Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 58
P. 29


                                    BERITAINDONESIA, 20 Juli 2008 29bijak, guiding dan konseling. Bersamawarga Nahdliyin (sebutan untuk wargaNU) Hasyim menyatakan kesiapan mengamankan Ahmadiyah dari tindakan anarkis. Tapi Hasyim tetap memberikan warning dengan komando tetap harus datangdari pemerintah.Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin juga mendukung langkah pemerintahmengeluarkan SKB. Din menilai, SKB merupakan sebuah upaya maksimal pemerintah menampung aspirasi umat sertauntuk menyikapi polemik Ahmadiyah.Menurutnya, SKB memberikan dampakpada umat Islam untuk lebih meningkatkan dakwah dan kesempatan mengajakpara pengikut Ahmadiyah kembali padaajaran Islam yang kaffah atau sesungguhnya.Dukungan diterbitkannya SKB jugadatang dari Pakar Politik Agama Universitas Indonesia (UI), DR A Suhelmi MA.Dia menyatakan SKB merupakan jalantengah yang terbaik untuk menjaga integritas bangsa. Dukungan yang sama jugadiberikan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta yang pakar Hadits dari UniversitasIslam Madinah Arab Saudi Prof. KH.Mustafa Ali Ya'kub. Ia menyatakan secaraimplisit SKB telah menggambarkan bentuk pembubaran Ahmadiyah. Hanya menurutnya bahasanya lebih halus dandiplomatis.Tuntutan pembubaran Ahmadiyah itusendiri dilandasi karena ajaran Ahmadiyah yang dianggap melenceng dari ajaranIslam yang sebenarnya. Ahmadiyah Qodiyan misalnya, mengakui Mirza GhulamAhmad sebagai nabi dan mengklaimnyaImam Mahdi yang diutus Allah setelahMuhammad SAW. Selain itu, penafsiranayat-ayat Al-Qur'an juga berbeda. SelainAl-Qur'an, Ahmadiyah juga memiliki kitabTadzkirah yang disebut sebagai \suci\Secara historis, Ahmadiyah adalahsebuah ajaran yang pertama kali dikembangkan oleh Mirza Ahmad Ghulam dariIndia. Mirza yang lahir di Punjab, Indiatahun 1835 menyebut dirinya Al-Mahdidan Masih Mau'ud (Al-Masih) yang kemudian mempublikasi secara internasionaltahun 1890.Dalam perkembangannya, setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal tahun 1908,Ahmadiyah pecah menjadi dua. Kelompokpertama menyebut dirinya sebagai Jamaah Muslim Ahmadiyah (The AhmadiyyaMuslim Community) atau populer dengansebutan Ahmadiyah Qodiyan. Kelompokini mengkultuskan Mirza dan menganggapnya sebagai nabi dan rasul yang menerima wahyu langsung dari Tuhan.Sementara kelompok kedua adalahGerakan Ahmadiyah Lahore (Lahore Ahmadiyya Movement). Kelompok ini menilai Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaru (reformer), bukan seorang nabi. Maka setelah kepergiannya, kelompok ini menunjuk penggantinya.Kini, Jamaah Ahmadiyah telah menyebar ke lebih 170 negara didunia.pengikutnya diperkirakan mencapai 80juta orang yang tersebar di London, India, Pakistan dan sebagainya. Di beberapanegara seperti Malaysia dan BrunaiDarussalam, Ahmadiyah jelas-jelas dinyatakan dilarang. Sementara di negara lain,Ahmadiyah tidak dilarang tapi harus menyatakan diri bukan Islam. Misalnya diPakistan, Ahmadiyah disebut sebagai nonmuslim sejak tahun 1974. Di negaratersebut, pengikut Ahmadiyah diperbolehkan menjalankan kepercayaannyaasalkan mengaku sebagai aliran di luar Islam.Di Indonesia, aliran Ahmadiyah mulaidikenal sekitar tahun 1925. Dalam perkembangannya, Ahmadiyah Qodiyan yangberpusat di Kampus Mubarok Bogor lebihbanyak pengikutnya ketimbang Ahmadiyah Lahore yang berpusat di Yogyakartayang berdiri tahun 1929. Kini, pengikutjamaah Ahmadiyah di negeri ini diperkirakan sekitar 500 ribuan lebih yangtersebar di hampir seluruh Indonesiaseperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu,Bali, NTB dan sebagainya.Sebenarnya sejak 75 tahun silam, Ahmadiyah sudah mulai dihambat di Indonesia dengan pernyataan bahwa ajarantersebut adalah sesat. Beberapa organisasikeagamaan, MUI, maupun pemerintahsejak tahun 1930-an, telah mengeluarkanbeberapa kali keputusan yang menyatakan aliran Ahmadiyah sesat bahkanpelarangan aktivitas Ahmadiyah.Tahun 1930, pada Muktamar NahdlatulUlama (NU) di Pekalongan, para ulamaNU menyatakan sesat dan kafir (murtad)pada aliran Ahmadiyah. Kemudian padatahun1933, pada saat tiga orang pembawaajaran Ahmadiyah ke Indonesia, yakniAhmad Nurdin, Abukabar Ayub, dan Zainimelakukan debat terbuka di Bandung,Jawa Barat, aliran tersebut kembali dinyatakan sesat oleh penentangnya.Pada tahun 1935, Musyawarah UlamaSumatera juga menyatakan Ahmadiyahaliran sesat. Selanjutnya pada tahun 1980,Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawahpimpinan Buya Hamka memfatwakanAhmadiyah berada di luar Islam, sesat,dan orang yang menganutnya adalahmurtad alias keluar dari Islam. Fatwatersebut tertuang dalam Surat KeputusanNo.05/Kep/Munas/II/MUI/1980. Kemudian pada tahun 1984, Dirjen BimasIslam Departemen Agama juga mengeluarkan surat edaran yang menyerukanpada seluruh umat Islam agar mewaspadai gerakan Ahmadiyah.Dalam tiga tahun terakhir ini, baik MUImaupun pemerintah kembali mengeluarkan keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah ini. Pada Juli 2005, MUI kembalimengeluarkan fatwa yang menyatakanAhmadiyah merupakan aliran sesat. Kemudian pada 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Departemen Agama (Depag) juga mengeluarkan keputusanyang menyatakan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah kelompok sesat.Terakhir, Juni 2008, pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama(SKB) yang didasarkan pada UU No 1/PNPS/1965. Dalam SKB ini tercantumenam butir keputusan yang intinyamemerintahkan penghentian aktivitasAhmadiyah. SKB ini menyiratkan, bilaAhmadiyah melanggar ketentuan SKB,maka mereka akan dijerat pasal 156(huruf) a tentang penodaan agama yangberakibat tindakan pembubaran Ahmadiyah. Dengan keluarnya SKB ini, diharapkan tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak terjadi lagi.„ ZAHBERITA NASIONAL
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33