Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 25


                                    BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007 25BERITA POLITIKBK-DPR Tebang Pilih?Putusan BK-DPR atas kasus kasus alirandana nonbudgeter DKP diprotes. BKdianggap tebang pilih dan lebih kejam daripengadilan. Wakil Ketua BK GayusLumbuun menyatakan siap menghadapisemua itu.adan KehormatanDPR (BK-DPR) kembali diuji integritasnya. Lembaga kelengkapan DPR yang diberimandat menegakkan citraDPR terkait dengan perilakudan etika para anggotanyaditantang untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih.BK juga didesak mengusut 30anggota DPR lainnya yangdiduga menerima dana DKP.Tuntutan agar tidak melakukan tebang pilih ini disampaikan kepada BK-DPR setelahlembaga ini secara aklamasidalam sidangnya, Senin (9/7)lalu, menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR. Ketiganya dinilai terbukti menerima aliran dana nonbudgeterdari Departemen Kelautan danPerikanan (DKP) di era Rokhmin Dahuri.BK juga meneruskan kasusketiga anggota dewan itu keKomisi Pemberantasan Korupsi, yakni Fahri Hamzah (FPKS), Awal Kusumah (F-PG)dan Endin AJ Soefihara (FPPP). Bahkan Fahri dilarangmenjabat pimpinan alat kelengkapan DPR sampai masajabatannya berakhir.Wakil Ketua BK-DPR GayusLumbuun yang memimpinrapat pleno BK-DPR saat itumenyatakan pula, dua anggotaDPR direhabilitasi. Yakni Slamet Effendy Yusuf dari F-PGdan A.M.Fatwa dari F-PAN.Alasannya, karena dana yangditerima tidak besar dan memahami yang bersangkutanmengira uang itu milik Rokhmin Dahuri pribadi, bukandana pemerintah. Dana itujuga digunakan untuk yayasansosial dan BK sudah melakukan pengecekan langsung.Tak pelak, putusan BK-DPRini mengundang protes. Bahkan F-PKS meminta keberadaan BK ini ditinjau ulang. KetuaF-PKS Mahfudz Siddiq menganggap apa yang dilakukan BKlebih kejam dari pengadilan.Sementara F-PG memproteskeras keputusan BK yang meneruskan kasus Awal Kusumah ke KPK. Dalam suratnyayang ditandatangani WakilKetua F-PG Darul Siska danWakil Sekretaris SyamsulBachri, F-PG meminta pimpinan DPR menegur keraspimpinan BK.Wakil Ketua F-PG FerryMursidan Baldan yang pernahdiperiksa BK-DPR dalam kasus dana pembahasan RUUPA mempertanyakan keputusan BK yang membebaskan Slamet Effendy Yusuf danA.M.Fatwa. “Seharusnya sama. Satu kena, semua kena.Jangan ada yang kena, adayang tidak,” katanya sepertidikutip Kompas (14/7).Sebelumnya, Fahri jugamemprotes putusan BK tersebut. Alasannya, dana DKPitu diterimanya sebelum menjadi anggota DPR. Dana ituditerima dalam kapasitas pribadi sebagai konsultan Rokhmin Dahuri.Endin yang baru kembalidari ibadah umroh juga menolak sanksi tersebut. Diamengaku saat dipanggil BKDPR, Gayus mengatakan kalaudirinya (Endin-red) menerimatransfer dana DKP melaluirekening bank dan menerimapembiayaan untuk acara PPPdi Cirebon. “Saya disebut menerima dana itu sebagai pengurus PPP. Mana buktinya?Sampai sekarang BK tidakmenyampaikan bukti itu kepada saya,” kata Endin.Terhadap semua protes itu,Gayus menyatakan siap menghadapi demi tegaknya kehormatan DPR. “Kami tidak akantakut. Siapa pun yang inginmenggugat, silakan saja. Inikehormatan kami. Kalau semua takut, tidak akan adahakim, tidak akan ada jaksa,tidak akan ada BK” ujarnyadalam jumpa pers di gedungDPR (13/7).Dia menilai wajar adanya sikap pro dan kontra dalam masalah ini. Mengingat persoalanetika selalu menimbulkan perdebatan. “Ada yang menganggap keputusan BK ini terlalu lemah. Seharusnya anggota bersangkutan di-recall atau dipenjara. Ada juga yang beranggapan keputusan ini lebih kejamdari pengadilan,” kata Gayus.Karena itu, menurut Gayus,penegakan kode etik selaludipilih dari komunitas bersangkutan. Anggota BK pun terdiridari wakil-wakil fraksi di DPR.Terkait kasus dana DKP ini,Wakil Ketua DPR MuhaiminIskandar menegaskan pimpinan DPR mendukung sepenuhnya upaya BK untuk memeriksa dan menjatuhkansanksi kepada anggota DPRyang diduga menerima dananonbudgeter DKP. Namunmenurut politisi PKB ini, dukungan itu akan diberikanselama BK punya bukti kuatatas keterlibatan anggota DPRsebagai penerima dana nonbudgeter DKP.BK-DPR sebelumnya jugatelah mengenakan sanksi kepada beberapa anggota dewanyang dinilai melanggar etika.Diantaranya pemecatan Aziddin, anggota F-PD yang dinilaimelanggar etika dengan menjadi calo ibadah haji. Selain itu,BK juga menjatuhkan sanksiteguran kepada anggota FPDIP dalam kasus rapat paripurna BBM. Saat itu F-PDIPtidak menolak atas pengenaansanksi tersebut.Memang terasa pahit dansulit bagi seseorang, termasukanggota DPR, untuk bisa menerima sanksi yang dijatuhkan. Siapa pun akan berusahamengelak dengan berbagaiargumen dan alasan. Namunbila ternyata kemudian buktibukti yang ada justru memperkuat pengenaan sanksi itu,maka hal tersebut bisa jadijustru akan membuat yangbersangkutan semakin terpuruk di mata publik. „ SPBWakil Ketua BK-DPR Gayus Lumbuun saat mengumumkan hasilpemeriksaan BK-DPR.foto: repro kompas
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29