Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 73
P. 32
32 BERITAINDONESIA, Januari 2010 ilustrasi: dendyHak Angket, Dulu dan SekBERITA POLITIKDPR sudah beberapa kali menggunakan hak angket yangkebanyakan ‘masuk angin’. Bagaimana dengan hakangket kasus Bank Century?etika kasus penyaluran danatalangan atau bailout sebesar Rp6,7 triliun melalui LPS ke BankCentury semakin disorot masyarakat, sementara Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) yang bertugas menyelidikikasus tersebut sedang diobok-obok beberapa pihak, di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) muncul niatan untuk menyelidikikasus tersebut. Dipelopori oleh beberapaorang anggota DPR, di antaranya Maruarar Sirait dari Fraksi PDI Perjuanganmengusulkan DPR menggunakan haknya(hak angket).Hak angket adalah hak konstitusionalDPR yang paling kuat untuk melakukaninvestigasi atau penyelidikan terhadapkebijakan pemerintah yang penting danstrategis serta berdampak luas padakehidupan bermasyarakat dan bernegarayang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak AngketDewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secaratertulis, disertai daftar nama dan tandatangan pengusul serta nama fraksinya.Usul dinyatakan dalam suatu rumusansecara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.Dalam hal pengajuan hak angket BankCentury, walau sebelumnya ketentuandalam UU No 6 Tahun 1954 telah digenapi, namun sempat mendapat hambatandari internal DPR sendiri. Usulan yangsudah ditandatangani lebih dari seratusanorang dari berbagai fraksi di DPR kecualiFraksi Partai Demokrat (F-PD), dan sejakawal telah mengatakan bahwa niatanmereka mengajukan hak angket itu hanyauntuk mengetahui perihal kebijakan danaliran dana bailout, tidak untuk melengserkan pemerintahan atau seseorang dipemerintahan, namun usulan yang disampaikan kepada pimpinan DPR itu sempattidak mendapat tanda tangan dari KetuaDPR Marzuki Ali yang notabene berasaldari F-PD dengan alasan menunggu hasilaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Setelah hasil audit BPK diserahkankepada DPR, serta setelah ada kesanbahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyoyang juga Ketua Dewan Pembina PartaiDemokrat telah memberi restu, barulahseluruh anggota F-PD menyetujui usulantersebut yang secara resmi dinyatakandalam rapat paripurna tanggal 1 Desember 2009.Selanjutnya, sesuai prosedur, DPRkemudian membentuk panitia khusus(Pansus) yang dinamakan Panitia Angketyang beranggotakan 30 orang. Setelahmemilih Idrus Marhan dari Fraksi PartaiGolkar sebagai ketuanya, keputusan DPRini selanjutnya disampaikan kepadaPresiden, sekaligus untuk diumumkandalam Berita Negara.Para anggota DPR yang duduk di dalamPanitia Angket ini akan bertindak sepertiseorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dankejaksaan dalam menyelidik suatu dugaantindak pidana. Bedanya, penyelidikandalam angket ini dilakukan oleh politisiuntuk menemukan fakta dan “bukti” darisuatu kasus, bukan penyelidikan “proyustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa.Sebagaimana lembaga penyelidik, untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini,fakta dan bukti bukan saja dari kalanganPemerintah, tapi dari siapa saja yangdianggap perlu, termasuk mereka yangdianggap ahli mengenai suatu masalahyang diselidiki. Mereka yang diperlukanitu wajib memenuhi panggilan PanitiaAngket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keteranganlengkap, termasuk menyerahkan semuadokumen yang diminta oleh PanitiaAngket, kecuali apabila penyerahandokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara.Mereka yang dipanggil tapi tidak datangtanpa alasan yang sah bisa dikenakansanksi. Panitia Angket juga dapat meminta pengadilan untuk memerintahkanseorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang merekaminta agar menyerahkannya.Setelah menyelesaikan penyelidikan,Panitia Angket selanjutnya akan memberikan laporan tertulis kepada pimpinanDPR, yang kemudian dibagikan kepadaseluruh anggota. Selanjutnya untuk pengambilan keputusan DPR tentang laporan Panitia Angket itu, sebelumnya akandidahului dengan pendapat akhir fraksi.Jadi intinya, hak angket adalah satulangkah sebelum DPR mengeluarkanpernyataan pendapat bahwa pemerintahdinyatakan melakukan atau tidak melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan.Jika dinyatakan melakukan pelanggaran,hal tersebutlah yang selama ini seringdisebut impeachment. Karena itulahkemudian angket ini dianggap lebihmenakutkan pemerintah dibandingkanhak interpelasi (bertanya) yang hanyamembutuhkan jawaban pemerintah.Angket ini juga mendebarkan danmenakutkan bagi beberapa partai-partaipolitik yang diduga terlibat. Karena sesuaiketentuan Undang-Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Parpol, MahkamahKonstitusi dapat membubarkan partaipolitik yang terbukti menerima aliranuang haram, dalam hal ini dari danatalangan Bank Century.Namun, merujuk pada perjalananusulan angket sebelum-sebelumnya, tidaksemua masyarakat menaruh optimisdengan angket kali ini. Seperti diketahui,dalam sejarahnya, DPR-RI sudah beberapa kali mencoba mengusulkan hak angK