Amron Ritonga menegaskan bahwa bangsa ini tidakboleh toleran dengan masalahkorupsi, dan harus denganserius memberantasnya. BagiBPKP sendiri tidak ada tawarmenawar jika menemukanindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.“Jika dalam audit investigasiditemukan indikasi korupsi,maka BPKP akan meneruskanke tingkat penyidikan, bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. BPKP terusmengawal kasus-kasus tersebutsampai ke pengadilan,” tegasDidi Widayadi, mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri.Selama periode 2002 -2006,BPKP telah menyerahkan 486kasus dari hasil audit investigasi,ke pihak penyidik. Total kerugian keuangan negara mencapaiRp 1, 432 triliun plus 29 jutadolar AS dan 245.000 Franc.Didi merinci lebih lanjut, sebanyak 222 kasus dikirim ke Kejaksaan—nilai kerugian keuangan negara Rp 439 miliar plus 14juta dolar AS dan 245.000Franc. Sedangkan 195 kasusdikirim ke Kepolisian—nilaikerugian keuangan negara Rp385 miliar plus 8 juta dolar AS.Sebanyak 69 kasus dikirim keKPK (sejak tahun 2004)—nilaikerugian keuangan negara Rp608 miliar plus 7 juta dolar AS.Sebagai auditor internalpemerintah dengan ruang lingkup yang amat luas, BPKP memiliki peran yang sangat strategis. Tidak saja dalam memberikan informasi pentingyang dibutuhkan oleh pimpinan pemerintahan, tetapijuga ikut membangun pemerintahan yang baik menujupemerintah yang bersih.Tentang kiprah BPKP yangdipimpinnya di era reformasi,Didi berjanji akan lebih proaktif dalam mengaudit danmengevaluasi kegiatan danprogram pemerintah. Langkahproaktif ini dilakukan untukmencegah dan menghindariterjadinya penyimpangan dankebocoran keuangan negara.Langkah terobosan yang dilakukan Didi sejak menjabatKepala BPKP (November2006), mereposisi dan merevitalisasi lembaga berikutkinerja aparatnya.Arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Rakernas Pengawasan Intern Pemerintah, BPKP harusmemiliki kompetensi inti didalam audit internal, dan semakin profesional. BPKP ke depanini, menurut Didi, lebih menempatkan diri pada fungsipencegahan tindak korupsi.Hasil-hasil audit pemberantasan akan dianalisis sebagai dasar membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebihbaik. “Kita ingin mencegahmoral hazard atau penyimpangan yang mungkin dilakukanoleh manajemen,” kata Didi.BPKP, dengan kekuatan sekitar 7.000 personil, 74% SDMnya berbasis akuntan, merupakan lembaga akunting terbesardi republik ini, lengkap denganlembaga pendidikannya.Didi menyayangkan tidak dimanfaatkannya BPKP seoptimal mungkin, padahal bangsaini sangat membutuhkannyadalam pengelolaan keuangannegara yang semakin besar. Selama menjadi Kepala BPKP, diasudah memecat dan memberhentikan secara hormat dantidak hormat 600 personil,sementara mereka yang eksodus maupun bekerja di dua tempat harus membayar ganti rugi.“Saya tidak menginginkanpegawai yang berdedikasi tidak baik,” kata Didi.Bilamana dihitung dengannilai uang tenaga-tenaga doktor, master dan sarjana BPKPyang mubazir dan membebanikeuangan negara sekitar Rp300 miliar. Padahal merekabisa menjadi investasi apabiladidayagunakan secara optimal. Lebih dari itu, merekapun harus pensiun dalam usia56 tahun. Padahal profesionalitas mereka masih prima dansangat dibutuhkan.Kata Didi, usia pensiun mereka seharusnya di atas 58 tahunseperti yang diberlakukan padapersonil TNI dan Polri. Padahalmereka dimanfaatkan bukanuntuk lari-lari atau menembak,di BPKP yang dipakai otak.Masalah tunjangan jabatanjuga sangat dikeluhkan, karenapaling rendah dibandingkan dengan KPK dan BPK. Didi berterus terang bahwa dia mengalami kesulitan untuk mengeremagar mereka tidak eksodus keperusahaan-perusahaan minyak dan perbankan swasta danasing. “Di kantong saya ini sudah ada tawaran gaji untuk master (S2) ke atas Rp 40 juta sebulan, dan perusahaan-perusahaan itu siap mengganti rugi investasi negara pada mereka,” ungkap Didi Widayadi. AM, SP, SHNKepala BPKP Drs Didi Widayadi MBA saat wawancara dengan wartawanBerita Indonesia.foto: berindo amron