Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 54
54 BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007BERITA HUKUMHasil Kerja Timtas TipikorMenyoal Vonis BebasPutusan bebas terhadap dua terdakwakasus perpanjangan HGB Hotel Hiltonmenjadi polemik.Begitu divonis bebas, hal yang pertamakali diinginkan Ali Mazi adalah bisa kembaliduduk di kursi gubernur Sulawesi Tenggarayang selama sidangnya dinonaktifkan.Namun keinginannya tak serta merta dikabulkan. Pasalnya, keputusan majelishakim belum bersifat tetap, sebab jaksamasih mengajukan kasasi.Seperti dilaporkan berbagai media, Presiden Direktur Hotel Hilton (sekarang HotelSultan) dan pengacaranya Ali Mazi, bebaskarena dinilai tidak melakukan korupsi. Jaksa mendakwa keduanya melakukan korupsidalam perpanjangan hak guna bangunan(HGB) Hilton yang diberikan pada 1973sampai 2003.HGB diperpanjang Badan PertanahanNasional (BPN) pada 2003, padahalSekretariat Negara sebagai pengelola sahbelum mengeluarkan izin perpanjangan.Pontjo mengagunkan tanah tersebut untukmendapat kredit dari Bangkok Bank. Hal inimenyebabkan Tim Koordinasi TindakPidana Korupsi menduga ada korupsi olehaparat BPN dan para terdakwa.Vonis bebas itu dipertanyakan. Pakarhukum pidana Rudy Satrio Mukantardjoberpendapat sebelum memvonis bebasPontjo dan Ali Mazi, seharusnya majelishakim Jakarta Pusat memutuskan nasib duaterdakwa yang lain yakni mantan KepalaBPN DKI Jakarta Robert Lumampouw danmantan Kepala Kantor Wilayah BPN JakartaPusat Ronny Kusuma Yudistiro.Alasan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, jaksa tidak menguraikan danmengungkap upaya kedua terdakwa dalammengabulkan perpanjangan HGB tersebut.Indonesian Corruption Watch (ICW) jugamempertanyakan dakwaan yang dibuatjaksa. Menurut Emerson Yuntho, keduanyamestinya didakwa dengan pasal berlapis,misalnya dengan dugaan penyuapan supaya HGB tersebut bisa diperpanjang. RHBerakhirnya Tim Pemburu Pencoleng1. Kasus Dana Abadi UmatTersangka : Said Agil HuseinStatus : 8 tahun penjara2. Kasus Bank MandiriTersangka : ECW Neloe, I Wayan Pugeg, M.Sholeh TasripanStatus : bebas3. Kasus PT Pupuk KaltimTersangka : Omay WStatus : bebas4. Kasus Sekretariat Negara (Cebu)Status : Tak ada kerugian negara5. Kasus Badan Pengelola Gelora SenayanTersangka : Pontjo Sutowo, Ali MaziStatus : bebas6. Kasus PLTG Borang (PLN)Tersangka : Eddie WidionoStatus : penuntutan7. Kasus PT TelkomTersangka : KS, HS dan KKTStatus : penuntutan8. Kasus PT Angkasa Pura IIStatus : penyidikan9. Kasus PT Pelindo IIStatus : penyidikan10. Kasus PT Asuransi JiwasrayaStatus : penyidikan11. Kasus BRIStatus : penyidikan12. Kasus Jakarta International ExpoStatus : penyelidikan13. Kasus PT JamsostekTersangka : Achmad DjunaediStatus : 8 tahun penjara14. Kasus helikopter Mi-17Tersangka : Andi KosasihStatus : penyidikanTim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibubarkan.Sisa pekerjaan akan ditangani polisi dan kejaksaan.eski tim yang selama inidikomandaninya dibubarkan, tak ada raut kesedihandi wajah Jaksa Agung Hendarman Supandji. Justru dia merasabangga karena kinerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TimtasTipikor) dinilai memuaskan oleh PresidenYudho- yono.Secara resmi,Presiden telahmembubarkantim ini pada Senin, 11 Juni 2007. Kerja timdinilai baik, tetapi Presiden tidak akanmembentuk tim sejenis. Setiap kasus yangbelum diselesaikan Timtas Tipikor akanditeruskan kepolisian dan kejaksaan.Selama tugasnya, Timtas Tipikor menerima 45 kasus pengaduan dugaankorupsi dari Menteri Sekretaris Kabinet,dua kasus dari Kementerian NegaraBadan Usaha Milik Negara dan 233 kasusdari masyarakat. Timtas Tipikor menangani 72 kasus dari aduan tersebut.Dari kasus yang ditangani itu, pengadilan telah memutus 7 perkara, 2kasus banding dan kasasi, 11 perkaradalam proses penuntutan, 13 disidik,dan 39 masih diselidiki. Tim jugamensupervisikan 208 laporan masyarakat di daerah.Menurut Hendarman, Timtas Tipikorberhasil menyelamatkan uang negarasekitar Rp 3,946 triliun. Aset dan uangyang diselamatkan di daerah sebesarRp 4,105 miliar. Sedangkan anggaranyang digunakan Rp 25miliar dari alokasi Rp41,2 miliar. RHMHendarman SupandjiPontjo Sutowofoto: repro gatra