Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 35
P. 57
BERITAINDONESIA, 12 April 2007 57BERITA HUKUMPil Pahit dari Cayman IslandsPertamina harus membayarklaim berikut denda senilai315 juta dollar AS.alah. Begitulah nasib yang harus diterima Pertamina dalamlangkah hukum penyelesaiankasus Karaha Bodas. Diberitakan media, pengadilan Cayman Islandstelah mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan Mahkamah AgungAmerika Serikat dan Badan ArbitraseInternasional di Jenewa, Swiss, bahwaPertamina terbukti bersalah.Koran Tempo dan Republika, 17 Maret2007, melaporkan Pertamina harus membayar klaim berikut denda senilai 315 jutadolar AS kepada Karaha Bodas Company.Nilai tersebut setara dengan Rp 2,9 triliundengan kurs Rp 9.200 per dolar AS.Mengutip Direktur Pertamina Ari Soemarno, Pertamina sudah tak bisa berbuatbanyak lagi karena keputusan dari perkara perdata itu sudah final. Karaha berhakmencairkan rekening Pertamina di Bankof America yang dibekukan pengadilansebelumnya.Kompas yang terbit pada hari yangsama mengutip keterangan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, yangmengatakan klaim dan denda tersebutsudah dicairkan pengadilan.Selain itu, awal Maret lalu, pengadilanNew York mengeluarkan keputusan yangmelarang Pertamina melanjutkan gugatanatas adanya unsur penipuan dalam kasusKaraha Bodas ke pengadilan Cayman Islands. Pertamina berupaya mengajukanbanding atas keputusan pengadilan NewYork tersebut.Berdasarkan rapat koordinasi denganMenteri Keuangan pada 28 Februari, pemerintah akan menalangi kewajiban Pertamina kepada Karaha Bodas. Kewajibantersebut tetap diperhitungkan sebagaiutang PT Pertamina kepada pemerintahyang mekanisme pengembaliannya akandiatur kemudian.Sementara itu, berdasarkan rapat, PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan darikewajiban ikut menanggung denda tersebut.Kasus ini berawal ketika pemerintahmemutus kontrak Karaha Bodas Company, kontraktor Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi Karaha, pada 1997.Proyek tersebut dihentikan karena krisismoneter. Akibatnya pengembang Karahamengajukan gugatan arbitrase internasional pada 1999 karena menilai Indonesia melanggar kontrak.Pada tahun 2000, arbitrase internasional memutuskan Pertamina harusmembayar klaim yang diajukan Karahasenilai 261 juta dolar AS. Klaim ini dikenaiKronologi Kasus Karaha Bodasfl 1997, Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi(PLTP) Karaha Bodas bersama denganproyek listrik swasta lainnya dibatalkan olehpemerintah.fl 2002, Karaha Bodas Company (KBC) menggugat Pertamina ke arbitrase internasionaldi Swiss dan menang. Pertamina harus membayar 261 juta dolar AS.fl Pertamina keberatan atas putusan tersebutdan melakukan gugatan ke PengadilanNegeri Jakarta Pusat.fl KBC juga mengajukan arbitrase ke pengadilan di Amerika Serikatfl 2007, Mahkamah Agung AS menyatakan, Pertamina dan Pemerintah Indonesia tetap harus membayar denda,jumlahnya sudah mencapai 265 jutadolar AS.bunga 4 persen per tahun.Pertamina lalu mengajukan permohonan banding atas putusan arbitraseinternasional di pengadilan Amerika.Namun pengadilan di Amerika menguatkan putusan arbitrase internasional.Akibat proses hukum tersebut, danahasil penjualan minyak dan gas di Bankof America dan Bank of New Yorkdibekukan atas perintah pengadilansetempat.Pemegang saham Karaha Bodas Company adalah Caithness Energy, FloridaPower & Light, Tomen Corp., serta PT Sumarah Dayasakti sebagai mitra lokal. RHKTotal dana yang dicairkan pengadilan tersebut sebesar 319 juta dolar AS. foto: berindo wilson