Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 58
P. 28
28 BERITAINDONESIA, 20 Juli 2008BERITA NASIONALAwanKelabuAhmadiyahPenodaan agama jelas tidakbisa ditolelir. Namun,tindakan kekerasan dengandalih membela agama,sesungguhnya mencederaiagama sendiri. dimaksudkan untuk memperingatkan lebih dulu. \an, diperingatkan dulu, tidak langsungdibubarkan. Bila tidak bisa, baru dijeratpasal 156 (huruf) a tentang penodaanagama,\sudah sesuai dengan UUI/PNPS/1965tentang Pencegahan dan Penyalahgunaandan atau Penodaan Agama. Lebih lanjut,Menag menjelaskan bahwa keluarnya SKBbukan sebuah bentuk intervensi terhadapkeyakinan seseorang, tapi upaya pemerintah menjaga dan memupuk ketentramanberagama dan ketertiban kehidupan masyarakat.Sementara Wakil Ketua Partai BulanBintang, Hamdan Zoelva menilai SKB itumemiliki kelemahan karena tidak menjelaskan kegiatan apa yang harus dihentikan Ahmadiyah, apakah penyebaranajarannya, aktivitas sosialnya ataukahperibadatannya atau terbatas pada penyebaran kepercayaan Ahmadiyah yangmempercayai adanya Nabi Mirza GulamAhmad. Jika hanya sekadar perintahmenghentikan aktivitas Ahmadiyah,Hamdan menilai SKB itu tidak memilikinilai hukum untuk bisa dieksekusi oleh kepolisian. Karena itu, Hamdan mengharappemerintah mengambil langkah tegasdengan mengeluarkan perintah lebihlanjut kepada Kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah baikpenganut atau pengurus Ahmadiyah yangmenggunakan simbol-simbol Islam ataumenindak tegas dengan membubarkanorganisasi Ahmadiyah.Pendapat lebih tegas diberikan olehanggota DPR Komisi VIII, Al Yusni.Menurut Yusni, SKB belum mencakup apayang dikehendaki sebagian besar ormasIslam yang menginginkan Ahmadiyah dibubarkan. SKB itu menurutnya menunjukkan keraguan pemerintah sekaligus keberpihakan pemerintah terhadapAhmadiyah. Padahal, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu karena ini menyangkut masalah agama yang sudah diatur dalam konstitusi.Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH HasyimMuzadi, berjanji atas nama NU mengamankan SKB. Soal para pengikut Ahmadiyah, dia atas nama NU juga menyediakan diri untuk mengajak mereka kembalidengan jalan dakwah bil hikmah denganertikaian dengan mengatasnamakan agama khususnya atas keberadaan Jemaah Ahmadiyah diIndonesia sejak beberapa tahunterakhir ini menimbulkan keprihatinanberbagai kalangan terutama pemuka umatIslam sendiri. Apalagi, pertikaian tersebutsudah sampai melakukan pengerusakansarana ibadah bahkan kekerasan terhadapfisik dan merembet kepada pihak lain.Peristiwa di lapangan Monas awal Junilalu yakni kekerasan fisik yang dilakukananggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk KebebasanBeragama dan Berkeyakinan (AKKBB)yang dianggap oleh FPI sebagai pendukung Ahmadiyah misalnya, sangat disayangkan oleh berbagai pihak.Peristiwa itu sempat menjadi headlinehampir semua media dan menjadi polemik para tokoh. Di satu pihak, banyakPpendapat menyatakan bahwa menganutsatu kepercayaan adalah hak asasi seseorang. Di lain pihak, banyak yang setujuAhmadiyah dilarang di Indonesia karenadianggap menodai agama Islam namunmereka juga tidak setuju dengan carakekerasan yang dilakukan FPI.Buntut dari tuntutan berbagai pihakserta berbagai peristiwa kekerasan selamaini, pemerintah akhirnya mengeluarkanSurat Keputusan Bersama (SKB). SuratKeputusan yang ditandatangani MenteriAgama, Menteri Dalam Negeri, dan JaksaAgung (9/6) itu berisi enam poin yang intinya memperingatkan Jemaah AhmadiyahIndonesia agar menghentikan kegiatannya dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. Menanggapi isi SKB ini, pendapat publik juga masih terpecah. Sebagian merasa tidak puas karena tidak tegasmembubarkan Ahmadiyah, yang lainberpendapat bahwa poin-poin tersebutsudah cukup menghentikan Ahmadiyah.Dari pihak pemerintah, Menteri AgamaMaftuh Basyumi mengakui bahwa SKB ituANTI-AHMADIYAH: Sekelompok orang menggelar demonstrasi menolak keberadaan Ahmadiyah di Indonesiafoto: flickr