Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 74
P. 52
52 BERITAINDONESIA, Februari 2010Hukum Masih Pilih KasiBERITA HUKUMHukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya dengantidak menolerir pelanggaran. Namun penegakan hukumjuga perlu melihat rasa keadilan masyarakat.emua warga negara bersamaankedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Demikian bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945,tentang hak warga negara dan penduduk.Dasar ini menunjukkan bahwa Indonesiaadalah negara hukum dan tidak ada yangkebal terhadap hukum.Hukum harus ditegakkan di segalalapisan masyarakat tanpa memandangstatus apakah ia seorang presiden, anggota dewan, pegawai BUMN, masyarakatbiasa, petani, nelayan atau buruh. Namunkenyataannya, sering kali hukum itu ditegakkan tanpa rasa keadilan, yang mencederai arti hukum itu sendiri yangsebenarnya diperuntukkan untuk melindungi masyarakat. Ironisnya lagi, penegakan hukum cenderung pilih kasih. Hukum seolah tidak berdaya pada kelompokelit, mereka yang berduit. Orang-orangyang melakukan tindak pidana korupsidan merugikan negara, misalnya, padaakhirnya memang dihukum namun hukum yang diterapkan pun masih bisaditawar-tawar (dibeli).Sebaliknya, hukum diterapkan seefektifmungkin kepada orang-orang yang tidakberdaya. Yang kebanyakan mereka datangdari kalangan miskin, yang sama sekalihampir tidak mengerti hukum. Sehinggamenimbulkan pertanyaan, apakah jaringjaring hukum di negara hukum seperti Indonesia hanya efektif bagi masyarakat kecil?Pertanyaan itu tidaklah mengada-ada.Sudah banyak kasus yang menimpamasyarakat kecil tanpa memperhatikanfaktor rasa keadilan masyarakat. Masihbelum lepas dari ingatan kita, kasus seorang nenek warga Aji Barang, Banyumas,Jawa Tengah. Mbok Minah (55) harusmenghadapi sidang pesakitan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada pertengahan bulan November 2009 silam, hanya karena mengambil tiga buah kakaoatau coklat milik perusahaan PT RumpunSari Antan, tempat Mbok Minah bekerja.Minah yang mengaku tidak mengertikasus yang sedang membelitnya, harusrutin mengikuti persidangan yang berjarak 40 kilometer dari rumahnya. Majelishakim akhirnya menjatuhkan hukumansatu bulan dengan masa percobaan tigabulan tanpa harus menjalani kurungantahanan.Pihak keluarga sendiri hanya bisapasrah melihat kenyataan yang harusdijalani Mbok Minah yang sudah tua.Sehingga mereka sendiri merasakan,adanya perlakuan yang tidak adil. Merekamenggambarkan banyak kasus parakoruptor miliaran rupiah yang tidak jelaspenanganan hukumnya. “Masak koruptormiliaran dibiarkan, malah sodara sayayang mengambil 3 biji kakao akan disidang. Dimana keadilan hukum ini,” ujarsalah satu kerabat Mbok Minah kala itu.Rasa ketidakadilan juga dialami Rusianalias Ian (33). Pria yang setiap hari menafkahi keluarganya dari menjual bahanbakar eceran jenis premium ini, harusmendekam di penjara. Warga Desa Hantakan RT 3, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Barabai, Kalimantan Selatanitu divonis kurungan dua bulan. Walaulebih ringan dari tuntutan jaksa penuntutumum yang meminta terdakwa dipenjaraempat bulan dan denda Rp 300 ribusubsider dua bulan kurungan. Rusiansesuai dengan putusan hakim, terbuktitelah melakukan pelanggaran, yaknimelakukan pengangkutan atau niagabahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Ia melanggar Pasal55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.Keluarga melihat hal tersebut sebagaisesuatu yang tidak pantas. “Hukumbenar-benar aneh dan pilih kasih. Orangberusaha untuk mencari nafkah keluargadengan menjual bensin eceran malahdijatuhi hukuman. Bagaimana denganpengecer lain, apakah aparat beranimenindaknya,” ujar Lia, kakak Rusian. Iatak menyangka hanya gara-gara membeli20 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenispremium di SPBU Keramat Barabai itu,adiknya dinyatakan bersalah. Padahal,menurut Lia, membeli BBM di SPBUuntuk dijual secara eceran merupakan halyang wajar dan memiliki tujuan mulia,memudahkan masyarakat mendapatkanBBM tanpa harus antre lagi di SPBU.Hal yang sama juga dialami Suparto(50) pelaku pencurian 5 batang pohonjagung harus sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo,Jawa Timur (Jatim). Ia akhirnya memangtidak dipenjara. Walaupun unsur-unsuryang didakwakan jaksa penuntut umumsudah memenuhi syarat, majelis hakimmelihat kerugian 5 pohon jagung yangdiambil terdakwa cukup kecil. Dan sebelum diproses hukum, terdakwa telah menyatakan permohonan maaf berulang kalikepada pemilik lahan jagung. Ditambahdengan sikap sopan terdakwa dan tidakpernah dihukum. Dengan pertimbanganitu, hakim memvonis satu bulan penjaradan menetapkan terdakwa Parto tidakmenjalani hukuman selama masa percobaan 2 bulan dan tidak terlibat masalahhukum di kemudian hari. “Terimakasih tidak memenjarakan suami saya Pak Hakim,” kata Hanik yang meninggalkanbangku sidang dan ikut bersimpuh bersama suaminya di hadapan hakim.Begitu juga dengan kasus yang menimpa seorang bocah 9 tahun, pelajar kelasIII SD Negeri Dr Sutomo VIII Surabaya,Jawa Timur. Gara-gara kasus guyonansengatan lebah tawon yang ia lakukankepada temannya, ia harus berurusandengan hukum. Akibatnya David DwiYusuf harus menghadiri persidangan.Pasal yang didakwakan kepada DDY, telahmelakukan tindak penganiayaan terhadapsesama teman sekolahnya, Dian (9).Sebenarnya, peristiwa itu terjadi setahun yang lalu, Maret 2009. Saat itu DaSilustrasi: dendy