Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 33


                                    BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007 33BERITA MEDIAkeempat adalah pers. Ada alasan yang jauh lebih mendasarketimbang persoalan tersebut.“Para pemegang kebijakaanmestinya sadar bahwa persadalah salah satu kunci pemberdayaan menuju kemandirian,” kata Dedy DjamaluddinMalik, anggota Komisi BidangInformasi Komunikasi, Pertahanan dan Luar Negeri DPRRI dalam tulisannya di harianKoran Tempo (20/6).Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dengan tegas menolakrencana revisi UU tersebutkarena dianggap mengancamkebebasan pers. Melalui siaranpers, Senin (18/6), AJI sebagaimana diungkapkan KetuaAJI Indonesia Heru Hendratmoko, revisi UU Pers secarajelas bertentangan denganesensi kebebasan pers yangdijamin Undang-Undang Dasar. “Dalam sistem demokrasi,pers berfungsi mengontrol jalannya kekuasaan negara, bukan sebaliknya.” Demikiansiaran pers yang ditandatangani 35 peserta Rapat KerjaNasional AJI.Wakil Ketua Dewan Pers LeoBatubara juga dengan jelasmengatakan bahwa rencanarevisi UU itu menunjukkanbetapa besarnya keinginanpemerintah mengontrol pers.“Itu mencerminkan berahipemerintah kembali mengontrol pers,” kata Leo sepertidikutip Gatra (5-11/7).Dengan penyampaian yangberbeda, Pemimpin UmumLKBN ANTARA Asro KamalRokan juga menolak RUU ini.“Revisi itu perlu, namun bukanuntuk membatasi kebebasanpers, sebab tidak ada lagi istilah mundur dalam kebebasanpers,” ujar Asro.Sedangkan AtmakusumahAstraatmadja, Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)yang juga Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights(VHR) News Centre di Jakartadalam tulisannya di Kompas(26/6), khusus menanggapihak koreksi dan hak jawabyang disebutkan RUU ini akandiatur dengan PP. Atmakusumah mengatakan, “Persyaratan independensi wartawandalam pengelolaan media pershanya dapat diberlakukan sebagai anjuran walaupun perludalam bentuk “anjuran yangkuat” atau “desakan”. Sedangkan pengaturan cara penyiaran hak jawab dan hak koreksioleh pihak pemerintah melaluiperaturan pemerintah justruberarti melanggar independensi wartawan. Ini bertentangan pula dengan Kode EtikJurnalistik 2006 dan malahanbertentangan dengan revisipasca reformasi, persisnya diera Presiden BJ Habibie danMenteri Penerangan YususYosfiah, diterbitkanlah UU 40/1999. UU ini dibuat dengansederhana dan dapat dijalankan langsung tanpa peraturanpemerintah. Di era inilah persIndonesia mengalami perkembangan pesat baik kualitasmaupun kuantitasnya.Namun, saat Menkominfodipimpin Sofyan Djalil, departemen itu menyusun RUUPerubahan UU No.40 Tahun1999 itu. Draf RUU yang memuat banyak aturan yang memungkinkan pemasungan kebebasan pers inilah yang belakangan banyak menghebohkan. Kini insan pers menunggukebijakan Menkominfo Muhammad Nuh, menteri yangbaru diangkat pada reshufflekedua KIB menggantikan Sofyan Djalil. Mendengar pernyataan Nuh saat pertemuandengan Dewan Pers pada 8Juni lalu, insan pers untuk sementara waktu bolehlah bernafas lega, sebab mantan Rektor Insitut Teknologi 10 November ini kelihatannya tidaksegetol Sofyan Djalil memperjuangkan RUU itu. Saat pertemuan itu, Nuh menyerahkansoal RUU revisi UU Pers kepada Dewan Pers. “Semuaterserah sampeyan,” katanyakepada Dewan Pers. Selanjutnya, dia menganjurkan agarUU Pers itu di-review dulusebelum direvisi.Pernyataan itu kembali ditegaskannya Selasa (26/6) diSurabaya. Muhammad Nuhmengatakan, pihaknya akanmenerima apa pun usulan darilembaga pers untuk revisi UUPers itu, baik dari Dewan Pers,PWI, AJI, atau lembaga perslainnya. “Yang jelas, merekayang harus merumuskan, sedangkan saya tinggal menyampaikan ‘draft’ usulan itu keDPR RI,” ujarnya. Dia mengatakan siap membantu memfasilitasi lembaga pers melakukan review, namun tidakmau kalau jadi inisiator. “Sayasiap memfasilitasi, apakahmenyiapkan tempat atau anggaran, tapi saya tidak maumenjadi inisiator. Silakan lembaga pers untuk menjadi panitia,” ujarnya kepadaANTARA News. „ MSUU pers itu sendiri.”Perlu diketahui bahwa sebelum reformasi, pers di Tanah Air diatur dengan UU PersNo 21/1982. Walau UU inimengandung kebebasan, namun UU ini kemudian dipasung oleh Peraturan MenteriPenerangan dengan Permenpen No.1 Tahun 1984, Permenyang bisa membatalkan izin(SIUP) ketika itu. Kemudiann modal minimum bagi seseorang untuk mendirikan pers.Pers adalah salah satu kunci pemberdayaan menuju kemandirian.foto-foto: berindo wilson
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37