Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 53
BERITAINDONESIA, 07 Juni 2007 53BERITA DAERAHKeberadaan PT Adindo DipertanyakanKeberadaan PT AHL yang beroperasi diKabupaten Nunukan mendapat perlawanandari masyarakat. Mereka memintaperusahaan ini segera angkat kaki. Sertamemohon kepada Menteri Kehutananuntuk meninjau ulang ijin perusahaan itu.barat makan buah simalakama, dimakanmati ayah, tidak dimakan mati ibu. Itulahyang menimpa Pangasilan,Kepala Adat Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Lelaki berusia 60tahun ini, akhirnya memilihmenarik diri dari aksi demoyang dilakukan bersama Kepala Adat Sebuku dan KepalaAdat Lumbis dengan ratusanwarganya - terhadap PT Adindo Hutani Lestari (AHL) yangselama ini dianggap tidakmenghargai keberadaan masyarakat adat.Mundurnya Kepala AdatSembakung bersama warganyadari aksi unjuk rasa gabungan,bukan karena ada suatu tekanan. Tapi, atas beberapa pertimbangan terhadap untung rugimelakukan demo. Memang, sebelumnya ketiga Lembaga Adatini sepakat dalam melakukandemo untuk tidak membawasenjata tajam. Tidak mengonsumsi minuman keras. Tidakmelakukan tindakan anarkisatau hal-hal yang melanggarhukum. Serta, aksi demo dilakukan secara damai. “Namun,kenyataanya semua terbalik.Ini, justru akan mencemarkannama kampung kami,” kata Pengasilan kepada Bambang, dariBerita Indonesia di Malinau.Memang, dari pantauan media ini, selain warga dari sepuluh desa di Kecamatan Sembakung yang mengundurkandiri, terdapat empat desa dariKecamatan Sebuku yang menolak ikut berdemo pada aksiunjuk rasa di Base Camp PTAHL di Sembakung yang terusdilakukan sejumlah masyarakat. Apa karena takut? Sebabperusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini mengerahkan pasukan Polisi Brimob. Beberapa tokoh adat Sembakung danSebuku yang diminta komentarnya, menolak anggapan itu.Jadi, apa? Masyarakat nampaknya tidak ingin menyoalkeberadaan aparat keamananyang didatangkan PT AHL.Apalagi untuk tugas-tugas keamanan di dalam perusahaan.Yang jadi persoalan adalahtindakan sejumlah anggotaBrimob yang dinilai kasar danarogan menghadapi masyarakat. Mereka (Brimob, Red)adalah aparat keamanan, tidakhanya milik perusahaan. Mereka juga orang-orang berpendidikan, berbadan sehat,masih muda. “Kenapa, dalammenghadapi warga desa yangrata-rata tidak pernah sekolah,lemah dan kurang gizi, harusmenggunakan kekerasan dengan todongan senjata? Apadengan cara seperti itu kamitakut?” kata Petrus, pemudadari Desa Lubok Buat, Sembakung.Kendati membenarkan, trukpasukan Brimob telah menabrak portal (palang kayu,Red) yang dipasang masyarakat menutup ruas jalan dariDesa Kunyit Sebuku menujuLumbis. Namun, terhadapancaman dengan todongansenjata api dan kekerasan yangdilakukan anggota Brimob,dibantah. “Truk, memang menabrak balok yang dibentangkan di ruas jalan karena pasukan saya harus secepatnya tibadi Desa Mambulu KecamatanLumbis. Tapi, soal menodongkan senjata kepada masyarakat, itu tidak benar. Yang benar adalah; anggota saya dilengkapi senjata api. Mungkin,ketika masyarakat berunjukrasa, berdesak-desakan dengan petugas, boleh jadi moncong senjata anggota menyentuh warga,” terang RRR Parapat, Komandan PasukanBrimob, kepada wartawanyang naik meliput kejadian itu.Kekerasan, memang bukancara yang diinginkan masyarakat untuk mempertahankanhak ulayat mereka. Itu sebabnya, beberapa Lembaga Masyarakat Adat, menarik diri dariunjuk rasa yang semula diikutiseluruh warga desa di tiga kecamatan yang dihuni oleh DayakAgabak, Murut, dan Berusu ini.Karena, kehadiran perusahaan,dinilai memberi kontribusi kepada penduduk setempat. “Jikaterjadi demo, aktivitas perusahaan akan terganggu, akibatnya karyawan pun tidak bisakerja. Dan, kalau ini terjadi, yangrugi kami juga. Karena, sebagianbesar karyawan PT AJL adalahwarga kami,” kata Pengasilan,memberi alasan.Namun, tidak berarti tuntutan masyarakat adat terhadap PT AHL yang memilikiSurat Ijin HTI yang dikeluarkanDepartemen Kehutanan Republik Indonesia: SK Menhut No88/KPTS-II/1996 Tanggal 12Maret 1996 tersebut, berakhirsampai di situ. “PT AHL harusmenghormati hutan adat kami.Tanah, hutan, dan sungai merupakan landasan hidup kami.Perusahaan itu telah merusakekosistem kawasan hutan tanahulayat kami dengan menggantisatu jenis tanaman. Tak adapilihan lain, kecuali mengeluarkan hutan adat kami dari lahanyang dikuasai. Pemerintah,dalam hal ini Menteri Kehutanan RI harus turun tangan, karena merekalah yang memberiijin,” katanya kepada Berita Indonesia.Apa tanggapan pihak perusahaan yang telah melakukankegiatannya sebelum ijin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Nomor: 2029/KPTS/DK-V/2007tanggal 29 Maret 2007 ini diberlakukan? “Batas-batas hakadat secara turun temurun, memang diakui warga. Namun,secara hukum, hak-hak batastersebut tidak ada, dan tidak sah.Bahkan, mereka juga tidak punyasurat kepemilikan tanah di HTItersebut,” kata Anton Silalahi, Estate Mgr. PT AHL Sembakung.Sejumlah pemerhati hutan diWilayah Utara Kaltim, menyayangkan pernyataan pimpinanPT AHL yang tidak berpihakkepada rakyat. Apakah merekatidak tahu sejarah perusahaanini, atau sengaja agar bentrokdengan masyarakat. Sebab, untuk mendapatkan ijin eksplorasihutan atau pemanfaatan sumber daya hutan, sudah tentumereka pasti tahu.Seandainya proses itu sudahbenar, baik di lapangan maupun dalam administrasi, pastitidak akan timbul kericuhankericuhan dengan masyarakat,mengingat salah satu prosesmendapatkan perijinan usahapemanfaatan hasil hutan adalah AMDAL (Analisa MengenaiDampak Lingkungan). “Kalauproses Amdal ini benar dilakukan di lapangan, tidak akan adakonflik,” kata Asran Nasution,Sekretaris LSM Bintang Persada Kaltara yang siap mendampingi masyarakat. SLP, BAMUnjuk Rasa: Rombongan masyarakat ketika berdemo ke kantor PTAHL Sembakung.I

