Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 49
BERITAINDONESIA, 07 Juni 2007 49BERITA HUKUMPak Gub danKeppres CacatAli Mazi dituntut tujuh tahun penjara. Disisi lain, Mahkamah Agung mengeluarkanfatwa bahwa keputusan presidenpenonaktifannya sebagai gubernur cacathukum.ebagai orang yangberpengalaman sebagai pengacara, AliMazi terus mencaripeluang hukum untuk membebaskannya dari jerat hukumdalam kasus perpanjangan hakguna bangunan Hotel Hiltonyang kini bernama Hotel Sultan.Kabar yang melegakannyadatang dari Mahkamah Agung(MA). Ketua MA Bagir Mananmengeluarkan fatwa dalamkasus penonaktifannya sebagai gubernur oleh DepartemenDalam Negeri. Isi fatwa itu:penonaktifannya tidak sah.Fatwa tersebut merupakanjawaban atas surat permohonan yang dikirimnya keKetua MA Bagir Manan, 16Maret 2007. Ali Mazi memintapendapat hukum dari MA mengenai penonaktifannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.Menurut Bonaran Saragih,kuasa hukum Ali Mazi, fatwaitu memperjelas posisi kliennya saat mengurus perpanjangan HGB Hotel Hilton pada1999, yakni sebagai advokatbukan gubernur.Ali Mazi dalam pembelaannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Selasa,(15/5) mengatakan, perkarayang dihadapinya tersebutpenuh dengan nuansa politiksehingga terjadi bias politikdan bias yuridis.Dia menilai dakwaan JPUyang menggunakan UndangUndang (UU) No 31 tahun1999 jo Undang-Undang No20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi melanggar asas legalitas, karena undang-undang itu berlaku sejak 16 Agustus 1999. Adapun permohonanperpanjangan HGB Hotel Hilton diajukannya ke KantorBadan Pertanahan Nasional(BPN) Kotamadya JakartaPusat pada 15 Juni 1999.Menurutnya, ketentuan pidana itu tidak boleh berlakusurut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupunsanksinya. Lebih lanjut terdakwa mengatakan, perpanjanganHGB No 26 dan No 27 atasnama PT Indobuildco adalahsah menurut hukum. Terlebihlagi, katanya, karena adanyaputusan perdata PN JakartaSelatan yang menyatakanHGB itu sah menurut hukum,sementara Surat Keputusan(SK) Kepala BPN No 169 tahun1989 tentang Penerbitan HakPengelolaan Lahan (HPL) No1 atas nama Sekretariat Negaradinyatakan cacat hukum dantidak mengikat.Oleh karena itu, Ali Mazimeminta majelis hakim PNJakarta Pusat pimpinan Andriani Nurdin agar janganmenjatuhkan hukuman berdasarkan tekanan pendapatumum yang dibentuk karenatidak senang terhadap dirinya.Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umumyang dipimpin Ali Mukartonomenuntut terdakwa PontjoSutowo dan Ali Mazi denganpidana tujuh tahun penjara.Menurut jaksa, kedua terdakwa melanggar UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karenamelakukan perpanjangan hakguna bangunan Hilton tanpaseizin pengelola Gelora BungKarno sebagai pemegang hakpengelolaan lahan kawasanSenayan. Padahal, kata jaksa,status tanah tempat berdirinyaHilton—kini The Sultan—sudah beralih menjadi tanahyang dikelola negara. “Seharusnya terdakwa harus terlebih dulu memperoleh penunjukan berupa perjanjianpenggunaan tanah dari pengelola,” ujar jaksa.Selain tuntutan tujuh tahunpenjara, jaksa juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 500juta atau hukuman penggantiselama enam bulan kurungan.Jaksa juga menuntut pencabutan hak guna bangunanatas nama PT Indobuildco.Kedua pengacara terdakwa,yakni O.C. Kaligis, pengacaraAli Mazi, dan Frans Winata, pengacara Pontjo, mengatakankecewa. Frans mempertanyakan kenapa perbuatan kliennyadalam permohonan perpanjangan dikategorikan sebagaikasus korupsi. Menurutnya,lebih tepat lingkup administrasinegara atau perdata. RON, RHYang terseret lahan Hilton:1. Ali Mazi, pengacara yang diberi tugas PontjoSutowo memperpanjang HGB Hotel Hilton, 1999,berbekal salinan surat rekomendasi dari Setneg.Belakangan, kejaksaan menyatakan perpanjangan HGB tidak sah karena lahan berstatus hakpengelolaan tanah (HPL).Status: terdakwa. Dituntut tujuh tahun.2. Ronny Kusuma Judistiro, Kepala KantorPertanahan Jaksel. Mengabulkan permohonanperpanjangan HGB Hilton.Status: terdakwa.3. Robert L. Lumempaw, Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta. Menyetujui danmemperpanjang HGB Hilton, Juni 2002.Status: terdakwa.4. Alirahman, Menteri Sekretaris Negara. Mengeluarkan salinan surat rekomendasi perpanjangan HGB Hilton yang dibuat Mensesnegsebelumnya, Muladi. Dikeluarkan atas permintaan Ali Mazi, 10 November 1999. Alirahmanmeminta keterangan Muladi mengenai surat itu,yang dijawab belum selesai proses administrasi.Status: saksi.5. Muladi, Menteri Sekretaris Negara. Membuatsurat rekomendasi izin perpanjangan HGB HotelHilton yang ditandatangani 14 Oktober 1999. tapisurat itu langsung diblokir karena tidak disertaikajian hukum dan perhitungan kompensasi.Status: saksi.SKasus HGB Hilton terus bergulir foto: berindo wilson

