Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 54
P. 52
52 BERITAINDONESIA, 31 Januari 2008BERITA EKONOMISengit, Pasar Tradisional vs PasarPertarungan sengit antara pedagangtradisional dengan peritel raksasamerupakan fenomena umum eraglobalisasi. Jika Pemerintah tak hati-hati,dengan membina keduanya supayasinergis, Perpres Pasar Modern justru akanmembuat semua pedagang tradisional matisecara sistematis.etelah tertunda 2,5tahun, Peraturan Presiden (Perpres) No112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta TokoModern (biasa disebut PerpresPasar Modern), akhirnya ditandatangani oleh PresidenSusilo Bambang Yudhoyonopada 27 Desember 2007 lalu.Enam pokok masalah diaturdalam Perpres yaitu definisi,zonasi, kemitraan, perizinan,syarat perdagangan (tradingterm), kelembagaan pengawas, dan sanksi.Soal zonasi atau tata letakpasar tradisional dan pasarmodern (hypermart), menurut Perpres, disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Inimembuat pemerintah pusatterkesan ingin “cuci tangan”,mengingat tata letak justrumerupakan persoalan krusialsebab tak pernah konsistendipatuhi, yang lalu membenturkan keduanya. PendirianCarrefour di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, misalnya. Awalnya Carrefour Ciledug ditolak keras olehsemua pedagang tradisional disekelilingnya, tetapi pada akhirnya bisa beroperasi denganmulus persis menjelang Natal2007. Pengalihan kewenanganmengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) ke Pemda,memungkinkan pasar tradisional selalu dikorbankan denganberbagai alasan. Indikasinya,sebagian besar pasar moderntidak memiliki IUPM dari pemerintah pusat.“Untuk masalah zonasi,Pemda diberi waktu tiga tahununtuk menyusun rencanaumum tata ruang wilayah(RUTRW) yang mengacu kepada Undang-Undang TataRuang,” kata Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag.Akan Mati SemuaPenandatanganan Perpresberlangsung setelah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbkmelepas bisnis ritelnya, dengan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT AlfaRetailindo Tbk pada 5 Oktober2006, dan di PT Sumber Alfaria Trijaya 15 Desember 2006.Ribuan outlet Alfamart danAlfamidi tersebar di kawasanpemukiman warga, belum termasuk Alfa Rabat sekelas supermarket sebanyak 29 buah.Setelah itu muncul kabarraksasa ritel asal Perancis PTCarrefour Indonesia sepakatuntuk membeli 75 persen saham Alfa Ratailindo, denganmenyasar supermarketnya.Nota kesepahaman pembeliansaham ditandatangani di Singapura 17 Desember 2007,dilanjutkan negosiasi pembelian saham pada 6 Januari2008, menjadikan Carrefourberpotensi memonopoli usaharitel sebab tampil sebagai market leader dan price leader.Apabila pembelian sahamAlfa benar-benar terjadi, maka, langkah perubahan AlfaRabat menjadi Carrefour akansama persis mengikuti jejakperubahan Hero menjadi Giant, atau supermarket Matahari menjadi Hypermart.Masih terlalu dini, memang,untuk menilai ada keterkaitanantara berbagai aksi korporasiperusahaan terbuka di atasdengan keluarnya Perpres Pasar Modern. Tetapi bersamaandengan Perpres pasar Moderndikeluarkan pula Perpres No111 tentang Perubahan AtasPerpres No 77 Tahun 2007mengenai daftar bidang usahayang tertutup dan terbukadengan persyaratan di bidangpenanaman modal, atau tentang Daftar Negatif Investasi(DNI), yang memberikan penegasan perihal penanamanmodal asing di sektor ritel.Sebagai misal, definisi supermarket, minimarket, dan departemen store skala kecil dicantumkan dalam kelompokusaha ritel dengan syarat 100persen modal dalam negeri.Investor asing ditentukan hanya boleh masuk dalam bisnissupermarket ukuran besardengan luasan lantai penjualan lebih dari 1.200 meter persegi (m2), dan departemenstore besar yang berukuranlebih dari 2.00 m2.Dari sisi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari ElkaPangestu berharap Perpresdapat memberikan dampakpositif terhadap perkembangan pasar tradisional, sekaligusmenciptakan iklim usaha yanglebih baik untuk bisnis ritel.“Perpres ini intinya mengaturmasalah zonasi, bagaimanaperlindungan pasar tradisionaldan ekspansi. Juga, bagaimanasupaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern akan bisa lebih bagus,”kata Mari.Ketika memberikan penjelasan kepada wartawan di KantorPusat Bulog di Jakarta Jumat(28/12), Mari mengatakan,dengan pemberlakuan Perprespersoalan rebutan pelangganantara ritel tradisional danmodern bisa diminimalisasi.Mari percaya, perlindunganpasar tradisional bisa dilakukan karena aturan pembangunan pasar harus mengacupada tata ruang dan wilayahyang sudah dimiliki Pemda.SHanya tinggal menunggu waktu pasar tradisional akan mati oleh pasarmodern.foto: berindo wilson