Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 45
P. 48
48 BERITAINDONESIA, 06 September 2007BERITA HUKUMMemburu Para PencolengKejaksaan Agung didesak untukmemeriksa seluruh pejabat dan mantanpejabat pemerintahan serta MPR/DPRperiode 1999-2004.iat KejaksaanAgung untuk mengusut kembali kasus BLBI disambutbaik berbagai kalangan. Kelompok Kerja Gerakan MoralOrmas Islam Jihad MelawanKoruptor BLBI setelah melakukan deklarasi, aktif mendatangi lembaga-lembagayang dianggap dapat membantu memburu koruptorBLBI. Perburuan itu tidakakan berhenti sampai uangnegara yang diambil koruptorkembali dan pelakunya dipenjara.Dilaporkan Kompas (11/8),Pokja Jihad Melawan Koruptor BLBI merupakan gerakanmoral Antara lain berisi wakildari Nahdlatul Ulama (Sulthon), Muhammadiyah (Rizaludin Kurniawan), Al Irsyad(Umar Husen), Persis (TaufiqRahman), Al-Wasliyah (AzizRitonga), KAHMI (Abdul AsriHarahap), ICMI (NudirmanMunir), dan Pimpinan PusatDewan Masjid Indonesia(Mukhtar).Sebagian lainnya mendesakKejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh pejabat danmantan pejabat pemerintahyang diduga terlibat. Sebabterjadinya kasus BLBI tak lepas dari peran pihak-pihaktermaksud.Menurut Direktur LembagaStudi Kebijakan Publik (LSKP)Ichsanuddin Noorsy, kasusBLBI terjadi akibat adanyakongkalikong antara pengusaha, anggota DPR/MPR danelite pemerintahan, termasukelite Bank Indonesia.Oleh karena itu, untuk membongkar keseluruhan selubungkasus BLBI, ujar Ichsanuddin,pihak aparat hukum harusmemeriksa juga para pejabatdari instansi termaksud.“Kalau mau bongkar kasusBLBI, bongkar dulu MPR 1999- 2004. Bongkar dulu pemberian surat keterangan lunas(SKL) atau release and discharge yang dulu dikeluarkan.Periksa seluruh pejabatnya,”tegasnya, seperti dikutip Media Indonesia (11/8).Ichsanuddin juga mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak hanya mengusut kasus BLBI yang melibatkan delapan obligor saja.Selain itu ada 13 obligor yangsama sekali tidak menandatangani PKPS.Suara Karya (11/8), melaporkan bahwa pihak Kejakgung menjamin tidak ada orang yang bisa memengaruhimereka dalam pengusutan.Saat ini ada dua kasus BLBIyang tengah disidik Kejakgung. Meskipun Kejagung belum menyebut secara resminama kedua obligor itu, diperkirakan mereka yang kinidiselidiki adalah AnthonySalim (BCA) dan SjamsulNursalim (BDNI). Ini karenadata yang dirilis Kejagungsesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Penyelesaian Kewajiban PemegangSaham (PKPS) pada 30 November 2006.Dalam salinan audit BPK,tingkat pengembalian (recovery rate) aset Salim Groupyang diserahkan ke BPPN ternyata hanya 36,77 persen ataucuma Rp 19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang seharusnyadibayarkan ke negara. Anehnya, Anthony Salim malahmendapat surat keteranganlunas (SKL) dari pemerintah.Sementara Sjamsul Nursalim, berdasarkan hasil audit BPK, dana BLBI yangharus dibayar bernilai Rp28,488 triliun. Namun perhitungan auditor PricewaterhouseCooper menunjukkan,nilai aset Sjamsul yang diserahkan hanya Rp 1,441triliun.Dukungan PresidenMengusut tuntas kasusBLBI bukan perkara sulit, asalmendapat dukungan dari presiden.“Kita optimis ini akan dapatdiusut. Tetapi membutuhkansinyal dari presiden,” kataKetua Badan Pengurus YLBHI,Patra Zein, seperti dikutipSuara Merdeka (12/8).Selain dukungan presiden,untuk memproses pengemplangan dana BLBI, kata Patra,keberanian Kejagung juga menentukan.”Problem bukan bisa dan tidak bisa tapi mauenggak menyelesaikannya,”kata dia.Lebih lanjut, Patra mengungkapkan, penyelesaian kasus tersebut harus menggunakan konsep teori bahwa penggunaan uang negara harusdipertanggungjawabkan dandikembalikan. “Ini tidak bisadibantah baik penerima maupun pemberi harus bertanggung jawab. Sekarang pemberisudah dipenjara, tapi penerimanya?” tanya dia.Patra mengatakan semuakalangan mengapresiasi Kejaksaan Agung untuk menunjukan keberanian meningkatkan status para pengemplang BLBI menjadi tersangka.Kemudian, Patra juga menyampaikan protes terhadapsikap pemerintah yang dinilai tidak tegas. Menurutnya, pemerintah jangan cuma mengimbau, pemerintahitu eksekutor, kalau tidakmemenuhi hukum, asetnyaharus disita. Tapi kalau menolak harus diminta membuktikan. RHNKejakgung menjamin tidak ada orang yang bisa memengaruhi merekadalam pengusutan.foto: repro trust