Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 66
P. 33
BERITAINDONESIA, April - 15 Mei 2009 33Tatkala Barang Bukti Jadi KomoditiBERITA HUKUMPetugas hukum melakukan tidak pidana. Kemudianpetugas lain mentolerir pelepasan mereka dari tahananhanya demi ‘basa-basi’ aturan birokrasi. Ini menjadi cerminlemahnya penegakan hukum di Indonesia.enegakan hukum di negeri ini sudah seperti di neraka. Tidak adalagi orang yang bisa dipercaya.Ada serigala berbulu domba. Maling teriak maling. Polisi dan jaksa yangdiharapkan menegakkan hukum, malahmenjadi pelaku kejahatan itu sendiri.Baru-baru ini dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, EstherThanak dan Dara Veranita terlibat penggelapan barang bukti berupa 343 butirekstasi. Menurut Direktur Narkoba PoldaMetro Jaya Komisaris Besar ArmanDepari, sindikasi itu terbongkar, berawaldari dibekuknya seorang pegawai harianlepas di kantor Polsek Pademangan, Ja5.000 butir ekstasi. Barang bukti tersebuttelah diserahkan Kepolisian ke KejariJakarta Utara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Esther ditunjukmenjadi jaksa penuntut dalam kasustersebut.Dengan akal bulusnya, jaksa Esthermengganti barang tersebut dengan barangbukti palsu yang bentuknya hampir mirip.Akibatnya, barang bukti ke pengadilanjadi berkurang. Pada sidang di Pengadilannegeri Jakarta Utara pertengahan Aprillalu, jaksa tidak bisa menunjukkan barangbukti. Majelis hakim terpaksa datang keKejari Jakarta Utara untuk melihatperlukan untuk perpanjangan penahanananggota kejaksaan yang tersangkut kasus.Di lain pihak, Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menerima suratpermohonan perpanjangan penahananitu. Yang mereka terima katanya hanyasurat pemberitahuan bahwa telah dilakukan pemeriksaan, penangkapan danpenahanan terhadap Esther dan Dara.Karena itulah makanya Kejaksaan Agungmerasa tidak perlu membalasnya. Belakangan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian‘sepakat’ berharap agar masyarakat tidakberpolemik atas kontroversi itu sehinggatidak perlu berlarut-larut. Di tengah kontroversi itu, kedua tersangka yang hanyadiwajibkan melapor pun kembali menunjukkan arogansinya dengan beberapakali tidak datang memenuhi kewajibannya.Terlepas dari versi siapa yang bisa dipercaya di antara kedua instansi tersebut,perilaku beberapa petugas hukum dalamkasus ini kembali menunjukkan lemahnyatekad sebagian aparat dalam menegakkanhukum. Tersangka yang sudah jelasmelakukan tindak pidana, masih ditoleranhanya demi ‘basa-basi’ aturan birokrasi.Terungkapnya kasus ini membuatmasyarakat semakin skeptis terhadappenegakan hukum di negeri ini. Apalagi,kasus penggelapan barang bukti kali inidiyakini masyarakat hanya fenomenagunung es. Beberapa kasus yang pernahterbongkar diperkirakan hanya sebagiankecil dari kasus yang sama yang belumterbongkar.Beberapa kasus yang sebelumnya pernah terbongkar dan sampai ke telingapublik antara lain: Oktober 2001, oknumKejaksaan Negeri Tanjung Perak, JawaTimur menggelapkan barang bukti berupauang palsu senilai Rp 45 juta. Kemudianpada Oktober 2007, dua perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polwil Cirebon, Jawa Barat dicopot dari jabatannyasebagai Wakapolwil Cirebon dan Wakapolres Cirebon karena terlibat praktik jualbeli barang bukti berupa mobil mewah.Di Lingkungan Kejari Nganjuk JawaTimur, September 2008 juga terjadi penggelapan barang bukti. Budi Santoso Kasubbag Pembinaan Kejari Nganjuk saat itu diduga terlibat penjualan barang bukti berupapupuk bersubsidi sebesar 19 ton bersama Yuni, seorang jaksa di Kejaksaan Tabanan, Bali.Kini, yang masyarakat tahu, peraturanbukannya kurang banyak atau kurangbagus di negeri ini, tapi pelaksanaanyalahyang tidak benar. Sehingga masyarakatmasih menunggu lahirnya pahlawanpenegak hukum yang benar-benar jujurberjuang demi keadilan. MORkarta Utara bernama Zaenanto yangkedapatan menyimpan 100 butir ekstasi.Dalam pemeriksaan polisi, Zaenantomengaku barang itu adalah milik Irvan,seorang polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Polsek Pademangan juga. Polisi yangmengeledah ruangan Irvan kemudianmenemukan 243 butir lagi ekstasi yangbelum sempat terjual. Kepada penyidik,Irvan mengaku ekstase tersebut diperolehnya dari Esther dan Dara, dua anggota kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Dari hasil penyidikan selanjutnyadiketahui, bahwa ekstasi itu merupakansebagian dari barang bukti dalam kasuspenggerebekan kepolisian di ApartemenPaladian Park 1511 Tower, Kelapa Gading,Jakarta Utara, September 2008, dimanaketika itu polisi menangkap tersangkaMuhammad Yusuf alias Kebot bersamabarang bukti. Setelah dihitung lagi,ternyata jumlahnya telah berkurang 556butir. Polisi kemudian mempersangkakankekurangan itu kepada Esther dan Dara.Kedua jaksa sudah diperiksa dan sempat ditahan di ruang tahanan DirektoratNarkoba Polda Metro Jaya. Namun setelah 20 hari, kedua jaksa ‘nakal’ itu terpaksa dibebaskan karena masa penahanan mereka telah habis. Keduanya kemudian hanya diwajibkan melapor ke PoldaMetro Jaya dua kali seminggu.Mengenai masalah pelepasan keduajaksa ini, sempat terjadi kontroversiantara Kejaksaan Agung dan Kepolisian.Menurut pihak kepolisian, surat permohonan perpanjangan masa tahanan yangmereka ajukan kepada Kejaksaan Agungdisebut-sebut tidak diteken Jaksa Agung.Padahal sesuai peraturan, surat izin itu diPDua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Esther Thanak dan Dara Veranita terlibatpenggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasifoto: mediaindocom