Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 70
P. 58
58 BERITAINDONESIA, September 2009 foto-foto: daylife.comAntasariBabak DuaBERITA HUKUMBabak baru ‘kisah hukum’ Antasari dimulai. Publiknampaknya akan semakin sulit menebak ke arah manakasus tersebut akan berakhir.enjelang berakhirnya masapenahanan penyidik polisi atasKetua KPK nonaktif AntasariAzhar pada 31 Agustus 2009,kepolisian akhirnya melimpahkan beritaacara pemeriksaan (BAP)-nya kepada Kejaksaan (25/8/09). Antasari yang menjaditersangka aktor intelektual pembunuhanDirektur PT Putra Rajawali Banjaran,Nasrudin Zulkarnaen yang tertembakmati pada 14 April 2009 lalu, sudahditahan secara resmi sejak 4 Mei 2009.Sesuai aturan Pasal 24 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP),kepolisian memiliki kewenangan menahantersangka selama 20+40 hari atau 6o hariuntuk penyidikan. Itu berarti selang waktutersebut, berkas dari kepolisian sudahberes. Selanjutnya, kewenangan penahanan sudah harus berada di kejaksaan.Tapi dalam kasus Antasari, karenapenyidikan polisi belum selesai sampaibatas waktu yang ditentukan KUHAP,penyidik menggunakan kewenangankhusus, yakni meminta persetujuanpengadilan negeri. Dengan kewenangankhusus tersebut, kepolisian akhirnya bisamemperpanjang penahanan Antasarihingga 30 + 30 hari atau 60 hari kemudian. Artinya, dengan kewenangan ituAntasari akhirnya bisa di dalam tahanankepolisian hingga hampir empat bulan.Selama sekitar empat bulan itu, banyakkasus lain yang menyertai kasus utamatersebut. Tapi, sama seperti kasus utama,hingga kasus ini sekarang sudah di tangankejaksaan, tak satu pun dari kasus yangmenyertai tersebut mendapat kepastianhukum atau sekadar penjelasan resmi daripenegak hukum, yang membuat tambah‘kaburnya’ kasus ini.Mungkin jika mencoba mengurai kembali kisah hukum ini, akan sama sulitnyadengan menebak ke arah mana kasus tersebut akan berakhir. Kini, publik seakandipaksa ikut berpolemik, menduga-dugaapa yang terjadi.Seperti diberitakan dalam edisi sebelumnya, Antasari diduga menjadi otakpembunuhan Nasrudin karena terlibatcinta segitiga dengan Rani Juliani. Namun, walau sudah dilakukan rekonstruksipertemuan antara ketiganya, penegakhukum belum bisa membuktikan adanyakorelasi pertemuan itu dengan kasuspembunuhan. Kebenaran dari adanyacinta segitiga itu pun belum diketahui.Sesudah itu, kasus yang menimpa priayang sempat dianggap sebagai pahlawanpemberantas korupsi ini juga sempatdiberitakan berkaitan dengan adanyadugaan korupsi di salah satu BUMN yakniPT RNI yang merupakan induk dari PTPutra Rajawali Banjaran. Tapi penjelasanmengenai dugaan itu juga belum ada.Berikutnya, kasus ini juga dikaitkandengan adanya dugaan pemerasan. Tapisama dengan dugaan sebelumnya, dugaanpemerasan ini juga mentah hanya sampaidi isu semata.Berita pencabutan pengakuan di BAPyang dilakukan saksi yang juga merupakan tersangka lain dalam kasus ini, yaknimantan Kapolres Jakarta Selatan WiliardiWizard (WW), membuat publik semakinbertanya-tanya, ada apa sebenarnya yangterjadi di balik pencabutan pengakuan itu.Apakah memang karena ada penyesalandari saksi atau ada unsur pemaksaan?WW, polisi berpangkat Kombes itudalam pemeriksaan penyidik sebelumnyamengakui telah menyediakan orang-orang untuk melaksanakan pembunuhanberencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, WW juga mengakuadanya pertemuan mereka dengan Antasari. Namun, belakangan diberitakan,WW mencabut pengakuannya denganalasan adanya tekanan dari penyidik saatpemeriksaan.Belakangan, kasus pembunuhan ini malah merembet ke kasus dugaan suap diKPK. Seperti diketahui, beberapa waktulalu, Anggoro Widjojo sebagai Dirut PTMasaro Radiokom yang biasa jadi rekananDepartemen Kehutanan, dinyatakan KPKsebagai tersangka pelaku suap kepadasejumlah anggota DPR dalam kasus proyekpengadaan alat Sistem Komunikasi RadioTerpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.Kasus dugaan suap itu sendiri, terungkapdalam dakwaan terhadap mantan KetuaKomisi IV DPR , Yusuf Erwin Faisal dimana, dari dakwaan jaksa diketahui, bahwaYusuf diminta oleh Anggoro Widjojo untukmenyetujui usulan rancangan anggaran itudan dijanjikan sejumlah uang.Menurut versi kepolisian, kasus ini terkuakdari hasil pemeriksaan polisi pada laptopAntasari, dimana ditemukan berbagaiinformasi serta petunjuk mengenai indikasipenyuapan yang diduga dilakukan Anggoroterhadap salah seorang pimpinan KPK.Dalam kaitan itu, dari dalam tahanan,Antasari juga membuat surat testimoni yangintinya menyebutkan bahwa koleganya dijajaran pimpinan KPK telah menerima suapdari Anggoro Widjoyo. Dia mengaku memiliki bukti kasus itu berupa rekamanpembicaraannya dengan Anggoro.Pihak Anggoro sendiri mengaku bahwauntuk menyelesaikan kasusnya di KPK,Anggoro telah memberikan sejumlahuang kepada KPK melalui Ir Ary Muladidan Edy Soemarsono yang mengakuutusan petinggi KPK. Pengacara Anggoro,Bonaran Situmeang pun telah melaporkankeduanya ke Mabes Polri. Namun belakangan, setelah menjalani pemeriksaan diMabes Polri, Ary dan Edy dinyatakan hanya melakukan penipuan dengan mengatasnamakan utusan pimpinan KPK.Artinya, polisi menyimpulkan bahwapenyuapan di tubuh KPK belum terbukti.Sementara itu, terkait testimoni yangditulis Antasari, pimpinan kolektif KPKmalah menuduh balik Antasari telahmencemarkan nama baik mereka. Disamping itu, Antasari juga dituduh telahmelakukan pelanggaran etika KPK karenamelakukan pertemuan dengan Anggoro.Karena dalam aturan etika KPK, pimMAntasari berada dalam pemeriksaan jaksa sejak 25/08