Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 25


                                    BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008 25BERITA UTAMAPTerdepan Membersihkan Sarang PenyamunKomisi Pemberantasan Korupsi dianggapbakal memegang kunci pemulihanpenegakan hukum 2008.enegakan hukum tahun 2008 butuh terobosan. Dengan demikian, para aparatnyatidak hanya berkutat padaperkara lama, melainkan perkara-perkara baru yang terusbermunculan. Banyak yangberharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peranan besar dalam halini.Kini dalam usianya yang tigatahun, KPK telah mampu menjadi lembaga yang menjanjikan, sekaligus mengundangbanyak kritik. Suatu hal yangmenggembirakan. Sejak awalkehadirannya, KPK telahmengundang banyak perhatian publik. Banyak kalanganberharap KPK dapat menjadisolusi bagi macetnya pemberantasan korupsi yang terjadiselama ini.KPK dibentuk berdasarkanamanat dari UU No. 20 Tahun2001 tentang PemberatasanTindak Pidana Korupsi. Selainmerupakan amanat UU, argumentasi lain yang dapat dijadikan dasar dibentuknya KPKadalah untuk mensubstitusifungsi Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI (Polri) yangdinilai tidak fungsional dantidak menunjukkan keseriusandalam upaya memberantas korupsi di Indonesia selama ini.Dan berdasarkan Pasal 6 UUNo. 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki tugas dankewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi yangberwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakpidana korupsi, melakukanpenyelidikan, penyidikan, danpenuntutan terhadap tindakpidana korupsi, melakukantindakan-tindakan pencegahantindak pidana korupsi, danmelakukan monitor terhadappenyelenggaraan pemerintahan negara.Menurut Anggota BadanPekerja Indonesia CorruptionWatch (ICW) Adnan TopanHusodo, KPK idealnya beranimembersihkan perilaku aparattercela dalam kejaksaan dankepolisian. KPK juga haruspunya agenda jelas dalampembersihan lembaga peradilan dari praktik mafia peradilan. Hal itu nantinya akanmenjadi indikator keberhasilan KPK pimpinan AntasariAzhar, periode 2007-2011.Meski saat ini banyak kalangan yang menilai kinerjaKPK masih kurang memuaskan, namun bila dievaluasisecara komprehensif, hasilkinerja KPK sebagai lembagayang belum lama berdiri dapatdikatakan sudah cukup baikdan memuaskan dalam melakukan upaya pemberantasankorupsi jika dibandingkandengan tujuh lembaga sejenisyang pernah dibentuk sebelumnya.Korupsi SistemikTerbukti bahwa KPK suksesdalam mengungkap banyakkasus korupsi yang dilakukanoleh pejabat negara. Beberapakasus korupsi pejabat negarayang berhasil dibongkar olehKPK diantaranya, kasus korupsi pembelian helikopteryang dilakukan oleh mantanGubernur Nanggroe Aceh Darrusalam Abdullah Puteh, kasuskorupsi yang terjadi di KomisiPemilihan Umum (KPU) yangmelibatkan Ketua KPU Nazaruddin Samsyudin dan Mulyana W Kusumah. Bahkankinerja KPK berhasil mengungkap dan membuktikanadanya mafia peradilan dengan membongkar kasus suapyang melibatkan pengacaraProbosutejo, Harini Wijoso,dan pegawai MahkamahAgung Pono Waluyo.Namun tak dipungkiri, meski banyak pujian dialamatkankepada lembaga ini, ada jugarespon serangan balik daripara koruptor kepada KPK.Seperti kita ketahui, padaakhir Agustus lalu, tiga orangterpidana kasus korupsi yaitu,Mulyana Wirakusumah, Nazaruddin Sjamsudin dkk, danCapt. Tarcisius Walla, melakukan uji konstitusionalitas atassejumlah pasal vital dalam UUNo.30/2002 terhadap UUD1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).Namun serangan balik parakoruptor kepada KPK takmembuahkan hasil yangmenggembirakan. MK melaluiputusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 hanya mengabulkan sebagian permohonanyang diajukan oleh Nazaruddin Sjamsudin dkk denganmenyatakan bahwa Pasal 53UU No. 30/2002 tentang KPKbertentangan dengan Pasal 24ayat 1, 2, Pasal 24A ayat 5, danPasal 28D ayat 1 UUD 1945.Dan MK menolak secara keseluruhan permohonan yangdiajukan oleh Mulyana Wirakusumah dan Capt. TarcisiusWalla. Praktis dengan demikian, jika kita berpijak padaputusan MK tersebut makasaat ini aspek konstitusionaldari eksistensi KPK tak perludiragukan lagi.Pengamat dan praktisi hukum pidana Indriyanto SenoAdji mengatakan, orientasiKPK pada 2008 diarahkanpada kasus-kasus korupsi sistemik yang terjadi pada levelkebijakan dan institusi kenegaraan.Salah satunya dugaan penyimpangan keuangan negarapada lingkungan lembaga kepresidenan yang belum diselesaikan secara konsisten.Soal adanya kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Antasari Azhar, Indriyanto mengharapkan masyarakat tidakskeptis dulu. Antasari harusdiberi kesempatan dulu untukmelanjutkan program-programKPK sebelumnya. „ RHMengincar kasus-kasus korupsi sistemik yang terjadi pada levelkebijakan dan institusi kenegaraan.foto: berindo wilson
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29