Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 46
P. 42


                                    42 BERITAINDONESIA, 20 September 2007BERITA HUKUMBrankasyang DipertanyakanKPK dan BPK harusmelakukanpenyelidikan danaudit investigasiterhadap raibnyasejumlah uangpengganti dalamperkara korupsiyang seharusnyadisimpan kejaksaan.asalah uangpengganti diKejaksaanAgung membuat Jaksa Agung HendarmanSupandji sedikit gerah. Pasalnya, di akhir masa jabatannyasebagai Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Timtas Tipikor) selama duatahun, dia mengklaim KPKtelah berhasil mengamankanuang negara sebesar Rp 3,95triliun.Faktanya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowomempertanyakan klaim itu,karena hasil pengecekannyadalam laporan Menteri Keuangan tidak ada pengembalian uang sejumlah tersebutdari Timtas Tipikor.Hendarman lantas mengklarifikasi, Timtas Tipikor barumenyetor Rp 18 miliar ke kasnegara. Pertanyaan pun muncul, di mana sisanya?Awal Agustus lalu, KetuaBadan Pemeriksa Keuangan(BPK) Anwar Nasution mengungkit adanya uang penggantiyang terkumpul selama 17tahun di rekening KejaksaanAgung. Jumlahnya Rp 6,9 triliun. Dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening itu pada 2006 disetorkan ke Kas Negara senilai Rp 3 triliun. Tahun2008, BPK akan melakukanaudit investigasi khusus ituagar lebih jelas.Majalah Trust edisi 20-26Agustus 2007, mengutip bantahan pihak Kejagung. JaksaAgung Muda Tindak PidanaKhusus (JAM Pidsus) KemasYahya Rahman dengan tegasmembantah ketidakjelasanuang pengganti di institusinya.Seandainya ada uang di Kejaksaan, itu adalah uang rampasan. Itupun dengan catatanjika belum dilakukan eksekusi.Kalau sudah dieksekusi, Kejaksaan akan menyerahkannyajuga ke Kantor Kas Negara.Meski demikian, Kemasmengakui bisa saja munculmasalah dalam pengelolaanuang yang terkait dengan perkara. Rupanya, menurut Kemas, ada beberapa pihak dijajaran Kejaksaan yang menyimpan uang tersebut di rekening. Karena dalam rekening uang itu akan berbunga.Saat ini hal itu tengah diperiksa oleh bagian pengawasan Kejagung.Apa yang menjadi dugaanKemas agak berbeda denganpenjelasan Wakil Jaksa AgungMuchtar Arifin. Menurutnya,Kejagung tidak menyimpanuang pengganti korupsi dalamsuatu rekening di bank yangdibungakan. Adanya jumlahyang belum dikembalikan kekas negara lantaran masihbanyak uang pengganti yangbelum tertagih. “Kejaksaanmenyimpan dan membungakan uang pengganti, itu tidakbenar,” ujar Wakil JaksaAgung, Muchtar Arifin, sepertidikutip Republika (26/8).Soal uang pengganti korupsiyang belum tertagih, Muchtarmenjelaskan, jumlahnya sangat signifikan. Muchtar mencontohkan, ada terpidana korupsi yang tidak mampu membayar seperti Dicky IskandarDinata (kasus Bank Duta —Red), jumlahnya mencapai Rp811 miliar. Selain tidak mampumembayar, ada koruptor yangmelarikan diri dan belummembayar uang pengganti seperti Sudjiono Timan danBambang Sutrisno.Harus DijelaskanMuchtar mengatakan Kejakgung mempunyai sistem untukmengelola keuangan negara.Sistem itu adalah sistem pengelolaan keuangan perkaraseperti barang sitaan, uangsitaan, hingga uang penggantikorupsi. Menurut Muchtar,setiap bendahara kejaksaanhanya boleh menyimpan uanghasil perkara tidak lebih dari1x 24 jam. Jika ada jaksa yangmemiliki rekening pribadi dandifungsikan untuk menyimpanuang pengganti, Muchtar menjamin, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan hingga diajukan ke pengadilan.Sinar Harapan (25/8), melaporkan bahwa menurut TimPenertiban Rekening Departemen Keuangan, pihak Kejaksaan belum bisa menunjukkan dimana rekening-rekening uangpengganti dan uang sitaan darikasus korupsi disimpan.“Hasil terakhir pertemuanTim dengan jajaran Kejaksaanmemang belum mendapatkaninformasi pasti. Ternyata, timdari Kejaksaan belum bisamenjelaskan ke rekening manauang pengganti itu dan uangsitaan disimpan,” papar DirjenPerbendaharaan Negara Departemen Keuangan HerryPurnomo kepada harian tersebut.Di sisi lain, Kepala BadanPengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP), DidiWidayadi, mengharapkan Kejakgung lebih proaktif danlebih transparan tentang jumlah dana pengganti dan gantirugi sejumlah kasus korupsi.“BPKP sebagai auditor Presiden bisa dimintai bantuanuntuk melakukan audit terhadap dana pengganti dan gantirugi di Kejaksaan Agung,”kata Didi seperti dikutipRepublika (26/8). Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi denganKejakgung tentang danapengganti, ganti rugi, ataudana titipan lainnya.Media Indonesia (14/8),dalam editorialnya menyarankan Kejaksaan Agung lebihterbuka soal uang sitaan danbarang jaminan. Dengan demikian, publik semakin percaya bahwa Kejaksaan Agungtidak saja berburu di luar,tetapi juga di dalam kandangsendiri.Ini momentum bagi JaksaAgung Hendarman Supandjimembuktikan bahwa di erakepemimpinannya sekarangini, Kejaksaan Agung lebihserius membersihkan sapusebelum dipakai untuk menyapu lantai yang kotor. „ RHMfoto: berindo wilsonJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman,dengan tegas membantah ketidakjelasan uang pengganti di institusinya.
                                
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46