Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 54
P. 27
BERITAINDONESIA, 31 Januari 2008 27BERITA UTAMADi sisi lain, mantan presidenMegawati menyesalkan penyelesaian kasus hukum Pak Harto yang masih menggantungsampai sekarang (Padahal kitaketahui sewaktu menjabatpresiden, Megawati juga takpernah berbuat apa-apa untukmemulihkan posisi hukum danposisi politik Pak Harto). Karena, menurutnya, Pak Hartopun rela untuk diadili atas sejumlah kesalahannya. “Hanyayang takut adalah kroni-kroninya. Kasihan Pak Harto karenamasih banyak beban sejarahyang belum terselesaikan,”kata Pramono mewakiliatasannya.Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, adalahsosok yang tetap menolakpemberian maaf dan ampunkepada Pak Harto. Di JakartaMinggu (6/1), Hendardi menilai, usulan pemberian maafterhadap mantan PresidenSoeharto serta mengeyampingkan perkara pidananya(deponering) merupakanpenghinaan terhadap penderitaan para korban Orde Baru.“Ini adalah penghinaan terhadap penderitaan para korban Orba. Alih-alih pemerintah dan aparat hukum menciptakan terobosan hukumdengan pengadilan in absentiaterhadap Soeharto misalnya,malah ikut sibuk mendramatisasi kesehatan Soeharto,”ucap Hendardi.Menurutnya, perhatian pemerintah Presiden SusiloBambang Yudhoyono-WapresJusuf Kalla terhadap terhadapSoeharto, berikut tingkahanasir-anasir Orde Baru yangmengusulkan pemberianmaaf dan pendeponiran kasushukumnya, bukan saja berlebihan tetapi juga pengulangan ‘opera konyol’ yangkerap muncul ketika Soehartomasuk rumah sakit. “Presidendan Jaksa Agung sudah berganti-ganti sejak reformasi,tapi semua sama, tidak adayang punya nyali politik,”tegasnya.Kalau kita telaah, konstelasipendapat yang berkembang dimasyarakat tentang kasus hukum Pak Harto melibatkanberbagai pihak dan berbagaistrata. Mulai dari rakyat biasa,fl 13 November 1998 – MPR mengeluarkan Ketetapan No XI/1998yang berisi antara lain pengusutan dugaan korupsi Soehartofl 9 Desember 1998 – Kejaksaan memeriksa Soeharto soal yayasandan mobil nasionalfl 11 Oktober 1999 – Jaksa menghentikan kasus Soeharto karenatidak cukup buktifl 6 Desember 1999 – Jaksa Agung Marzuki Darusman meneruskanpenyidikanfl 31 Maret 2000 – Soeharto menjadi tersangkafl 13 Agustus 2000 – Soeharto menjadi terdakwafl 31 Agustus 2000 – Soeharto tidak hadir di sidang Pengadilan JakartaSelatan karena sakitfl 11 Desember 2001 – Ketua Mahkamah Agung meminta Jaksa Agungmenghentikan pengusutan Soeharto dengan alasan kesehatanfl 9 Agustus 2007 – Kejaksaan Agung menggugat Soeharto danYayasan Supersemar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar sertaganti rugi immateriil Rp 10 triliun, karena Soeharto didugamenyelewengkan dana yayasan ke perusahaan keluarga atau kroni.fl 4 Januari 2008 – Soeharto masuk rumah sakitfl 12 Januari 2008 – pemerintah sempat menawarkan solusi damaikasus perdata Soeharto.Kronologis Proses Hukum Pak Harto:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla memberikan keterangan pers tentang kesehatan mantan Presiden Soeharto.foto: presidensby.infocendekiawan dan ahli hukum,politikus, penegak hukum,birokrat hingga Presiden. Sejak Pak Harto lengser 1998,bangsa ini telah terseret kepusaran konflik pemikiranyang tak berujung. Energi kitahampir habis tersedot olehmesin yang bernama ‘kasushukum Soeharto’. Kini setelahsang bintang pergi meninggalkan kita untuk selamanya,akankah bangsa ini kembaliterjerat dalam jaring polemikyang berkepanjangan? RH,HT, IP