Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 73
P. 29


                                    BERITAINDONESIA, Januari 2010 29Beberapa pembangkit listrik PLN yangsejatinya menggunakan gas namun malahmengkonsumsi solar antara lain ada diGrati (Pasuruan), Gresik, dan TanjungPerak.Sementara persoalan pemadaman diJakarta akhir tahun 2009 akibat meledaknya gardu induk di Cawang dan tidakadanya cadangan trafo, menjadikanpemadaman begitu lama. Untuk tidakmengulangi hal yang sama, pihaknya akanmembangun trafo cadangan di setiapgardu induk. “Jadi apabila ada satu trafoyang rusak, maka akan ada satu wilayahyang mengalami pemadaman dalamwaktu sekitar 6 bulan. Sebab, untuk memperbaikinya membutuhkan waktu sedikitnya 4 bulan sementara untuk membelibaru membutuhkan waktu 7 bulan.” Disamping penyediaan cadangan trafo, iajuga akan menyediakan kompresor untukmengantisipasi gangguan pada transmisi.Intinya, persoalan yang ingin segeradiselesaikannya, meningkatkan pasokanlistrik di Jawa dan mengatasi defisit untukluar Jawa. Sebab daerah-daerah di luarJawa juga telah mengalami krisis listriksejak berpuluh tahun lalu. Pria bercuculima ini berencana untuk mempercepatmembangun pembangkit listrik berdayakecil di seluruh Indonesia. Diperkirakanakan ada 70-80 wilayah yang akan menjadi sasaran pembangunan pembangkitlistrik dengan daya 7-15 MW itu. Jikapunya dana, PLN bisa mendirikan atauterbuka juga opsi menyerahkannya padaswasta.Langkah ini dilakukan untuk menghemat biaya produksi listrik. Denganpengembangan tersebut, PLN bisa menghemat sekitar Rp 35 triliun biaya produksilistrik. Karena mencapai Rp 2.500 –Rp3.500 per watt. Bandingkan denganbiaya produksi listrik di beberapa PLTUkecil yang menurut Dahlan hanya mencapai Rp 600 per watt.Di sisi lain, upaya-upaya lain terusdilakukan pemerintah. Untuk menyiapkan dasar hukum bagi PT PLN membelidaya dari pihak swasta misalnya, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun2009 tentang Harga Pembelian TenagaListrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil danmenengah atau kelebihan tenaga listrik.Kemudian, pemerintah juga terusberupaya memperbaiki layanan listrikdengan percepatan penyediaan kebutuhan listrik dari pembangkit-pembangkityang masuk program 10 ribu MW tahappertama. Menurut Menteri Energi danSumber Daya Mineral (ESDM) DarwinZahedy Saleh, akhir tahun 2009 akanmasuk tambahan daya 915 MW dari mulaiberoperasinya PLTU Labuhan, Banten2x300 MW dan PLTU Rembang, JawaTengah I 1x315 MW yang merupakanbagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap pertama.Kemudian tahun 2010, menurutnya akanmasuk tambahan 3.240 MW dari sejumlah pembangkit di Jawa-Bali yangakan mulai beroperasi. Sementara pada2011, pemerintah menargetkan tambahan1.300 MW di sistem Jawa-Bali. Sedangkan untuk luar Jawa, pada pertengahantahun 2010 ditargetkan akan ada tambahan 1.500 MW dari pembangkit diKepulauan Riau, Bangka-Belitung, Gorontalo, Kendari, dan Ende, serta tambahan 1.500 MW lagi pada 2011. Selainitu, pemerintah juga mendorong PLNmembangun proyek pembangkit 10 ribuMW tahap kedua bersama sejumlahindependen power producer.Dari segi landasan hukum, pemerintahjuga disebut tengah menyiapkan sejumlahpayung hukum agar PLN bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan untukpembangunan pembangkit tersebut.Pemerintah berharap, pada proyek 10 ribuMW tahap kedua, akan dibangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas3.064 MW, tenaga air 1.174 MW, dan geothermal 3.583 MW.Dalam pembangunan pembangkit 10ribu megawatt tahap II, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa jugamengaku terus mendorong keterlibatanpihak swasta, terutama untuk pembangkitlistrik panas bumi. Untuk itu, Hattamengatakan, pemerintah akan memberikan payung hukum bagi PT PLN agarbisa melakukan negosiasi langsung untukproyek pembangkit listrik 10 ribu Megawatt tahap II. “Kita persiapkan semua(aturan) agar PT PLN bisa negosiasi langsung. Karena itu, dibuat Perpres sebagaipayung hukumnya,” katanya seusai Rapattentang tindak lanjut percepatan penyelesaian masalah kelistrikan di KantorWapres Jakarta, Selasa (8/12/2009).Berkaitan dengan itu, Perpres 67/2005pun kemudian direvisi. Sebab, sesuaiPerpres tersebut, PLN selama ini dinilaitidak layak mendapatkan jaminan daripemerintah karena status PT PLN semulasebagai pemegang kuasa usaha kelistrikan(PKUK) atau dalam hal ini menjadipemerintah. Namun, dengan terbitnyaUU no 30/2009 tentang ketenagalistrikanpada September 2009 lalu, status PT PLNtelah berubah dari semula sebagai PKUKmenjadi hanya sebagai penyedia jasakelistrikan. Jadi, revisi Perpres 67/2005tersebut nantinya akan mengatur agarPLN juga layak mendapatkan jaminanpemerintah.Dengan berbagai upaya disebut di atas,serta dengan perubahan status PLN dankepemimpinan, masyarakat mengharapkan pelayanan PLN pun semakin baik. Dengan begitu, PLN pun bisa ‘Terang Terus’di hati masyarakat, dan peluang keberhasilan target pemerintah lima tahun kedepan pun semakin besar. „ BS, MORBERITA NASIONAL
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33