Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 28


                                    28 BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007BERITA WAWANCARAMenteri Sosial Bachtiar ChamsyahTidak Bisa Selesai denBerlarut-larutnya penyelesaian ganti rugibagi korban lumpur Lapindo mendorongpemerintah turun tangan denganmembentuk Badan PenanggulanganLumpur Sidoarjo (BPLS), yang salah satutugasnya melakukan verifikasi dokumenganti rugi kepada korban lumpur.etelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkoordinasi di Sidoarjo, diputuskan percepatan pembayaran uang muka yang 20persen mulai tanggal 1 Julihingga 14 September. Setelahitu yang 80 persen lagi akan dibicarakan lebih lanjut. Memang harus diakui, beban PT.Lapindo Brantas sangat beratdan itu adalah risiko yangharus dihadapi. Dengan ketentuan baru itu maka perusahaan tersebut harus menyediakan dana sekurangkurangnya Rp 100 miliar setiap minggu mengingat jumlahkorban yang harus diberikanganti rugi lebih dari 1.000kepala keluarga (KK).Suryo Pranoto, Retno Handayani, Azizah dan Wilson Edward dari Berita Indonesiaberbincang-bincang denganMenteri Sosial Bachtiar Chamsyah, (11/7), tentang peranserta Departemen Sosial yangmembentuk tim verifikasi Badan Penanggulangan LumpurSidoarjo (BPLS) dalam penyelesaian kasus korban lumpur Lapindo ini. Demikianpetikan wawancaranya.Terkait dengan berlarutlarutnya kasus ini, apa langkah ke depan yang dilakukan tim verifikasi BPLS?Saya jelaskan dulu dampaksosialnya lumpur ini. Sebelumsaya jadi wakil dewan pengarah, sudah ada kesepakatanberapa luas areal terdampakitu, yakni hampir 641 hektareberdasarkan peta. Inilah yangmenjadi tanggung jawab Lapindo. Di situ, ada pabrik, adarumah-rumah. Tanggul ituharus dijaga, kalau dia meluberkeluar, itu tanggung jawabAPBN, tanggung jawab pemerintah. Nah, makanya sayaberusaha untuk menjaga agarjangan sampai APBN yang menyangkut dampak sosial ekonomi ini harus membiayai itu.Dalam peta terdampak ituada rumah-rumah, ada tanah,ada tambak. Rupanya ada kesepakatan, ini bukan ganti rugi,tetapi semacam jual beli. Sipembeli adalah Lapindo, si penjual masyarakat, maka berlakulah hukum jual beli, antara lainberapa panjang berapa lebar,luasnya itu berapa, apa buktikebenaran luas itu. Nanti diaakan dikejar seperti itu karenapersentase tanah yang bersertifikat itu mungkin tak mencapai 10%. Jadi 90% persen ituhanya surat keterangan lurah,yang disebut dengan letter Cdan patok D.Kita harus cermat melihat ini,ketika saya masuk dan sayatahu ini ujungnya adalah jualbeli, maka tentu si pembelimembutuhkan bukti-buktiyang sah menurut hukum. Lapindo tidak mau bayar dong kalau tak punya bukti-bukti itu.Bahasa kasarnya, dia kan bukanmembeli angin, tapi membelisebidang tanah atau sebuah rumah dengan batas-batas yangjelas. Si penjual harus punya kewenangan penuh, jangan sampai anak istrinya menggugat,atau cucunya menggugat.Lebih dari 90% hanya memiliki letter C dan patok D.Yang kedua, kalaupun punyabangunan tidak semuanyapunya IMB. Ini masalah yangharus kita pecahkan, apa buktikepemilikan itu. Maka kitabersepakat, kalau tidak punyaSfoto-foto: berindo wilson
                                
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32