Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 73
P. 21
BERITAINDONESIA, Januari 2010 21BERITA UTAMAkeu selaku Ketua KSSK, juga dihadiri parapejabat Bank Indonesia dan Depkeu sertaMarsilam Simanjuntak selaku Ketua UnitKerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R).Kemudian rapat tertutup KSSK dilakukan pada 21 November 2008 pukul04.25-06.00 WIB, memutuskan BankCentury sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Dana yang dikucurkan LPS mencapai Rp 6,7 triliun.Entah kenapa Menteri Keuangan SriMulyani yang juga selaku Ketua KSSK danGubernur Bank Indonesia Boediono tidakpernah melaporkan proses pengambilankeputusan bail-out Century tersebut kepadaWakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itumengemban amanat UUD sebagai pelaksana tugas Presiden karena Presiden SBYsedang berada di luar negeri. Lalu, kepadasiapa mereka melapor? Ini sebuah misteri!Barulah, beberapa hari berikutya, yaknitepatnya Selasa, 25 November 2008pukul 16.00 WIB, Sri Mulyani dan Boediono datang melapor kepada Jusuf Kallamengenai kebijakan bail-out Bank Century. Sempat diedarkan informasi bahwaSri Mulyani dan Boediono melaporkankepada Wapres pada 22 November 2008.Tapi, Jusuf Kalla memastikan merekabaru melapor pada Selasa 25 November2008, pukul 16.00 WIB. “Saya ingat persistanggal ini, lengkap dengan harinya,”tegasnya.Ketika itu, Sri Mulyani dan Boedionoditemani stafnya masing-masing, melaporkepada Jusuf Kalla mengenai Bank Century. Setelah mendapat laporan telahdikucurkan dana talangan menyelamatkan Bank Century, Jusuf Kalla menyergah: “Apa? Bantuan? Kenapa harusdibantu. Ini perampokan.”Menurut penuturan Jusuf Kalla, keduapejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar karenakrisis ekonomi global. Karena itu, BankCentury harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout(talangan). Bila tidak dibantu, masalahBank Century akan berimbas ke bankbank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.Jusuf Kalla menyatakan tidak setujudengan pandangan itu. Menurutnya, krisis itu menghantam banyak orang.” Masakada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena,itu bukan krisis. Yang bermasalah adalahBank Century dan itu bukan karena krisismelainkan karena uang bank itu dirampokpemiliknya sendiri. Ini perampokan!”Jusuf Kalla setengah berteriak.Dia pun segera memerintahkan kepadaSri Mulyani dan Boediono untuk melaporke polisi. “Sangat jelas, ini perampokan.Jangan berikan dana talangan. Segeralaporkan ke polisi!” perintah Jusuf Kalla.Namun Sri Mulyani dan Boediono bahkansempat balik bertanya, pasal apa yangakan dikenakan?“Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” tegas Jusuf Kalla. Lalu, setelah melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasusini secara hukum, Jusuf Kalla mengambilhandphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri. “Segera tangkapRobert Tantular, secepatnya” perintahnyakepada Kapolri, setelah menjelaskan secarasingkat latar belakang masalah.“Saya tidak tahu pasal apa yang harusdikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soalpasal itu urusan polisi,” Kalla berkisahsambil tertawa. Dua jam kemudian,Kapolri menelepon melaporkan bahwaRobert Tantular telah ditangkap oleh timyang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.Bukti PerampokanHasil investigasi Badan PemeriksaKeuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR menunjukkan beberapa buktiadanya penggelapan atau perampokan(istilah mantan Wapres Jusuf Kalla) olehpemilik Bank Century.BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Centuryyang tidak sehat dan merugikan bank danberpotensi merugikan negara. Di antaranya (a) penggelapan hasil surat berhargasenilai US$7 juta; (b) hasil penjualansurat-surat berharga Rp30,28 miliardijadikan jaminan pengambilan kreditoleh pihak terkait; (c) pemberian kreditLC fiktif Rp397,97 miliar pada pihakterkait dan pemberian LC fiktif sebesarUS$75,5 juta; (d) surat-surat berhargaCentury tidak diterima oleh Bank Centurykarena masih dikuasai oleh salah satupemegang saham; dan (e) manajemenBank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp209,8miliar dan US$4,72 juta sejak 2004-2008.Kasus Bank Century telah menimbulkan kerugian negara cukup besar,sehingga dalam rangka melakukan fungsipengawasan, DPR RI mengajukan usulHak Angket atas pengusutan kasus BankCentury. Hak Angket ini sesuai denganPeraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 166hingga Pasal 170 dan Undang-UndangNomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD pasal 77 ayat 1 poin b danayat 3 yang menyebutkan bahwa salahsatu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.Kebijakan bailout untuk menyelamatkan Bank Century sudah diambil. Pelanggaran hukum dalam proses pengambilankeputusan dan penyaluran dana talangansebesar Rp.6,7 triliun tersebut, tentulahharus diusut sampai tuntas. Namun, BankCentury yang sudah diselamatkan dankini sudah bermetamorfosa menjadi BankMutiara, di bawah tangan LPS sebagaipemegang saham baru dan dikendalikanmanajemen baru yang profesional, haruslah bangkit menjadi bank terpercaya.Sehingga dana talangan Rp.6,7 triliun,dalam tiga atau lima tahun ke depan,dapat dikembalikan dengan penjualansaham kepada pihak lain. Manajemenbaru Bank Century sangat yakin akan halitu. Sebab, Century sudah menjadi mutiara. BI/CRS mengakhiri tugasnya sebagai Wakil PresidenPresiden Susilo Bambang Yudhoyono