Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 73
P. 31
BERITAINDONESIA, Januari 2010 31BERITA NASIONALtapi figur ini menurut beberapa saksisejarah pernah menjabat Perdana MenteriNegara Indonesia Timur (NIT), yakninegara boneka bentukan penjajah Belanda yang jelas-jelas menentang NegaraKesatuan Republik Indonesia.Merujuk pada beberapa contoh kasusitu, beberapa sejarahwan dan pengamatsosial pun mengusulkan agar bangsa inimembuat sebuah acuan untuk menilaiseorang tokoh itu layak atau tidak untukmenerima penghargaan gelar pahlawan.Selain itu, sejarah perjuangan si tokohtersebut juga diharapkan agar dibukalebar-lebar. Bahkan, beberapa pihakmengusulkan agar dilakukan rehabilitasinama para tokoh tertentu, sehingga bebansejarah di kemudian hari dihindarkan.Dalam kasus rencana penganugerahangelar pahlawan kepada Gus Dur sekarangini misalnya, di tengah maraknya dukungan dari berbagai pihak terhadap usulantersebut, wacana rehabilitasi reputasi GusDur juga muncul. Ini berkaitan dengandilengserkannya Gus Dur oleh MPR padatahun 2001 karena tersandung kasuspenyelewengan dana nonbudjeter Bulogdan sumbangan dari Sultan Brunai Darussalam.Seperti dikatakan oleh anggota DPRdari FPKS yang juga mantan Ketua MPR2004-2009, Hidayat Nur Wahid, sekarang merupakan momentum yang tepatuntuk melakukan rehabilitasi nama GusDur. “Saya pribadi tidak ada masalah. Soalgelar pahlawan untuk Gus Dur sudah klir.Tapi kontroversi dari pihak lain mungkinada, presiden yang di-impeachment kokdapat gelar pahlawan,” katanya (4/1/2010) di Gedung DPR. Dia mengusulkanagar MPR mengadakan sidang khususuntuk merehabilitasi nama Gus Dur.Caranya, dengan mencabut TAP MPRNomor 2 tahun 2001 yang menjatuhkanGus Dur dari kekuasaannya. Konteksnyamenurut Nur Wahid bukan membenarkan perilaku Gus Dur. Tapi, lebih agar itumenjadi pembelajaran serius sehingga kedepannya tidak terulang lagi.Nur Wahid juga mengusulkan agar TAPMPRS No.33/1967 yang mencabut kekuasaan Bung Karno, serta TAP MPRNo.11/1998 yang telah diperkuat TAPMPR No.1/2003 yang salah satu isinyamemerintahkan pengusutan kasus korupsi Soeharto juga dicabut. “Kini saatnyabangsa ini berdamai dengan sejarah,”ujarnya.Untuk menjawab adanya polemik itu,pemerintah bersama DPR sebenarnyasejak Mei 2009 sudah mengeluarkan UUNomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.Undang-undang ini sebagai acuan umumdan khusus penganugerahan gelar, tandajasa, dan tanda kehormatan terhadapseorang tokoh.Menurut UU ini, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur ataumeninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti, dan karya yang luarbiasa kepada bangsa dan negara. Sementara Pahlawan Nasional adalah gelar yangdiberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawanpenjajahan di wilayah yang sekarangmenjadi wilayah NKRI yang gugur ataumeninggal dunia demi membela bangsadan negara, atau yang semasa hidupnyamelakukan tindakan kepahlawanan ataumenghasilkan prestasi dan karya yangluar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.Untuk membantu presiden menentukan layak tidaknya seseorang itu dianugerahi gelar pahlawan, Pasal 15 UU inimenyebut, presiden dibantu oleh sebuahdewan yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan TandaKehormatan. Dewan ini terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsur:akademisi 2 orang; militer dan/atauberlatar belakang militer 2 orang; dantokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau TandaKehormatan sebanyak 3 orang. Calonanggota Dewan itu diusulkan oleh Menteri, kemudian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi Dewan ini beradadi bawah dan bertanggung jawab kepadaPresiden.Sementara itu, syarat-syarat memperoleh gelar menurut UU ini adalah harusmemenuhi syarat umum dan syaratkhusus. Syarat umum dimaksud, terdiriatas: WNI atau seseorang yang berjuangdi wilayah yang sekarang menjadi wilayahNKRI; memiliki integritas moral danketeladanan; berjasa terhadap bangsa dannegara; berkelakuan baik; setia dan tidakmengkhianati bangsa dan negara; dantidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun.Sedangkan syarat khusus untuk diberikan gelar pahlawan adalah, si tokohsemasa hidupnya pernah memimpin danmelakukan perjuangan bersenjata atauperjuangan politik atau perjuangan dalambidang lain untuk mencapai, merebut,mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dankesatuan bangsa; tidak pernah menyerahpada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yangberlangsung hampir sepanjang hidupnyadan melebihi tugas yang diembannya;pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernahmenghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakatluas atau meningkatkan harkat danmartabat bangsa; memiliki konsistensijiwa dan semangat kebangsaan yangtinggi; dan/atau melakukan perjuanganyang mempunyai jangkauan luas danberdampak nasional.Tapi, hingga tulisan ini diturunkan,Dewan Gelar dimaksud belum dibentuk,sehingga penganugerahan gelar pahlawankepada Gus Dur yang sebelumnya sempatdiberitakan akan diserahkan pada 10 November nanti, belum diketahui apakahakan diselesaikan sesuai peraturan sebelum lahirnya UU No 20/2009 atau harusmenunggu dibentuk dulu Dewan Gelar.Tapi terlepas dari kapan diserahkannyapenghargaan tersebut, dukungan seluruhkomponen bangsa pada penganugerahanitu sudah melebihi penghargaan formaltersebut. Semoga keterbukaan yangditeladankan Gus dur semasa hidupnyamenularkan hal yang sama pada generasisekarang ini. Dengan demikian ke depan,dilema pemberian gelar pahlawan puntidak lagi menjadi polemik di negeriberbudaya ini. MSangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukanampak nasional