Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 26
26 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS26 BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007SetelahPresidenMenangisPemerintah menyatakan tidak akan menalangipembayaran ganti rugi korban lumpur. Negara hanya akanmenalangi pembangunan infrastruktur yang rusak akibatlumpur.erempuan setengah baya itu menatap hamparan lumpur nanluas di hadapannya dengan mata kosong. Sesekali dia mengusap matanya yang kering. Sudah tak adalagi air mata untuk menangisi rumah dansawahnya yang kini terbenam di bawahlumpur. Satu-satunya harapan adalahsegera mendapatkan ganti rugi yang layakagar bisa meneruskan hidupnya di tempatlain.Saat ini dia terpaksa tinggal di pengungsian, di balik tanggul yang menghalangilautan lumpur. Tapi kecemasannya belumpadam. Bagaimana jika tanggul itu jeboldan menggenangi pula lokasi pengungsiannya? Hendak ke mana lagi dia danpara tetangganya mengungsi?Dipimpin budayawan Emha AinunNadjib, 20 orang pengungsi korbanLapindo menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas,Bogor, (24/6). Di depan Presiden, merekamenumpahkan unek-uneknya soal gantirugi yang tidak kunjung cair dan deritayang mereka rasakan selama ini. Mediamassa mengekspos reaksi Presiden yangterharu sampai menitikkan air matamendengar cerita mereka.SBY sampai memerintahkan kunjunganke Sidoarjo secara mendadak dan membuka kantor sementara selama tiga haridi Wisma Perwira Angkatan Laut, sekitar300 meter dari Bandara Juanda.Presiden yang tidak menemui masyarakat korban lumpur, sempat menjengkelkan warga. Menurut Presiden, dia memang tidak berencana bertemu korban.Tujuan utamanya adalah memimpinrapat agar Lapindo segera membayarganti rugi.Berlarut-larutnya penyelesaian gantirugi bagi korban lumpur Lapindo mendorong pemerintah turun tangan denganmembentuk Badan PenanggulanganLumpur Sidoarjo (BPLS), yang salah satutugasnya melakukan verifikasi dokumenganti rugi kepada korban lumpur. Presiden SBY lantas mengeluarkan Perpres No.14/2007 mengenai percepatan penyelesaian ganti rugi tersebut. Ganti rugiharus dibayarkan dalam waktu 10 mingguterhitung 1 Juni 2007.Kendati sudah ada aturan, tampaknyadalam pelaksanaan tak selancar yangdibayangkan. Ini membuat para korbanberamai-ramai berunjuk rasa sampai keJakarta hingga akhirnya masalah inidibahas di DPR yang berancang-ancangmenggunakan hak interpelasi. Rupanyatekanan politik itu memberi dampakpositif karena SBY menjadi lebih cepatbergerak.Soal Ganti RugiSemula muncul wacana agar pemerintah memberikan dana talangan. Bahkan hal itu sudah bergulir di Senayan.Namun presiden berpendapat PT Lapindomasih mampu sehingga tak diperlukandana talangan dari APBN. Rasanya jugamenjadi kurang adil kalau sampai pemberian ganti rugi menggunakan anggaranpemerintah. Bukan kita tak peduli dengannasib warga yang menjadi korban dansudah menderita lebih setahun. Hanyasaja kalau itu dilakukan seperti memberikan kesempatan bagi Lapindo, milikkeluarga Aburizal Bakrie itu lari daritanggung jawab. Sementara kita tahuanggaran pemerintah pun makin terbatas.Karena itu, pemerintah menyatakantidak akan menalangi pembayaran gantirugi korban lumpur. Negara hanya akanmenalangi pembangunan infrastrukturyang rusak akibat lumpur. Tahun initargetnya pembebasan lahan dulu. Tahun2008, pembangunan infrastruktur dimulai.Lapindo sendiri menyanggupi melaksanakan kewajiban dengan membuka escrow account (rekening penampungansementara) untuk pembayaran ganti rugisejumlah Rp 100 miliar. Uang tersebutuntuk pembayaran uang muka ganti rugi20%. Sedangkan 80% sisanya akan dilunasi dalam jangka waktu dua tahun.Lapindo juga akan menyediakan sejumlahperalatan untuk keperluan mengelolasemburan lumpur.Nyatanya, ganti rugi awal sebanyak20% ditolak sebagian besar warga korbanlumpur. Mereka menginginkan ganti rugilangsung 100%. Namun ada juga yangsetuju. Ini mengakibatkan para pengungsiterpecah dua kelompok, yang setuju gantirugi awal 20% dan yang ingin ganti rugidibayar 100% atau minimal separuhnya.Warga korban lumpur yang saat inimasih mengungsi di Pasar Baru, Porong,harus pula berhadapan dengan keputusanPemerintah Kabupaten Sidoarjo. BupatiSidoarjo memberikan batas waktu hinggaPWarga korban lumpur Lapindo berdemo ke Jakarta.