Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 48
48 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007BERITA DAERAHPantai AmalSiapa Punya?TNI Angkatan Laut mengklaim Pantai Amal sebagaimiliknya yang diperoleh dari hasil tukar guling dengan TNIAngkatan Darat di Makasar. Ternyata, di atas lahanbermukim ribuan penduduk. Bahkan, sebagian wargasudah memiliki sertifikat hak milik.Selatan pada tahun 1958. Menurutnya,Pantai Amal Baru dulu merupakan tempat latihan TNI-AL untuk mendarat.Tidak ada orang yang tinggal atau berkebun di sepanjang pantai itu. “Awalnya,tahun 1973 lalu, ada orang yang berkebun.Saya sendiri yang diperintahkan komandan untuk melarang. Tapi, karenaalasan berkebun, menunggu turun ke laut,dan karena saya tahu orang itu nelayan,kami pun tidak tega mengusirnya. Benarbenar tidak pernah terlintas dalam pikiran, masalah ini akan menjadi sengketa,”kata pensiunan TNI-AL yang tidak mauditulis namanya itu.Gejolak dan protes warga itu awalnyamuncul ketika ada rencana TNI-AL membangun Lantamal di Pantai Amal. Akhirnya, Pemkot Tarakan berjanji akan menyediakan lahan di Mamburungan, Tarakan Timur. Namun, karena pembebasan lahan tidak kunjung dilaksanakanPemkot Tarakan, pihak TNI-AL berencana membangun di Pantai Amal Baru, diatas lahan yang sekarang dikuasai penduduk. “Kami berharap penyediaan lahansudah rampung tahun 2007 ini sehinggaproyek pembangunan bisa dimulai 2008,dan kalau tidak, Lantamal akan dibangundi Pantai Amal Baru sesuai rencanasemula,” kata Danlanal Tarakan, LetkolLaut (P) Hadi Susilo, melalui PalaksaMayor Laut (P) S. Widodo kepada Asmuddin dari Berita Indonesia.Memang, ada protes dari masyarakat.Ratusan warga Pantai Amal Baru mendatangi Kantor Walikota Tarakan, duapekan lalu. Warga yang menamakan diri‘Solidaritas Amal Bersatu’ mendesakPemkot Tarakan merealisasikan janjinyauntuk membebaskan lahan di Mamburungan untuk Lantamal.Warga juga meminta agar permasalahan lahan yang dikuasai mereka di PantaiAmal Baru dan diklaim TNI-AL sebagaimiliknya dapat diselesaikan.”Pasalnya,sudah beberapa kali kami menyampaikanmasalah ini kepada DPRD Tarakan hasilnya tidak ada,” papar pengunjuk rasa yangditerima Asisten I Bidang Pemerintahan,Drs Badrun MsiMenanggapi masyarakat, Badrun didampingi Asisten III Bidang Administrasidan Keuangan, Drs Masdar Zemy mengatakan, masalah Pantai Amal antara TNIAL dengan masyarakat sangat pelik.“Masalah ini merupakan persoalan hukum, bukan politik, sosial atau kebijakan.Meski ada otonomi daerah, Pemkot tidakbisa mengintervensi kewenangan hukum.Saya hanya dapat menganjurkan agarmasalah ini dapat diperjuangkan bersama-sama sesuai aturan hukum yangberlaku,” ujarnya.Pantai Amal Baru yang diklaim TNI-ALluasnya 343 hektare yang dikompensasikan dengan keperluan pembangunanLantamal seluas 400 Ha. Persoalannyasekarang, jika Pemkot Tarakan memberikompensasi maka status hukumnya adalah islah (damai). “Kalau kita melakukanpengadaan, sementara statusnya islahsudah jelas, otomatis akan menuai persoalan hukum. Akan dipertanyakan, manabarang yang ditukar,” kata Badrun.Karena itu, Pemkot Tarakan untuksementara akan mengabaikan persoalanislah, di samping anggaran yang begitubesar. Pemkot Tarakan akan terus berjuang, bahkan sudah tiga kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Kaltim agar keperluan pengembanganLantamal VI Tarakan bisa dituntaskan.“Pemkot tidak bermaksud mendikotomikan instansi pusat dan daerah demikepentingan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI). Tapi proses kepentingan NKRI harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita tidak mauberdampak kepada masalah hukum.Apapun bentuknya, nanti akan dikoordinasikan dengan level berjenjang di tingkatmuspida,” katanya. SLP, ASMbarat buah simalakama. Itulahnampaknya yang akan menimpaPemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Timur, dalammenghadapi sengketa tanah milik TNIAngkatan Laut (AL) dengan masyarakatKota Tarakan. Ribuan hektare lahan milikTNI-AL yang terdapat di beberapa titik,habis dikuasai masyarakat.Berbagai upaya dilakukan PangkalanTentara Nasional Indonesia – AngkatanLaut (Lanal) Tarakan untuk melindungilahan yang terletak di Sebengkok, Kampung Bugis, Karungan, dan Pantai Amal.Namun pihak Lanal tidak mampu membendung pengaplingan masyarakat untukdijadikan kebun dan tempat pemukiman.Bahkan ironisnya, sebagian dari masyarakat telah memiliki bukti-buktikelengkapan hukum, seperti sertifikat hakmilik atas tanah.Padahal, seperti dituturkan seorangPurnawirawan TNI-AL kepada Berita Indonesia, kepemilikan TNI-AL atas tanahdi Tarakan merupakan hasil tukar gulingdengan TNI-AD di Makasar, SulawesiILokasi Pantai Amal Baru Tarakan Timur, yang diklaim TNI-AL sebagai miliknya.foto: berindo sl pohan