Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 55
BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007 55BERITA HUKUMKasus VLCCMasalah Dua Tanker RaksasaKasus BPPCPasar Cengkeh yang DiperkarakanGugatan perdata diajukan sebagai syarat untuk memperpanjangpembekuan uang milik Tommy diBank BNP Paribas.Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) terkait kasus penyelewengan dana Badan Penyangga danPemasaran Cengkeh (BPPC). Demikian dilaporkan berbagai media.Gugatan perdata itu diajukan sebagai syarat untuk memperpanjangpembekuan uang milik Tommy diBank BNP Paribas sesuai putusanpengadilan Guernsey, Inggris.Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi menjelaskan, opsi untuk menggugat perdata kasusBPPC karena Kejagung telah memiliki data-data yang lengkap dibanding kasus Tommy yang lain.Saat ini tim Kejagung masih mengumpulkan data untuk merumuskan gugatan.Seperti dilaporkan Suara Karya (7/6), gugatan perdata terhadap Tommytidak dipengaruhi oleh kasus yangsedang diusut tim khusus. Kasusperdata tidak harus menunggupenyidikan selesai.Sebelumnya, Koran Tempo (5/6),merilis Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kekeliruantransaksi cengkeh antara BadanPenyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan pabrik rokok.Disebutkan, Direktur PenyidikanKejaksaan Agung M. Salim mengatakan kekeliruan transaksi tersebutditemukan penyidik setelah memeriksa beberapa pengusaha rokoksebagai saksi. “Kekeliruannya, seputar aliran pertanggungjawabandan prosedur transaksi,” ujar Salim.Kasus BPPC bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Dana yangdiduga bermasalah nilainya mencapai Rp 175 miliar. Namun secara keseluruhan kasus BPPC diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun. Meskibegitu, tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara.Kasus yang diduga melibatkanTommy Soeharto ini sebenarnya pernah diselidiki kejaksaan pada 2000,tapi dihentikan. Kejaksaan lalu membuka kembali kasus tersebut. RHKejagung menemukanbukti kuat terjadinya tindakpidana dalam kasuspenjualan dua unit tankerVLCC.etua KPK TaufiequrrachmanRuki berterus terang, pihaknyadan Kejagung belum mengalami kemajuan dalam pengusutan kasus penjualan dua tanker verylarge crude carrier (VLCC) ini. Menurutdia, bahan dan keterangan di tangan KPKternyata masih sama dengan yang dimilikioleh Kejagung.Dia juga mengatakan, KPK dan Kejagung belum mencapai kesepakatan soalsiapa yang akan menangani perkarapenjualan tanker raksasa itu.KPK telah menyelidiki kasus dugaankorupsi penjualan dua unit tanker VLCCsejak tiga tahun lalu. Namun KPK mengalami kesulitan menghitung kerugiannegara akibat penjualan tersebut karenabelum menemukan harga pembandinguntuk dua unit tanker yang dijual itu.Hingga kini, KPK telah memeriksamantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Dirut Pertamina AriffiNawawi, dan mantan Direktur KeuanganPertamina Alfred Rohimone.Di lain pihak, DPR telah memintakepada KPK dan Kejagung agar mengembangkan penyelidikan kasus dugaankorupsi dalam penjualan dua tankerraksasa itu dan memeriksa mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi.Namun Jawa Pos (6/6), menyimpulkanbisa jadi sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)dalam kasus itu menjadi tersangka.Dalam pertemuan dengan pimpinanKPK 5 Juni 2007, Jaksa Agung jugamenginformasikan bahwa kejaksaan siapmenyidik kasus VLCC. Sebelumnya, dualembaga itu bersepakat bahwa hanya satulembaga yang menangani penyidikankasus yang direkomendasikan PanjaKomisi III DPR tersebut. Jika KPK lebihmaju, informasi yang sudah dimilikiKejagung akan diserahkan kepada lembaga antikorupsi itu. Namun, sebaliknya,jika Kejagung yang lebih maju, KPK akanmenyuplai informasi tersebut. Sekarangposisinya sama. Informasi yang KPKpunyai sama dengan yang dimiliki Kejagung.Kasus VLCC bermula dari penjualantanker raksasa milik Pertamina pada2004. Pertamina membeli dua unit VLCCseharga 65 juta dolar AS pada 2002. Duatahun kemudian Pertamina menjualkedua VLCC tersebut 184 juta dolar AS.Dari proses penyelidikan, kejaksaandiduga menggunakan data temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha(KPPU) dalam tender penjualan VLCC,yang mengindikasikan adanya kerugiannegara. RHKInformasi yang KPK punyai sama dengan yang dimiliki Kejagung.