Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 54
P. 26
26 BERITAINDONESIA, 31 Januari 2008BERITA UTAMABerbeda dengan juniornya,Ketua MPR Hidayat Nurwahidyang menyebutkan sudah tertutup pintu konstitusionaluntuk memaafkan Pak Hartosetelah amandemen, Amienjustru mengatakan, jika tetapingin melewati koridor hukum,pemerintah dapat membuatterobosan istimewa. MenurutAmien, berdasarkan pasal 14UUD 45, presiden berhakmemberi grasi dan rehabilitasidengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,serta memberi amnesti danabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”Sayayakin banyak pemim-pin dunia dan media massa internasional mengikuti kasus PakHarto dan menanti bagaimanakita sebagai bangsa memecahkan masalah yang terbengkalaiselama 10 tahun terakhir,”kata Amien. Ia mengajak bangsa Indonesia memaafkan kesalahan Soeharto karenamemberi maaf adalah manifestasi dari kebesaran jiwasedangkan tidak bisa memberimaaf adalah gejala kekerdilanjiwa.“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa sebuah kepemimpinan bangsa adalah refleksi dari bangsa bersangkutan. Pak Harto memegang kekuasaan selama 32 tahun terus-menerus karena sebagianbangsa memungkinkan hal ituterjadi,” katanya.Untuk menyikapi kesalahanmantan Presiden Soeharto,menurut dia, di samping pendekatan hukum ada pendekatan yang lebih tinggi danluhur yaitu pendekatan moralkemanusiaan, serta yang lebihtinggi lagi adalah pendekatankeagamaan.Sebelumnya Sabtu (5/1),Ketua DPR RI Agung Laksonodi Yogyakarta juga mengatakan proses hukum terhadapmantan Presiden Soehartotidak perlu lagi dilanjutkanuntuk alasan kemanusiaan.Agung yang juga Wakil KetuaUmum Partai Golkar beralasan, Pak Harto sudah seringsakit-sakitan maka denganalasan kemanusiaan proseshukum tidak perlu lagi dilanjutkan.”Kita harus menghormati Pak Harto, bagaimanapun juga dia berjasa dalammembangun bangsa ini,” kataAgung.Selanjutnya, Agung mengatakan DPP Partai Golkar secara resmi meminta pemerintah memberikan kepastianhukum atas Pak Harto dengancara mengeyampingkan perkaranya (de-ponering). “Sesuai pasal 35 c UU Kejaksaan,kewenangan itu dapat dilakukan oleh Jaksa Agung,” kataAgung. Sedangkan, Ketua Komisi I DPR dari Partai GolkarTheo F. Sambuaga (27/1) berpendapat sebaiknya kasus hukum Pak Harto dihentikan,mengingat jasa almarhum sangat besar bagi bangsa ini.Partai Golkar juga mengimbau negara dan seluruhlapisan masyarakat untukmemperlakukan dan memberikan penghormatan kepadaPak Harto dengan sebaikbaiknya sebagai mantankepala negara, dan juga mengingat jasa-jasa Pak Harto yangbesar kepada bangsa dan negara.Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, yang juga MennegKoperasi dan UKM berharapagar penanganan berbagaikasus hukum yang melilit Soeharto sebaiknya dihentikansebagai penghormatan atasjasa-jasanya. Sebagai warganegara, ia mengatakan dirinyamemiliki pandangan agar penanganan kasus-kasus hukumyang diduga dilakukan olehmantan presiden itu bisa dihentikan.Reaksi BermunculanKetika Sang Jenderal Besarsudah beristirahat dengantenang di Astana Giribangun,muncul berbagai reaksi darikalangan elite. “Kalau sayamemaafkan Pak Harto itu untuk mengingatkan agar jangansampai kasusnya tak ada pemecahan dalam 10 tahun,”ujar Amien Rais. Hal senadadisampaikan Lukman HakimSaifudin Ketua Fraksi PPP, iamenekankan agar jangan adadendam dalam menuntaskankasus hukum Pak harto. “Kitakehilangan tokoh yang besar,tapi ini negara hukum, makakasusnya harus diselesaikan,”ujar Gus Dur. Sedangkan pengacara Pak Harto menegaskan bahwa dengan meninggalnya Pak Harto, maka kasushukumnya berakhir dan tidakbisa diteruskan ke keluarga.Dua Jenderal Besar, Soeharto dan AH Nasution pada HUT ABRI Ke-52. foto: dok. tokoh indonesia