Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 46
P. 43
BERITAINDONESIA, 20 September 2007 43BERITA HUKUMKarena Harus SarjanaDua Aksi Pemberantas KorupsiUji materi UU KPK diajukan oleh Ketua BadanPenyelamat Kekayaan Negara (BPKN), RavaviWilson. Dia merasa Pasal 29 UU No 30 Tahun2002 tentang KPK yang mengatur syarat minimal S1 untuk menjadi calon pimpinan KPK telahmerugikan hak konstitusionalnya.Ravavi menilai peraturan tersebut diskriminatifdan melanggar hak asasi manusia karena orangyang merasa mampu memberantas korupsi tidakdapat maju sebagai pimpinan KPK karena tidakberpendidikan S1. Menurut pemohon, begitubanyak pemimpin yang memiliki titel sarjanatetapi kemampuannya tidak dapat diandalkanuntuk memajukan negeri dan bangsa ini.Tak hanya itu, Ravavi Wilson juga mengusulkan agar Presiden menjadi Ketua KPK sehinggapemberantasan korupsi berjalan maksimal.“Kami mengusulkan Presiden sekaligusmenjadi Ketua KPK,” kata Ravavi dalam sidangpemeriksaan permohonan di gedung MahkamahKonstitusi (MK) Jakarta, Rabu (22/8).Menurut Ravavi, Presiden adalah figur yangmemiliki otoritas luas dalam penegakan hukum,termasuk dalam pemberantasan korupsi. Diamenilai pemberantasan korupsi selama ini belummaksimal karena para penegak hukum belummemiliki wewenang yang luas.“Saya yakin ini bisa memberikan nuansa baruapabila Presiden mengambil tanggung jawab,”katanya.Seperti dilaporkan Suara Karya dan MediaIndonesia (23/8), menanggapi usulan itu, hakimkonstitusi I Dewa Palguna mengatakan pemilihanPresiden sebagai ketua KPK berimplikasi padaperubahan UUD 1945. Padahal, uji materiketentuan syarat minimal sarjana untuk menjadipimpinan KPK tidak ada hubungannya denganPresiden. Namun demikian, usul tersebut akandilaporkan pada pleno hakim konstitusi. RHKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyelidiki dua dugaan suap. Perludorongan untuk ditindaklanjuti.ebuah bank sentralmestinya bersih danmemberikan teladanbagi bank-bank lain.Kenyataannya, Bank Indonesia kini mendapat tudinganserius dari KPK. Para pemberantas korupsi ini mendugaada aliran dana dari BI kesejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Koran Tempo (27/8), memberitakan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas laporanKeuangan BI Tahun Buku2004, yang salinannya diperoleh Tempo, menunjukkanadanya aliran dana sejumlahRp 31,5 miliar ke sejumlahanggota DPR tahun 2003.Dana ini dikucurkan untukmenjaga kepentingan BI dalam pembahasan amandemenUndang-Undang BI dan penyelesaian masalah BantuanLikuiditas BI. Selain itu, BadanPemeriksa Keuangan (BPK)juga menemukan dana senilaiRp 68,5 miliar yang digunakanuntuk menyelesaikan permasalahan hukum mantan pejabat BI.Ketua BPK Anwar Nasutionkepada Tempo, mengatakanbahwa dokumen itu bagiandari suratnya kepada penegakhukum setahun yang lalu. Diaheran kenapa baru mencuatsekarang.Ketua Badan KehormatanDPR Gayuus Lumbun berjanjiakan memeriksa anggota DPRyang diduga menerima alirandana tersebut.Sementara itu, Republika,(29/8), memberitakan temuanKPK yang lain, yakni dugaansuap terkait dengan penempatan TKI ke luar negeri. Diantaranya yang paling marakadalah dugaan suap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia(PJTKI) kepada petugas.Kajian KPK banyak menemukan praktik percaloan dalam perekrutan calon TKI.Pengawasan terhadap lembagapenempatan TKI juga kurangmemadai. Terhadap TKI yangbaru pulang ke Tanah Air,sering dipaksa menukar valasnya dengan kurs yang lebihrendah dari pasaran. Selainitu, tarif angkutan darat yangdisediakan di Terminal Tigajauh lebih mahal dari tarifumum, dan tidak ada kejelasanwaktu tunggu dalam proseskepulangan TKI.Hasil kajian tersebut diserahkan oleh Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki kepada MenteriTenaga Kerja dan TransmigrasiErman Suparno, serta KepalaBadan Nasional Penempatandan Perlindungan TKI(BNP2TKI) Jumhur Hidayat, digedung KPK, (28/8). RHAliran dana BI ke sejumlah anggota DPR harus segera diperiksaSfoto: berindo wilson