Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 27


                                    BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008 27BERITA HUMANIORAKekerasanBerbalut Agamaemerintah sejatinya harus bisamemberikan perlindungan terhadap semua kelompok. Tapi,ternyata kerukunan dan harmonisasi antar umat beragama belum bisadilaksanakan secara maksimal. Buktinyamasih muncul aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama. Kekerasan dan diskriminasi itu tentu saja mengancamkerukunan beragama yang telah dibangunselama ini.Ketua Indonesian Confrence on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Muliamenyampaikan bahwa sepanjang tahun2007 telah terjadi setidaknya 32 kalitindak kekerasan berlatar belakang agamamenimpa berbagai kelompok masyarakat.Bentuk kekerasan ini beragam, sepertidicap sebagai aliran sesat, rumah ibadahnya diserang, sampai tindakan hukumatas keyakinan yang mereka peluk. Termasuk penyerangan terhadap penganutAhmadiyah di Kuningan, Jawa Barat,pada Rabu 19 Desember lalu. Juga perusakan dan penyerangan terhadap pengikut Alqiyadah Al Islamiyah.Siti yang merupakan doktor lulusanUIN Syarif Hidayatullah ini menilai, jajaran pemerintah seakan tak memberikanperlindungan pada para korban. Ironisnya, ada oknum aparat yang ikut andildalam terjadinya aksi anarkis itu.Mereka, menurut Siti membutuhkanfasilitator yang bisa mendampingi termasuk soal mengajukan gugatan atastindakan kekerasan yang mereka rasakan.Sedangkan pengacara senior AdnanBuyung Nasution menyatakan siapmendampingi korban kekerasan keagamaan menggugat pemerintah.Sementara itu, Rumadi, Dosen UINSyarif Hidayatullah menyampaikan bahwa berdasarkan catatan evaluasi forumkebebasan beragama yang dikeluarkanoleh PBB, Indonesia termasuk negarayang memiliki laporan buruk soal kebebasan beragama ini. Lebih lanjut Rumadimenilai bahwa setidaknya ada tiga halyang menyebabkan terjadinya tindakkekerasan ini. Pertama, pada azas regulasi, meskipun Indonesia telah mengamandemen UUD 1945 dan memasukkanpasal 28 e dan pasal 29 tentang kebebasanmemeluk agama dan menjalankan ibadahdan kepercayaan masing-masing, tapiternyata masih ada kekosongan produkhukum yang mengikat yang bisa dipraktekkan secara konkret.Kedua, pemerintah tampaknya melakukan tindakan pembiaran terhadap terjadinya aksi kekerasan selama ini. Hal initelah tampak saat SBY mengatakan tunduk pada fatwa MUI. Harusnya sebagaikepala pemerintahan, dia harus tundukpada konstitusi dan Undang-Undangbukan fatwa MUI.Ketiga, dalam masyarakat sendiri telahtimbul adanya radikalisasi paham keagamaan yang tidak memiliki rasa toleransi dengan mempersempit gerak mereka. Bahkan mereka dengan pongahnyamengaku sebagai suatu kelompok yangmemiliki representasi umat beragamayang diberikan legalisasi untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.Solusi terpenting menurut Rumadi yangjuga sebagai pemimpin redaksi MonthlyReport on Religious Issues, The WahidInstitute adalah semua perumusan regulasi dan kebijakan pemerintah harusmempunyai perspektif yang berpijak padakebebasan dalam keberagamaan.Pernyataan bernada cukup keras justrudiungkapkan Dewan Suro Partai kebangkitan Bangsa, Abdurrahman “Gus Dur”Wahid, yang mengusulkan pembubaranMajelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, organisasi ulama ini sering membuat fatwa dan menfatwakan sebuahaliran sesat dan seringkali gegabah mengeluarkan pendapat secara serampanganini, terutama terkait dengan fatwa soalaliran sesat.Gus Dur menilai, MUI bukan satusatunya lembaga yang bisa dijadikanrujukan atau pedoman. Menurut mantanPresiden ini banyak lembaga lain sepertiNahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah yang menurutnya cukup kompeten untuk dijadikan rujukan.Bagi Gus Dur, sikap MUI tersebut ikutmemicu timbulnya radikalisme dan fundamentalisme di Indonesia. Sebaiknya,menurut Gus Dur, MUI tidak menggunakan kata sesat, karena Undang UndangDasar (UUD) telah mengatur kebebasanberbicara dan kemerdekaan berpendapat.Karena menurutnya, Indonesia negaranasionalis. „ ZAHPPemerintah masih melakukan pembiaran terhadapterjadinya aksi kekerasan dan diskriminasi yangmengatasnamakan agama.Kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi perdebatan.
                                
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31