Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 35
P. 52
52 BERITAINDONESIA, 12 April 2007BERITA DAERAHSilih Silang di Akhir Jabasetiap pejabat yang diangkatharus juga mendapat persetujuan dari wakil walikota.Dengan alasan SK pengangkatan itu tidak sah dan cacathukum, Dedih menggugat Itocmembatalkan SK Walikota Cimahi No. 821.9/ Kep.24-KKD/2007 itu. Dia juga menggugatWalikota Itoc Tochija ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Bandung terkait dengan dugaan pelanggaran SKWalikota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tertanggal 14Agustus 2004 tentang RincianTugas Wakil Walikota.Dedih bahkan berencanamelayangkan surat pengaduanatas tindakan Itoc tersebutkepada Presiden, Mendagri,Menpan dan Gubernur JawaBarat serta DPRD Kota Cimahi. Dedih berkilah gugatannya itu bukan hal yang negatif.Dirinya siap menyajikan buktibukti di pengadilan bila Itoc(walikota, red) memintanya.Balik MengancamGerah dengan tindakan Dedih, para pejabat eselon III danIV di lingkungan Pemkot Cimahi yang baru saja mendapatmutasi dan promosi berdasarkan SK yang disoalkan Dedihtersebut tak kalah bermanuver. Mereka merapatkan barisan, balik menebar ancamankepada Dedih. Bentuk keberatan mereka diwujudkan dalam pernyataan sikap yangditandatangani 49 pejabateselon III dan IV me-laluiredaksi PR, Minggu (11/ 3).Masih tulisan PR, KabidKecamatan Badan PengawasDaerah (Bawasda) Kota Cimahi, Kardin Panjaitan SHmenyatakan, pengangkatandan pelantikan pejabat sudahsah secara hukum lantaransesuai dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 8/1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian joUU No. 43/1999 tentang Perubahan atas UU No. 8/1974. Bahkan Kardi Panjaitan menegaskan bahwa hal itu telahmelalui proses dan mekanismepembahasan di Badan PerDuet kepemimpinanpemerintah KotaCimahi terlibatperseteruan dipenghujung jabatan.Sebuah suguhanironi yang jaditontonanmasyarakatnya.edudukan pemimpin ibaratberdiri di puncakbukit yang gampang terlihat oleh kerumunanmasyarakat banyak. Sekalibertindak ceroboh, maka jaditontonan masyarakat. Tontonan inilah yang dipentaskanpimpinan Kota Cimahi, pascamenjadi daerah otonomi tanggal 18 Oktober 2001 silam.Padahal ajang Pilkada baruakan digelar pertengahan tahun 2007 nanti.Adalah pasangan WalikotaItoc Tochija dan Wakil Walikota Dedih Djunaedi - yangseharusnya menjadi panutandalam menegakkan panji-panji keteladanan dan kewibawaan sebagai pelayan masyarakat- justru menabuh genderangperseteruan silih sengketa soalkewenangan jabatan yang mereka sandang.Perseteruan ini bermula dariketidakpuasan Dedih atas pengangkatan pejabat eselon IIIdan IV yang berjumlah 93 orang baru-baru ini. Yang dipersoalkan bukan figur-figurnya yang tak pantas dan taklayak. Namun SK Wali-kotaCimahi No. 821.9/Kep.24-KKD/2007 tertanggal 13Februari 2007, tentang Pengangkatan Pejabat Pemerintahan Kota Cimahi itu yangtanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dirinya dandianggap menodai eksistensinya sebagai Wakil Walikota.Mestinya kata Dedih, bilamerujuk SK Walikota CimahiNo. 180/Kep. 111-Huk/2004tertanggal 14 Agustus 2004,tentang Rincian Tugas WakilWalikota, implementasinyatimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).“Berdasarkan PP 9/2003tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian PNS, pengangkatan dan pelantikan pejabateselon III dan IV kewenangannya ada pada walikota, bukanwakil walikota,” ujar Kardin.Keputusan Dedih mendaftarkan gugatannya ke PNBBjuga meresahkan dan membuat gerah PNS di lingkunganPemkot Cimahi. Tindakannya,kata Kardin, sangat tendensiusdan merugikan secara morilmaupun materil para pejabat.Dedih pun diminta mencabut pernyataan hukum dimedia massa dan mencabuttuntutannya di PNBB dalamtempo waktu 3 x 24 jam. Bilatidak, selain akan menggugatbalik, Mereka siap mengadukan Dedih kepada Mendagriagar dicopot dari jabatannyasebagai wakil walikota.Walikota Cimahi Itoc Tochija menyambut dingin ulahwakilnya itu. Baginya, apaKDuet Walikota Itoc Tochija dan Wakil Walikota Dedih Djunaedi.