Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 67
P. 54
54 BERITAINDONESIA, 16 Mei - 15 Juni 2009BERITA DAERAHMisteri Pemadaman Listrikomisaris PT PLN Tarakan periode 2004-2007 mungkin akanmenjadi orang pertama di daerahini yang akan menjalani hukumanpenjara karena kasus kekuasaan. Itupun,jika nantinya, hasil rapat paripurna DPRDKota Tarakan sepakat menyerahkan hasilpemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) kepada Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). “Sudah tentu, tidakmenutup kemungkinan akan banyak yangmasuk penjara,” kata Ketua PansusKelistrikan DPRD Tarakan, H FadlanHamid, awal Mei.Sebab, dari hasil pemeriksaan ataspemeriksaan dengan tujuan tertentu padaPT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan Tahun 2008 di Jakarta dan Tarakan, yang dilakukan oleh BPK AuditamaKeuangan Negara VII di Jakarta, menyarankan, agar keuntungan PT PLN Tarakansebesar US$ 78,345,350.00 yang dialihkan ke Irian Jaya dan Pulau Bintan dikembalikan ke Tarakan, bersama bunganya sejak 6 Oktober 2006 lalu.Sementara Elman Hutauruk, S.Pdanggota Pansus Kelistrikan DPRD Tarakan mengatakan, permasalahannya tidakhanya mengembalikan dana yang telahdiinvestasikan PLN di luar Tarakan, tapiada hal-hal yang condong pada tindakanpidana. “Sesuai saran yang direkomendasikan Auditama Keuangan Negara VIIdi Jakarta, agar Direksi PLN PerseroTarakan selaku RUPS PLN Tarakanmemberi sanksi sesuai dengan ketentuanyang berlaku kepada Direksi dan Komisaris PLN Tarakan periode 2004-2007lalu. Atas penyetoran sebesar US$1,380,000.00 PT TLB sebelum adanya penetapan batasan nilai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Elman Hutauruk, mengutip hasil pemeriksaanNomor 03/AuditamaVII/PDTT/03/2009- tanggal 31 Maret 2009 lalu, tanpa menyebut siapa saja yang duduk sebagai komisaris.Bagi masyarakat, yang dilakukan PLNTarakan tergolong dosa besar yang sulitdiampuni. Sebabnya, PLN Tarakan telahmelakukan pemadaman listrik secara bergilir. Memadamkan listrik secara mendadak - dengan alasan, terjadi gangguanatau kerusakan pada turbocharger sehingga kemampuan sistem tenaga listrikberkurang. Tidak itu saja, perusahaan listrik milik negara yang telah berubah menjadi perusahaan swasta ini, melaluihalaman advertorial atau iklan di sebuahsurat kabar Tarakan, bermaksud untukmenaikkan tarif dasar listrik.“PLN Tarakan mau menaikkan TDL(Tarif Dasar Listrik) dari Rp 741,47 perkWh menjadi harga jual rata-rata Rp2.750,61 per kWh. Hal inilah yang menjadibahan pertimbangan kami agar status PTPelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan dikembalikan ke pusat menjadiPerusahaan Listrik Negara (PLN) Persero,seperti sediakala,” ungkap FadlansyahHamid kepada S Leonard Pohan dariBerita Indonesia.Namun, yang kini menjadi tanda tanyaadalah, soal keseriusan Pansus KelistrikanDPRD Tarakan dalam menangani kondisikelistrikan di Kota yang terletak di Wilayah Utara Provinsi Kalimantan Timur itu.Setelah urung mengirimkan hasil auditBPK kepada Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), Pansus yang masa kerjanya berakhir pada 31 Mei 2009 ini, rencananya akan melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)Jakarta untuk melakukan audit keduaterhadap PT PLN Tarakan. Ini ditengaraibakal tidak jadi. “Itu betul, karena tidakada biaya. Tidak dianggarkan saat pembahasan anggaran,” kata Fadlan Hamid.Berbeda dengan Yancong, anggotaPansus Kelistrikan DPRD Tarakan. Iatidak sependapat dengan Fadlan Hamid.Mereka (BPPT, Red) tetap dapat diundangdengan menggunakan anggaran yangterdapat pada pos anggaran staf ahli.“Walaupun pada saat pembahasan anggaran tidak disebutkan secara khususuntuk BPPT, namun karena DPRD KotaTarakan punya anggaran untuk staf ahli,tentu BPPT dapat kita undang sebagai stafahli,” kata Yancong yang berharap tugaspansus dapat diperpanjang.Tapi, jika betul semua yang disarankanBPK kepada Pansus Kelistrikan DPRDTarakan, apa yang membuat para wakilrakyat ini enggan membawa kasus ini kepada KPK. Bukankah masalahnya sudahjelas ada unsur pidana? Sementara adanya keinginan untuk mengirim hasil audit ke ICW walaupun itu hanya keinginanindividu anggota pansus, didukung banyak pihak masyarakat. Pansus, dalam halini bukan berarti merekomendasikan ataumelapor, tetapi memberi informasi karenaPT PLN Tarakan diduga sarat permasalahan dalam hal legalitasnya.Keberadaan BPPT sebagai tenaga ahliuntuk melakukan audit terhadap hal-halteknis yang berkaitan dengan mesinpembangkit PLN Tarakan sangat diperlukan. Sesuai dengan keinginan masyarakat,dibutuhkan beberapa orang tenaga ahliuntuk melakukan audit di lapangan,misalnya: ahli di bidang Processing Engineering, Mechanical Engineering, Electrical Engineering, dan Techno Economy.“Jika BPK sudah turun memeriksa keuangan, rugi atau laba. Kini giliran hal teknis, seperti pembelian mesin, baru dibelisudah rusak,” kata seorang pengurus LSMyang enggan ditulis namanya kepadaBerita Indonesia.Bagaimana dengan tanggapan PT PLNTarakan? Ketika Berita Indonesia datanguntuk mengkonfirmasi pimpinan dikantor PT PLN Tarakan di Jln GunungBelah, Sebengkok Tarakan Tengah, tidakberhasil menemui. Seorang petugassekuriti setelah menemui Sekretarismembawa pesan, pimpinan tidak ditempat. “Beliau katanya lagi keluar kota,”ujarnya, membuat seorang tamu yangdisuruh menunggu menjadi kaget. SLPPLN Tarakan diminta mengembalikan keuntungan yangsudah diinvestasikan keluar. Bukan itu saja, termasukmenjatuhkan sanksi hukum kepada Direksi danKomisarisnya. Siapa komisarisnya?KSimpang Tiga, Kota Tarakan pada malam harifoto: dok. HumasTarakan