Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, 07 Juni 2007BERITA HUKUMDi Meruya Kami BersengketaKronologis Sengketa1972-1973: Portanigra membeli tanah dari JuhriCs totalnya seluas 44 Ha.1974-1977: Juhri menjual kembali tanah-tanahtersebut, antara lain kepada Pemda, denganmenggunakan surat palsu.1 Nopember 1985: Juhri dihukum penjara satutahun, karena dengan sengaja menggunakansurat palsu.2 Desember 1987: Yahya yang juga terlibatdihukum dua bulan oleh PN Jakbar1989: M.Y. Tugono dihukum penjara selama satutahun karena terbukti melakukan penggelapan.24 Maret 1997: PN mengabulkan permohonanpenetapan sita jaminan Portanigra setelahmengajukan gugatan Perdata kepada Juhri Cs.1 dan 24 April 1997: PN Jakbar menyatakangugatan Portanigra tidak dapat diterima, sertamengangkat penetapan sita jaminan.29 dan 30 Oktober 1997: PT menguatkan putusan PN, juga menyatakan tidak dapat menerima gugatan.31 Maret 2000 dan 26 Juni 2001: MA menerimaKasasi Portanigra.26 April 2007: Rapat koordinasi pelaksanaaneksekusi pengosongan Tanah Meruya Selatandi PN Jakbar.21 Mei 2007: Eksekusi 15 hektar lahani balik hingar bingar pemberitaanrencana eksekusitanah 44 hektare diMeruya Selatan, MahkamahAgung justru memilih untukdiam. Menurut Juru BicaraMahkamah Agung (MA) DjokoSarwoko, Mahkamah sebenarnya sudah tidak berurusan lagidengan eksekusi 44 hektarlahan di Kembangan, MeruyaSelatan, Jakarta Barat. Menurut Djoko, eksekusi itu wewenang PN Jakarta Barat. Namun, putusan MA itu tetapharus dipatuhi karena sudahberkekuatan hukum tetap.Akhirnya, Ketua PN JakbarHariyanto menyatakan menunda eksekusi yang harusnyadilakukan pada 21 Mei. Perlawanan Pemprov DKI sebagaipihak ketiga menjadi alasanpenundaan eksekusi. Pasalnya, aset Pemprov DKI di wilayah itu juga terancam ikut disita.Kasus ini menghangat seiring beragam pemberitaan dimedia massa. Putusan MA itulah yang menjadi pangkal masalah. Dalam putusannya, MAmembatalkan seluruh keputusan pengadilan PN Jakbaryang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sita jaminan yang dimohonkan penggugat dinyatakan sah dan berharga. Akibat putusan MA itu,permohonan eksekusi PT Portanigra yang sebelumnya ditolak PN Jakbar itu bikin warga resah, sebab lahan merekaterancam dikosongkan.Warga yang tanahnya terancam dieksekusi sebanyak5.563 kepala keluarga (KK)atau sekitar 21.760 jiwa. Takmain-main, lahan yang terancam meliputi lahan warga diperumahan karyawan WaliKota Jakarta Barat, KompleksPerumahan DPR 3, Perumahan Mawar, Meruya Residence,Kompleks Perumahan DPA,per kaplingan BRI, kompleksper kaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman KebonJeruk dan perumahan Unilever.Putusan MA yang menyatakan kepemilikan PT Portanigra terhadap lahan di kawasanitu mengejutkan warga. Perlawanan mereka dipicu dugaanbahwa perusahaan tersebutadalah perusahaan fiktif. Ketika mereka mengecek alamatyang tertera dalam putusan,ternyata itu alamat perusahaan lain. Lagipula selama puluhan tahun mendiami wilayah itu, warga tak pernah tahubahwa tanah itu adalah tanahsengketa.Warga kemudian mengajukan gugatan perlawanan atasputusan MA dan putusan eksekusi PN Jakbar. Alasannya,warga juga memiliki bukti sahkepemilikan tanah di MeruyaSelatan itu.Berbagai KejanggalanMasalah kemungkinan adanya pemalsuan girik didugamerupakan awal dari masalahini seperti diungkapkan Tempo, 14-20 Mei 2007. Awalnya,pada 1972, Portanigra membeli tanah di kawasan itu dengan surat kepemilikan berupagirik dari tiga makelar tanah,yakni Haji Djuhri bin HajiGeni, Yahya bin Haji Geni danMuhammad Yatim Tugono.Menurut kuasa hukum Portanigra, Yan Djuanda Saputra,kliennya memegang girik asliseluas 78 hektar. MenurutDjuanda, belakangan tiga makelar itu membuat girik palsudan menjual lagi tanah tersebut.Pada 1978, pemalsuan girikini tercium Operasi PemulihanKeamanan dan Ketertiban Pusatpimpinan Laksamana Sudomo.Ketiganya diajukan ke pengadilan dan dipidana penjara danharus membayar denda.Portanigra menuntut tanahnya dan menggugat ketigamandor itu pada 1996. Gugatan di tingkat pertama danbanding gagal. Namun di tingkat kasasi, MA memenangkanPortanigra lima tahun silam,tapi penetapan eksekusi baruturun April lalu.Namun bukan perkara mudah mengeksekusi 44 hektarlahan tersebut, karena di lokasiitu telah lahir 6.500 sertifikatresmi. Dalam kurun waktubelasan tahun, telah berdirianeka perumahan, termasukUniversitas Mercu Buana danrumah sakit pemerintah DKI.Menanggapi kasus ini, kecurigaan sempat dilontarkanDPR. Priyo Budi Santoso, Ketua Tim Pertanahan DPR menyatakan tercium kemungkinan adanya pihak-pihakpemerintahan yang bermain.Untuk itu DPR akan memanggil pejabat yang berkaitandengan masalah pertanahanini, baik Walikota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Gubernur DKI untuk dikonfrontir. „ RHPT Portanigra dan warga sama-sama punyasertifikat tanah. Pemda DKI turun tangan.Dfoto: berindo wilsonPutusan MA yang menyatakan kepemilikan PT Portanigra terhadaplahan di kawasan itu mengejutkan warga.
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52