Page 62 - Majalah Berita Indonesia Edisi 70
P. 62


                                    62 BERITAINDONESIA, September 2009BERITA DAERAHPendidikan Iming-ImingRatusan korban penipuan lewat pendidikan UniversitasTerbuka terlantar. Kasusnya sendiri sudah disidang diPengadilan Negeri Tarakan. Tapi, penyelenggaranya bebasmurni.erita penipuan lewat penyelenggaraan pendidikan sudah banyakterjadi di mana-mana. Tetapi jikaitu dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan, bersama isteri yangberprofesi sebagai guru, merupakan halyang semestinya tidak perlu terjadi.Namun, itulah yang menimpa 326 orang,yang sebagian besar bekerja sebagai guruSekolah Dasar (SD) di Tarakan, dan Kabupaten Bulungan, Wilayah UtaraKalimantan Timur, sekarang ini.Drs Undunsyah, M.Si bersamaUmi Suhartini mengelola UnitPembelajaran Jarak Jauh (UPJJ)program Pendidikan Guru SekolahDasar - Universitas Terbuka(PGSD-UT) di Tarakan dengantujuan yang terdengar sungguhmulia dan menggiurkan. Selesaikuliah diploma D2, dengan membayar semua kewajiban, walaupunharus menjual harta, bagi merekayang berstatus guru honor adaharapan diangkat menjadi PegawaiNegeri Sipil (PNS). Sedangkanuntuk mereka yang sudah berstatusPNS, program itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menapakkarier memperoleh gelar sarjanakelak.Hal ini tentu saja menarik minatbanyak orang. Jamiruddin contohnya, guru Sekolah Dasar Negeri(SDN) di Kampung Satu TarakanTengah ini rela menjual lahankebunnya untuk membayar biayakuliah Rp 1.050.000 per semester,uang perbaikan nilai Rp 362.000per mata kuliah, dan biaya yudisium sebesar Rp 1.600.000 per orang. Hasilnya mudah diduga,iming-iming dan kenyataan ibaratlangit dengan bumi. “Jangankanmemperoleh ijazah Diploma Dua Tahun(D2) - transkrip nilai pun tidak pernahdiberikan pengelola perkuliahan programPGSD-UT Tarakan kepada kami,” ujarJamiruddin.Merasa ditipu dan dipermainkan, limaorang mahasiswa di antara 32o-an lainnyamengadukan Undunsyah ke Polres Tarakan. Untuk pertama kali, mantan KadisPendidikan yang diangkat jadi “Staf Ahli”di Kantor Walikota Tarakan ini harustidur di sel polisi. Tapi, Walikota Tarakan,kali terpaksa mengundurkan jam persidangan menunggu terdakwa Undunsyahdatang di pengadilan. Dengan alasan itu,Nazamuddin, SH advokat/pengacaraJamiruddin pun mengajukan surat permohonan “Peninjauan Kembali StatusTahanan Undunsyah” kepada MajelisHakim.Namun soal tersebut, bukan menjadimasalah utama dari kasus ini. Tapi, yangpokok adalah lepasnya Undunsyah darisegala tuntutan. Sebelumnya Jaksa Haryono, SH.MH menuntut Undunsyah 5(lima) bulan penjara, dan masa percobaan10 bulan dari pasal 372 KUHP junto pasal64 ayat (1) KUHP. Namun, pengadilanmemutuskan terdakwa tidak terbuktimelakukan kesalahan. Karena itu, Undunsyah harus dibebaskan dari segalatuntutan hukum dan memulihkan harkatdan martabatnya dalam kedudukannya,serta membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang dijalani selama ini.Mahasiswa PGSD-UT yang jadi korban,terang-terangan mengaku tidak puasdengan putusan itu. “Kalau Undunsyahbebas, itu artinya terdakwa tidak pernahmelakukan suatu perbuatan. Tapi faktanya, di persidangan, ketika ditanyamajelis hakim, Undunsyahmengaku menyesali perbuatannya.Artinya, ada pengakuan bersalah.Untuk ini Jaksa Penuntut Umumharus melakukan banding,” ujarNazamuddin di luar persidangankepada Berita Indonesia.Jaksa Haryono tentu sajamengaku akan menempuh upayahukum kasasi. “Saya betul-betulmemahami perasaan para korbanmahasiswa. Keberatan mahasiswayang disampaikan lewat pengacaraNazamuddin tidak berarti bisamengubah putusan majelis hakim,tetapi ada upaya hukum lainnya,seperti kasasi, bahkan tidak menutup langkah para korban lainnyauntuk mengadu ke polisi, sebabyang ditangani sekarang baru limaorang,” katanya.Menurut Haryono yang jugamengajar di Universitas BorneoTarakan ini, masih terbuka peluanghukum bagi mahasiswa yang menjadi korban untuk menyeret Pegawai Staf Ahli di Pemerintah KotaTarakan ini ke pengadilan, karenadari 326 orang korban, baru 5 orang yang mengadu. “Yang 5 orangtidak mewakili yang lain kok. Silakan saja mereka melapor ke polisi,”katanya.Pengacara Jamiruddin dan kawankawan, Nazamuddin mengaku tidakmempersoalkan lagi putusan bebas murniyang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang menyidangkan Undunsyah. “Bagi kami, yang pentingJaksa melakukan upaya kasasi,” katanya.Akankah hakim yang menangani kasus inidi Mahkamah Agung kelak sependapatdengan hakim Pengadilan Negeri Tarakan? Jawabannya masih ditunggu.„ SLPH Udin Hianggio mengajukan jaminantahanan kota hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.Berbagai ketidaklaziman mewarnaipersidangan Undunsyah ini, sepertimembludaknya pengunjung yang mengatasnamakan keluarga Undunsyah. Majelis Hakim yang diketuai Nyoman Sumanedja, SH. MH bersama Jaksa PenuntutUmum Haryono, SH. MH juga beberapaCDrs Undunsyah, M.Si tersangkut masalah hukumfoto: dok. berindo (slp)
                                
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66