Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 45
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 06 September 2007BERITA NASIONALBondet Bikin UlahLedakan bom di komplek perumahan Anggrek, Pasuruan,meresahkan warga. Polisi menemukan puluhan kilogramTNT, ribuan casing detonator, dan ribuan bom ikansetengah jadi. Siapa pemasok TNT?arga di Perumahan Anggrek, Wironini, KecamatanPurworejo, Pasuruan sianghari itu (11/8) dikejutkansuara ledakan dari sebuah rumah di GangAnggrek No. 1. Getaran ledakan itu mencapai radius ratusan meter, sedangkansuara dentuman bom lebih dari tiga kilometer. Kobaran api sempat terjadi selamabeberapa detik yang kemudian berubahmenjadi kepulan asap hitam.Ledakan dahsyat itu menghancurkanrumah di tempat kejadian dan memporak-porandakan belasan rumah disekitarnya. Genting dan kaca jendelapecah berserakan. Tiga orang penghunirumah tewas dengan kondisi mengenaskan. Serpihan tubuhnya tersebar hinggaradius 30 meter dari tempat kejadian.Mereka adalah Marsiti (60), Yusuf (47),dan Mansyur (23).Pemilik rumah, Haji Ilham (62) selamatkarena saat kejadian sedang berada di luarrumah. Beberapa korban lainnya yangmenderita luka-luka adalah Solihin (27),Salim (13), dan Saliyah (60), dukun pijatyang rumahnya tak jauh dari lokasiledakan bom. Mereka dirawat di RSUD DrSudarsono, Pasuruan.Selain merusak sejumlah rumah warga,ledakan itu juga merusak bangunanMadrasah Aliyah Negeri Pasuruan yangterletak tak jauh dari pusat ledakan.Akibatnya, 576 siswa terpaksa diliburkankarena bangunan sekolahnya rusak parah.Warga sekitar pun resah dan was-wasakibat ledakan bom itu.Kendati sempat menimbulkan spekulasisebagai bom teroris, namun pihak kepolisian menilai sejauh ini masih sebagaibom ikan atau bondet.Tim Laboratorium Forensik (Labfor)Polda Jatim yang melakukan penyisirandi lokasi kejadian menemukan puluhankilogram TNT (Trinitrotoluene) dan casing detonator. Temuan TNT itu berupagumpalan padat yang berserakan.“Kami belum mengindikasikan ke arahterorisme sebab selain TNT tidak ditemukan barang bukti seperti paku, besi maupun bahan lain yang biasanya ditemukansebagai bahan baku bom,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Sisno Adiwinoto (12/8).Hal senada juga dikemukakan KapoldaJatim Irjen.Pol Herman Suryadi Sumawireja. Menurutnya ledakan bom dirumah Ilham itu terkait dengan bisnispembuatan bahan peledak ikan. KepalaLabfor Polda Jatim Kombes Pol BambangWahyu Suprapto menjelaskan, TNT yangditemukan itu didesain untuk membuatbom ikan. TNT dipakai untuk campuranagar daya ledaknya lebih besar.Dalam pengembangan kasus ini, Polisikembali menemukan 3.000 bom setengahjadi di sebelah rumah Rohmah, nenekNadzir. Sehingga jumlah bom yang ditemukan mencapai 13.892 buah. “Totalyang disita Polda Jatim sekarang 47,2 kgTNT, 13.892 bom hampir jadi, dan 8.140casing detonator,” kata Sisno Adiwinotodi Jakarta (15/8).Dalam kasus ini polisi telah menetapkanlima tersangka, yakni H. Ilham dan keponakannya Ahmad Nadzir (30) yangsudah ditangkap, serta ketiga korban yangtewas. Ilham mengaku sejak sebulan laluNadzir meminta izin untuk merakitbondet di rumahnya.Dalam pengembangan kasus ini Polisiberhasil meringkus ED dan SA, di Balikpapan. ED merupakan kurir yang mengantar barang dagangan SA berupa TNT.Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkapsiapa tokoh di balik SA. Sebelumnya Polisijuga menangkap Malik, distributor bomikan di Makassar, Sulsel.Sanksi Sangat RinganBanyaknya kasus bom di negeri inimengindikasikan betapa mudahnya warga mendapatkan bahan peledak. Di sisilain juga menunjukkan betapa keterampilan merakit bom telah menyebar luas.Kasus Pasuruan ini hendaknya tidak dianggap enteng. Karena bisa memberi inspirasi kepada para teroris untuk mengalihkan sasaran ledakan bom dari ruangpublik seperti yang sering terjadi selamaini ke wilayah rumah pribadi. Selain itu,warga menjadi dihantui oleh ketakutandan kekhawatiran.Mabes Polri bahkan meminta para hakim menjatuhkan sanksi hukuman yangberat kepada para pembuat bom ikan agarmereka menjadi jera dan kasus ledakanbom seperti di Pasuruan tidak terulang lagi.Permintaan ini didasarkan atas beberapa kasus terkait pembuat bom ikan danpejual bahan peledak di Jatim yanghanya divonis beberapa bulan. Padahalberdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU DaruratNo.12 Tahun 1951 tentang KepemilikanBahan Peledak dan Amunisi, tersangkabisa dijerat dengan ancaman hukumanmaksimal seumur hidup atau hukumanmati.“Masak ancaman hukumannya seumurhidup, tapi hanya divonis beberapa bulansaja,” kata Sisno. SPWPetugas memeriksa ledakan bom di Pasuran foto: repro indopos