Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 54
P. 25
BERITAINDONESIA, 31 Januari 2008 25BERITA UTAMAmenerbitkan Surat KetetapanPenghentian Penuntutan(SKPP) terhadap Pak Harto,karena alasan kesehatan padaKamis 11 Mei 2006, rencanapemerintah mencari solusiterbaik berkaitan status hukum Pak Harto justru menimbulkan silang pendapat yangtajam di masyarakat. KarenaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono masih ragu dalammemutuskan penyelesaianpolitik, maka, saat itu diputuskan bahwa masalah masihdiendapkan.”Meskipun apayang sedang kita pikirkan danlakukan itu memiliki tujuanbaik, tujuan yang konstruktifuntuk kearifan sebuah bangsa,tapi mengingat situasi ini bisamenimbulkan perpecahan,saya memilih mengendapkanmasalah ini sampai situasinyabetul-betul tepat,” kata Presiden ketika itu.Pernyataan tersebut, sepertinya merupakan ulanganyang substansinya nyaris samadengan yang pernah dikemukakan Presiden setahun sebelumnya, ketika Yudhoyonomembesuk Pak Harto di RSPPJakarta pada hari Selasa siang10 Mei 2005. “Rasanya tidakpantas untuk membicarakanhal itu pada saat ini,” jawabYudhoyono, menjawab pertanyaan wartawan soal proseshukum terhadap Pak Harto.Banyaknya silang pendapattentang status hukum PakHarto, tak urung mengundangreaksi istana. Presiden di kediaman pribadi Puri Cikeas,Sabtu (12/1) usai mempersingkat kunjungan kerja keMalaysia. Ia mengajak semuapihak supaya menghentikanpolemik dan silang pendapatterkait kasus hukum PakHarto.“Pemerintah berpendapat,di samping tidak tepat, bukanprioritas untuk membicarakankasus Pak Harto dalam harihari sekarang ini,’’ ujar Yudhoyono, yang memberikanketerangan setelah menggelarrapat terbatas dengan WapresJusuf Kalla, Kapolri Sutanto,Panglima TNI Djoko Santoso,Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mensesneg Hatta Rajasa, Menko Polhukam Widodo AS, dan Seskab Sudi Silalahi. Mereka secara khususmembahas masalah hukumperdata Pak Harto, tetapi hasilnya hanya pidato saja.Menurut Presiden, pada saatyang tepat, kasus itu dapatdibicarakan untuk mendapatkan penyelesaian terbaik dantetap dalam koridor hukumdan ke-adilan. Pemerintah punakan mencari penyelesaianyang baik menyangkut isuperdata itu. “Saya sampaikankepada rakyat Indonesia agartidak menjadikan kasus perdata Pak Harto sebagai debatpublik,” ujarnya.Tidak Mudah BersikapTidak mudah, memang, memosisikan sikap politik apalagibagi seseorang yang pernahdekat dengan Pak Harto. Pemosisian ini seolah tergantungkondisi kesehatan Pak Harto.Apabila sehat diharuskanmenjalani proses hukum, tetapi apabila sakit atau meninggal dunia diwacanakan pengampunan dan pemaafan.Sejak lengser dari jabatanpresiden pada 21 Mei 1998,Soeharto telah beberapa kalidirawat di rumah sakit karenaberagam penyakit, seperti pendarahan usus, jantung, danparu-paru.Pak Harto pertama kali dirawat di RSPP pada 20 Juli1999 karena stroke ringan, dansetelahnya kembali masukrumah sakit yang sama padatahun 2000, 2001, 2002,2004, 2005, 2006 dan terakhirJanuari 2008 hingga akhirnyameninggal, Minggu 27 Januari2008.Amien Rais, yang mendapatsokongan penuh dari Pak Harto untuk terpilih menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah saat berlangsung Muktamar Muhammadiyah diAceh tahun 1997, menyata-kansikap terbarunya atas PakHarto di Yogyakarta. AmienRais yang lantas berubah haluan setelah namanya dicoretPak Harto dari daftar calonanggota MPR RI, bersama AdiSasono sudah berubah pendapat. Di Yogyakarta, Senin(14/1), Amien meminta proseshukum atas Soeharto dihentikan, pemerintah resmi memaafkan Soeharto, dan masyarakat dapat memaafkan pula.Sedangkan, Mantan JaksaAgung Ismail Saleh berpendapat, sebaiknya Almarhumpak Harto diberi pengampunan.ari 2008.Tim dokter yang menangani Soeharto selalu rutin memberikanketerangan tentang perkembangan hingga wafat 27 Januari lalu.foto: repro republika